Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Profesi

PPPK Paruh Waktu: Nama Baru, tapi Gaji Tetap Segitu

Ahmad Arief Widodo oleh Ahmad Arief Widodo
27 Januari 2025
A A
PPPK Paruh Waktu: Nama Baru, tapi Gaji Tetap Segitu

PPPK Paruh Waktu: Nama Baru, tapi Gaji Tetap Segitu

Share on FacebookShare on Twitter

Saya rasa PPPK Paruh Waktu bukan solusi bagi honorer, melainkan hanya honorer dengan nama baru

Pemerintah suka banget bikin sesuatu dengan nama yang “unik”. Tentu kalian masih ingat kasus pemerintah buat nama berbagai aplikasi yang unik. Macam SiMontok, SiGanteng, SiSemok dll.

ADVERTISEMENT

Pemerintah bukan hanya pandai menciptakan nama unik untuk aplikasi. Dalam sistem kepegawaian pun pemerintah kerap buat nama yang unik. Maklum buruh negara kan bukan industri kreatif. Jadi kalau ada istilah aneh dimaklumi saja.

Nama unik yang saya maksud adalah PPPK paruh waktu. “PPPK? Bukannya itu sudah lama ya ada di UU ASN, mas?”. Bukan, ini beda lagi sama PPPK yang ada di UU tersebut. Makanya di sini saya mau menjelaskan tentang PPPK paruh waktu.

Apa itu PPPK paruh waktu?

Berdasarkan Keputusan MENPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pengertian PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan instansi pemerintah.

Kenapa harus ada pekerja pemerintah paruh waktu? menurut saya, ada dua alasan utama. Pertama, penataan data pegawai non-ASN. Kedua, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Bahasa gampangnya gini, PPPK paruh waktu itu honorer yang belum lolos seleksi CASN kemarin. Secara status memang membaik. Akan tetapi, secara upah belum tentu. Mengingat pengupahan masih kembali pada kemampuan instansi masing-masing.

Lalu apa perbedaannya dengan PPPK?

Ada beberapa perbedaan antara PPPK dengan PPPK yang satunya. Pertama, masa kerja. Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu maksimal satu tahun. Sementara masa kerja PPPK minimal satu tahun (bisa lebih) dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Baca Juga:

Saya Kira Jadi PPPK Bikin Hidup Tenang, Ternyata Cuma Ganti Kecemasan yang Lain

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Kedua, dari proses seleksinya. PPPK adalah orang yang lulus tes CASN. Sedangkan yang satunya tidak melalui seleksi. Mereka diambil dari pegawai non-ASN yang telah terdaftar di data BKN.

Ketiga, perkara pengupahan. Standar upah PPPK Paruh Waktu dikembalikan pada kemampuan instansi masing-masing. Kalau standar gaji PPPK sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK nggak bisa dibilang cukup. Tapi, pastinya standar upah PPPK jauh lebih layak,  mengingat upah part time mana pun biasanya tiarap. Setahu saya, persamaan keduanya hanya ada di status. Mereka sama-sama berstatus ASN. Terbukti PPPK Paruh Waktu juga punya kewajiban mengisi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Honorer dengan nama baru

Saya rasa PPPK Paruh Waktu bukan solusi bagi honorer, melainkan hanya honorer dengan nama baru. Apa lah arti sebuah nama tanpa peningkatan kesejahteraan?

Lantaran sudah menjadi ASN, kesejahteran PPPK yang jenis ini menjadi PR pemerintah juga. Jangan sampai pemerintah abai apalagi lepas tangan perihal ini. Kasihan para buruh negara diberikan upah rendah terus.

Kalau ada pekerja yang diupah di bawah UMK, mereka bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja. Jika PPPK Paruh Waktu yang diupah secara tak layak, mereka mau lapor ke mana?

Ini bukan lagi soal pengabdian atau keikhlasan. Dalam agama saja nggak boleh pekerja telat diberi upah oleh pemberi kerja, lebih-lebih kalau diupah kurang layak. Pasti dilarang oleh agama.

Saya tetap mensyukuri secara status para honorer pemerintah sudah lebih baik (menjadi ASN). Tapi, secara pengupahan jika tetap sama saja, saya merasa prihatin. Selain, ditingkatkan statusnya, ditingkatkan pula upahnya dong.

Agar tuntutan upah yang lebih baik disetujui, apa perlu mengikuti jejak ASN Kemendiktisaintek?

Penulis: Ahmad Arief Widodo
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA Seleksi PPPK Adalah Bukti Pemerintah Setengah Hati Memikirkan Guru Honorer

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 27 Januari 2025 oleh

Tags: CASNPPPKPPPK paruh waktu
Ahmad Arief Widodo

Ahmad Arief Widodo

Penulis lepas yang fokus membahas kedaerahan, dunia pemerintahan dan ekonomi. Stand like a hero and die bravely.

ArtikelTerkait

Saya Kira Jadi PPPK Bikin Hidup Tenang, Ternyata Cuma Ganti Kecemasan yang Lain

Saya Kira Jadi PPPK Bikin Hidup Tenang, Ternyata Cuma Ganti Kecemasan yang Lain

2 April 2026
peminat CASN menurun dibanding tahun sebelumnya mojok

Inilah Hal yang Membuat Pelamar CASN 2021 Menurun Dibanding Tahun-tahun Sebelumnya

3 Agustus 2021
Guru Bahasa Jawa Lulus Tes PPPK dan Ngajar Seni Budaya, Gimana Jadinya? terminal mojok.co

Guru Bahasa Jawa Lulus Tes PPPK dan Ngajar Seni Budaya, Gimana Jadinya?

3 November 2021
Wahai BKN dan Panitia CPNS, Percuma Ada Masa Sanggah CPNS kalau Tidak Transparan! soal TWK daftar cpns pppk pns cat asn

Pesan buat PPPK, Stop Merengek untuk Dijadikan PNS, Permintaan Kalian Itu Absurd dan Nggak Masuk Akal

24 Oktober 2025
Kata Siapa Gaji Guru Swasta itu Bercanda? Gaji Kami Gede kok (Syarat dan Ketentuan Berlaku)!

Andai Gaji Guru Naik, Berapa Persentase Kenaikan yang Ideal? Apakah Bisa Sebanyak Tukin Kementerian?

25 September 2024
Awalnya PPPK Adalah Angin Segar Honorer, Kini Jadi Angin Ribut Mahasiswa FKIP terminal mojok.co

Awalnya PPPK Adalah Angin Segar Honorer, Kini Jadi Angin Ribut Mahasiswa FKIP

14 Januari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Sisi Gelap Budak Elite di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta (Unsplash)

Sisi Gelap Budak Korporat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta: Ketika Pekerja Menggadai Kewarasan demi Terlihat Elite

20 Juni 2026
Jangan Samakan Bubur Ayam Jakarta dan Cirebon, Mereka Beda! Mojok.co

Jangan Samakan Bubur Ayam Jakarta dan Cirebon, Mereka Beda!

22 Juni 2026
Kandang Ayam Datang Belakangan, Rusak Kenyamanan (Unsplash)

Rumah Saya Perlahan Kehilangan Rasa Nyaman Akibat Kandang Ayam yang Datang Belakangan

21 Juni 2026
Sebagai Warga Lokal, Saya Mengaku Iri dengan Anak Rantau yang Kuliah di Unila Lampung

Sebagai Warga Lokal, Saya Mengaku Iri dengan Anak Rantau yang Kuliah di Unila Lampung

23 Juni 2026
Pertamax di Pertashop Memang Lebih Murah, tapi Tetap Saja Orang pada Beli Pertalite, Harga Pertamax Nggak Ngotak! pertamina pertamax oplosan

Cerita Mereka yang Masih Tetap Membeli Pertamax: Jualan Pertamax Eceran Makin Nggak Laku hingga Seorang Kurir yang Terpaksa Menekan Pengeluaran

21 Juni 2026
Yamaha Gear Ultima 125 Terlahir untuk Pejuang Rupiah

Yamaha Gear Ultima 125 Terlahir untuk Memahami Perjuangan Pejuang Rupiah di Atas Aspal

25 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.