Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi

Emerald Magma Audha oleh Emerald Magma Audha
25 Juni 2020
A A
istilah hukum mojok.co

istilah hukum mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kali ini saya akan membahas perihal salah kaprah kebahasaan tentang istilah hukum dalam batas peristilahan ilmu hukum (bukan hukum agama, lhooo…). Jadi saya akan mencoba memakai gaya penulisan formal dan kaku baku.

Ketika ada yang menanyakan hal-hal yang berbau-bau hukum, orang-orang melulu mengaitkannya dengan sanksi. Mereka sering kali bertanya seperti, “Sanksinya apa?” atau “Soal ini, ada sanksinya tidak?”.

Kebanyakan orang hampir selalu menanyakan tentang sanksi entah di bidang hukum apa saja. Padahal ada banyak spesialisasi dalam ilmu hukum, seperti bidang hukum pidana, perdata, tata negara, dan sebagainya. Hukum bagi mereka selalu saja diidentikkan dengan adanya sanksi.

Banyaknya anggapan tersebut bisa jadi muncul karena mengartikan hukum, yaitu semata-mata sebagai perintah/larangan yang harus dipatuhi, juga disertai sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi. Kalau memang benar diartikan begitu, lalu bagaimana dengan kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang dalam substansinya tidak terdapat sanksi?

Paling mentok dalam UUD 1945 hanya terdapat usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan seterusnya) melalui mekanisme tertentu. Akan tetapi, mekanisme usulan pemberhentian tersebut dalam UUD 1945 pun sama sekali tidak memakai istilah sanksi. Apakah kita lantas menyebut UUD 1945 atau konstitusi itu bukan hukum oleh karena UUD 1945 tidak memuat sanksi?

Padahal jelas, UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di negara kita. Maka dari itu, anggapan umum tadi keliru dan tak bisa dibenarkan.

Sebenarnya yang harus dipahami, menurut guru besar ilmu hukum Universitas Airlangga Prof. Peter Mahmud Marzuki, bahwa unsur esensial dalam hukum bukanlah sanksi. Sanksi hanya unsur tambahan. Sementara unsur esensial dalam hukum adalah penerimaan masyarakat terhadap ketentuan hukum tersebut, sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Dengan meminjam pandangan beliau, maka UUD 1945 adalah hukum, karena telah diakui negara dan diterima masyarakat luas sebagai hukum tertinggi, sehingga UUD 1945 mempunyai daya ikat atau legitimasi.

Anggapan salah kaprah di atas—soal hukum yang semata sebagai perintah/larangan dengan sanksi, sebenarnya didominasi oleh pengertian hukum dalam konstruksi hukum pidana. Di sisi lain, tampaknya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga turut serta “melanggengkan” salah kaprah ini. Kenapa saya berasumsi demikian? Jadi begini….

Baca Juga:

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat

KBBI daring memasukkan istilah hukum dalam kelas kata nomina yang memiliki beberapa definisi relatif netral, salah satunya: peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Akan tetapi, ketika hukum ditambahkan sufiks -an, maka terjadi pergeseran makna yang kental bernuansa hukum pidana. Definisi pertama hukuman (n) dalam KBBI: siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya.

Siksa tentu identik dengan hukum pidana yang selalu dilekati dengan sanksi yang memberatkan—mulai dari denda sampai penjara. Hukum pidana memang dirancang untuk membuat penderitaan bagi si pelaku tindak pidana agar si pelaku jera.

Relasi makna antara hukum dan hukuman, bagi saya, kurang begitu koheren kendati hukuman merupakan kata turunan dari hukum. Untuk lebih jelasnya, saya kira perlu membandingkan kedua kata tadi dengan padanan kata dalam bahasa lain.

Dalam bahasa Belanda, hukum sama dengan recht, alih-alih wet. Kata wet cenderung bermakna undang-undang. Sementara dalam bahasa Inggris, hukum disebut law.

Ketika saya mencoba mengalihbahasakan hukuman melalui Kamus Cambridge daring, hukuman berpadanan dengan straf (Belanda) dan punishment (Inggris). Ungkapan setrap, yang menjadi momok bagi saya dan teman-teman ketika masa sekolah (SD) dulu, tentu berasal dari straf (Belanda). Ternyata KBBI sudah menyerap lema setrap (n)—walau ditandai dalam ragam kata cakapan. Saya agak terperanjat saat tahu definisi setrap dalam KBBI: hukuman (di sekolah).

Terperanjatnya saya alasannya begini. Hukum pidana kita masih memakai hukum warisan Belanda yang mendasarkan pada “Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”, yang kemudian diubah menjadi “Wetboek van Strafrecht (WvS)”. Melalui UU 1/1946, WvS diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, alih-alih menjadi “Kitab Undang-Undang Hukum Hukuman”.

Hal demikian, bagi saya, agak aneh. Sebab, sejak 1946, kata straf sudah diterjemahkan menjadi istilah pidana (wet = undang-undang, boek = kitab, recht = hukum, dan van sebagai kata hubung), bukan dengan istilah hukuman. Namun, kenapa KBBI malah menyerap straf menjadi setrap yang berdefinisi hukuman—yang kemudian dipersempit hanya di lingkup sekolah—alih-alih pidana? Kendati demikian, kata hukuman rupanya juga termuat dalam UU 1/1946.

Sebaliknya, bukannya koheren, KBBI juga malah memaknai hukum dan hukuman secara tumpang-tindih. Dalam KBBI, baik hukum maupun hukuman memiliki alternatif definisi yang secara substansi sama-sama bermakna “keputusan hakim”.

Masyarakat kita rupanya juga demikian. Jangan-jangan salah kaprah istilah hukum—yang melulu diartikan dengan adanya sanksi—ini muncul serta menguat oleh karena masyarakat kita kerap dirundung berbagai sanksi dari rezim plus jajarannya plus barisan fanatiknya. Seperti larangan ini-itu; pengungkapan ekspresi seperti kritik, diskusi, atau demo yang kemudian direspons dengan pengintimidasian, penangkapan, yang tak jarang disertai penganiayaan; adanya penggusuran dan pembubaran paksa; sampai upaya kriminalisasi; dan sebagainya. Malah yang terbaru, masyarakat guyon humor pun bisa diciduk aparat.

Berita-berita soal hukum pun lebih banyak bernuansa “penderitaan”. Saya menjadi maklum, kalau akhirnya masyarakat kemudian cenderung mengidentikkan istilah hukum sama dengan sanksi atau penderitaan.

BACA JUGA 4 Langkah Mudah Memahami Penghasilan Kena PPh 21 atau Nggak bagi Freelance dan tulisan Emerald Magma Audha lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 26 Juni 2020 oleh

Tags: istilah hukum
Emerald Magma Audha

Emerald Magma Audha

Penyuka bolu kukus gula jawa dan wafer coklat

ArtikelTerkait

Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat terminal mojok.co

Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat

7 Januari 2021
Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya Terminal Mojok

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

20 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kasihan Bantul Nggak Butuh Dikasihani seperti Namanya, Kecamatan Ini Sudah Overpower alfamart indomaret

Memang Tak Banyak Indomaret dan Alfamart di Bantul, tapi, Masalahnya di Mana?

13 April 2026
Latihan Ujian CPNS Bikin Kena Mental karena Soal-soal TWK yang Absurd Mojok.co

Latihan Ujian CPNS Bikin Kena Mental karena Soal-soal TWK yang Absurd

14 April 2026
8 Tipe Mahasiswa KKN yang Menjadi Beban Kelompoknya (Wikimedia Commons)

8 Tipe Mahasiswa KKN yang Menjadi Beban Kelompoknya

10 April 2026
5 Dosa Warung Bakso yang Bikin Hilang Nafsu Makan (Unsplash)

5 Dosa Warung Bakso yang Bikin Hilang Nafsu Makan, Bahkan Sebelum Sendok Pertama

13 April 2026
5 Oleh-Oleh Khas Salatiga yang Sebaiknya Dipikir Dua Kali sebelum Dibeli Mojok.co

6 Hal yang Bikin Salatiga Jadi Kota yang Sebenarnya Red Flag untuk Slow Living

13 April 2026
Shopee dan Kebijakan Absurd-nya: Niatnya Membantu, tapi Malah Bikin Penjual Menggerutu shopee vip

Shopee VIP Memberi Ilusi Hemat Belanja, tapi Bisa Membuat Boros Tak Terkira

12 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ONHNlaDcbak

Liputan dan Esai

  • Cuci Baju di Laundry Konvensional Lama-lama bikin Kapok, Bikin “Boncos” karena Baju Rusak dan Hilang Satu Persatu
  • Grup WA Laki-laki Menjijikan, Topik Obrolan “Ekstrem” Malah Berakhir Melecehkan Perempuan dengan Dalih Bercanda
  • Nasib Perempuan di Tongkrongan dan Grup WA yang Isinya Laki-laki Mesum: Jelek Dihina, Cantik Dilecehkan
  • Repotnya Punya Mobil di Desa: Bisa Jadi “Musuh Masyarakat” Perkara Parkir dan Garasi, Masih Rawan Jadi Korban Kenakalan Bocil-bocil
  • Kabur dari Desa dan Memilih Tinggal di Kos Eksklusif Jakarta demi Ketenangan Batin, Malah Makin Kena Mental karena “Bahagia” di Kota Cuma Ilusi
  • Kebusukan Mahasiswa FH UI Membuka Luka Lama Para Penyintas, Tak Ada yang Lebih Aman dari “Rahim” seorang Ibu bagi Korban Kekerasan Seksual

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.