Saya rasa PPPK Paruh Waktu bukan solusi bagi honorer, melainkan hanya honorer dengan nama baru
Pemerintah suka banget bikin sesuatu dengan nama yang “unik”. Tentu kalian masih ingat kasus pemerintah buat nama berbagai aplikasi yang unik. Macam SiMontok, SiGanteng, SiSemok dll.
Pemerintah bukan hanya pandai menciptakan nama unik untuk aplikasi. Dalam sistem kepegawaian pun pemerintah kerap buat nama yang unik. Maklum buruh negara kan bukan industri kreatif. Jadi kalau ada istilah aneh dimaklumi saja.
Nama unik yang saya maksud adalah PPPK paruh waktu. “PPPK? Bukannya itu sudah lama ya ada di UU ASN, mas?”. Bukan, ini beda lagi sama PPPK yang ada di UU tersebut. Makanya di sini saya mau menjelaskan tentang PPPK paruh waktu.
Apa itu PPPK paruh waktu?
Berdasarkan Keputusan MENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pengertian PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan instansi pemerintah.
Kenapa harus ada pekerja pemerintah paruh waktu? menurut saya, ada dua alasan utama. Pertama, penataan data pegawai non-ASN. Kedua, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Bahasa gampangnya gini, PPPK paruh waktu itu honorer yang belum lolos seleksi CASN kemarin. Secara status memang membaik. Akan tetapi, secara upah belum tentu. Mengingat pengupahan masih kembali pada kemampuan instansi masing-masing.
Lalu apa perbedaannya dengan PPPK?
Ada beberapa perbedaan antara PPPK dengan PPPK yang satunya. Pertama, masa kerja. Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu maksimal satu tahun. Sementara masa kerja PPPK minimal satu tahun (bisa lebih) dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
Kedua, dari proses seleksinya. PPPK adalah orang yang lulus tes CASN. Sedangkan yang satunya tidak melalui seleksi. Mereka diambil dari pegawai non-ASN yang telah terdaftar di data BKN.
Ketiga, perkara pengupahan. Standar upah PPPK Paruh Waktu dikembalikan pada kemampuan instansi masing-masing. Kalau standar gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji PPPK nggak bisa dibilang cukup. Tapi, pastinya standar upah PPPK jauh lebih layak, mengingat upah part time mana pun biasanya tiarap. Setahu saya, persamaan keduanya hanya ada di status. Mereka sama-sama berstatus ASN. Terbukti PPPK Paruh Waktu juga punya kewajiban mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).
Honorer dengan nama baru
Saya rasa PPPK Paruh Waktu bukan solusi bagi honorer, melainkan hanya honorer dengan nama baru. Apa lah arti sebuah nama tanpa peningkatan kesejahteraan?
Lantaran sudah menjadi ASN, kesejahteran PPPK yang jenis ini menjadi PR pemerintah juga. Jangan sampai pemerintah abai apalagi lepas tangan perihal ini. Kasihan para buruh negara diberikan upah rendah terus.
Kalau ada pekerja yang diupah di bawah UMK, mereka bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja. Jika PPPK Paruh Waktu yang diupah secara tak layak, mereka mau lapor ke mana?
Ini bukan lagi soal pengabdian atau keikhlasan. Dalam agama saja nggak boleh pekerja telat diberi upah oleh pemberi kerja, lebih-lebih kalau diupah kurang layak. Pasti dilarang oleh agama.
Saya tetap mensyukuri secara status para honorer pemerintah sudah lebih baik (menjadi ASN). Tapi, secara pengupahan jika tetap sama saja, saya merasa prihatin. Selain, ditingkatkan statusnya, ditingkatkan pula upahnya dong.
Agar tuntutan upah yang lebih baik disetujui, apa perlu mengikuti jejak ASN Kemendiktisaintek?
Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Seleksi PPPK Adalah Bukti Pemerintah Setengah Hati Memikirkan Guru Honorer
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.