Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

PKWT dan PKWTT Itu Beda! Sebagai Calon Karyawan, Kamu Jangan Sampai Salah

Seto Wicaksono oleh Seto Wicaksono
22 April 2021
A A
Panduan Sederhana Membedakan PKWT dan PKWTT bagi Para Calon Karyawan terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam ruang lingkup pekerjaan di suatu perusahaan, secara profesional, ada dua jenis kontrak yang wajib para (calon) pekerja ketahui: PKWT dan PKWTT. Ada beberapa hal yang membedakan. Dua di antaranya yang paling kontras adalah dari sisi durasi kontrak dan ada atau tidaknya masa percobaan saat awal mula bekerja.

Bagi saya, kedua jenis kontrak tersebut akan proporsional jika sesuai kebutuhan masing-masing, sesuai harapan, juga kesepakatan antara perusahaan dan individu. Makanya, dalam hal ini, membaca isi kontrak kerja dengan jeli menjadi sesuatu yang harus diutamakan—apa pun jenis kontraknya.

Lantas, apa yang membedakan antara PKWT dan PKWTT? Mari kita bahas satu per satu.

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang biasa diberikan kepada calon karyawan dengan durasi tertentu, menyesuaikan kebutuhan atau projek dari suatu perusahaan. Ada yang 3-6 bulan saja, ada yang berdurasi satu tahun, bahkan ada pula perusahaan yang langsung memberikan durasi kontrak kerja selama dua tahun.

Setelahnya, ada yang diberi opsi/penawaran perpanjangan kontrak, ada pula yang dihentikan kontraknya. Hal tersebut kembali kepada kebutuhan perusahaan dengan tetap menyesuaikan peraturan dari UU Ketenagakerjaan.

Dalam PKWT, tidak ada masa probation atau percobaan. Kalaupun ada masa training, akan sekaligus menjadi bagian dari kontrak kerja. Misalnya, sekira dua minggu sampai satu bulan untuk pendalaman SOP perusahaan yang berlaku. Itu pun, biasanya learning by doing. Sambil menjalani prosesnya aja gitu.

FYI, jika saat tanda tangan kontrak kerja kalian ditawarkan PKWT, tapi ada keterangan probation/masa percobaan, masa percobaan batal otomatis secara hukum. Jadi, pikir kembali jika kalian mendapat tawaran PKWT, tapi dicantumkan masa probation.

Dalam PKWT, ada istilah perpanjangan dan pembaruan. Sebelum memasuki periode perpanjangan, jangka waktu kontrak paling lama yang ditawarkan adalah dua tahun, dengan satu kali perpanjangan selama satu tahun. Artinya, waktu maksimal selama PKWT dan perpanjangan adalah tiga tahun.

Baca Juga:

5 Hal yang Mungkin Terjadi Andai Saya Jadi Karyawan MR DIY

5 Dosa Jurusan Ekonomi yang Bikin Lulusannya Kagok di Dunia Kerja

Proses pembaruan PKWT bisa diproses satu kali dengan durasi dua tahun, jika masa perpanjangan sudah selesai/habis masanya. Sehingga, total durasi dari awal mula PKWT, perpanjangan, hingga pembaruan adalah lima tahun.

Setidaknya itu tercantum dalam peraturan sebelum adanya Omnibus Law. Dalam UU Omnibus Law, saat ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi karyawan dengan status PKWT, memungkinkan diberikan pesangon sebagaimana karyawan PKWTT saat menghadapi PHK atau kontrak berakhir. Namun, hal tersebut kembali kepada kebijakan atau kesepakatan awal antara perusahaan dan karyawan. Terkait durasi kontrak dalam PKWT, akan menyesuaikan juga kepada jenis pekerjaan. Jika bersifat harian, proyek, dan sebangsanya, akan menyesuaikan proyek yang sedang berlangsung tanpa memerhatikan format perpanjangan dan pembaruan sebelumnya.

Sedangkan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), tidak ada batasan waktu bagi para karyawan hingga pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia terkait durasi/masa kontrak kerja.

Dalam PKWTT, diberlakukan masa probation/percobaan selama 3-6 bulan tergantung kebutuhan perusahaan. Selama masa probation, kinerja karyawan akan dievaluasi lebih lanjut oleh atasan langsung dan HRD perusahaan. Jika tidak ada kendala selama probation, status PKWTT bisa segera diproses sebagaimana mestinya.

Sewaktu terjadi PHK, karyawan berstatus PKWTT berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Perhitungannya akan menyesuaikan masa kerja karyawan atau mengikuti kesepakatan awal dengan perusahaan.

Tidak ada istilah untung atau rugi dalam sistem PKWT dan PKWTT, karena sejak awal sudah melalui kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika kalian sepakat dengan prospek yang ditentukan oleh perusahaan, pasti akan dijelaskan pada saat sebelum menandatangani PKWT atau PKWTT.

Itu sebabnya, jika memang ada poin yang belum dipahami dalam kontrak kerja, baiknya langsung ditanyakan agar bisa segera mendapat jawaban yang jelas dari HRD terkait.

Sampai dengan saat ini, sulit dimungkiri bahwa status PKWTT masih menjadi incaran banyak karyawan atau para pencari kerja. Sepengalaman saya melakukan proses wawancara, alasannya serupa: karena dianggap lebih membuat nyaman dalam bekerja tanpa harus memikirkan pemutusan hubungan kerja.

Padahal, karyawan dengan status PKWTT tetap memiliki risiko yang sama jika melakukan beberapa pelanggaran yang tergolong fatal, dianggap merugikan perusahaan, juga under perform setelah dievaluasi berkali-kali. Sehingga, PKWTT tidak bisa dijadikan tolok ukur bahwa seorang karyawan akan aman di suatu perusahaan.

Mau bagaimanapun, apa pun statusnya—PKWT atau PKWTT—yang akan dinilai oleh perusahaan adalah kinerja dan attitude karyawannya. Jika seorang karyawan layak dipertahankan setelah melalui serangkaian proses evaluasi, sudah sewajarnya jika diberi oportuniti yang mumpuni. Pun sebaliknya, pasti akan ada punishment tertentu jika seorang karyawan ingkar terhadap SOP perusahaan dan deskripsi pekerjaan yang diberikan.

Artikel telah disunting pada 22 April 2021 pukul 11:50.

BACA JUGA Hal-hal yang Perlu Karyawan Ketahui tentang Exit Interview Saat Mengajukan Resign dan artikel Seto Wicaksono lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 22 April 2021 oleh

Tags: cari kerjadunia kerjaKaryawankontrak
Seto Wicaksono

Seto Wicaksono

Kelahiran 20 Juli. Fans Liverpool FC. Lulusan Psikologi Universitas Gunadarma. Seorang Suami, Ayah, dan Recruiter di suatu perusahaan.

ArtikelTerkait

Bekerja Sesuai Passion Itu Klise, Layaknya Kata Manis yang Bikin Diabetes terminal mojok.co

Bekerja Sesuai Passion Itu Klise, Layaknya Kata Manis yang Bikin Diabetes

22 November 2020
Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan, Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Terminal Mojok

Gaji Tidak Dibayar oleh Perusahaan, Apa yang Harus Dilakukan Karyawan?

30 Agustus 2022
gaji kecil

Gaji Kecil dan Tak Pernah Cukup, Harus Bagaimana?

14 Agustus 2019
Bekerja Sesuai Passion Itu Klise, Layaknya Kata Manis yang Bikin Diabetes terminal mojok.co

Apakah Pekerjaan Tiap Sarjana Muda adalah Mencari Pekerjaan?

24 Juli 2019
Unpopular Opinion: Buka-bukaan Soal Gaji Itu Perlu untuk Meminimaliskan Ketimpangan

Unpopular Opinion: Buka-bukaan Soal Gaji Itu Perlu untuk Meminimaliskan Ketimpangan

14 Mei 2022
ciri karyawan yang rentan kena phk mojok.co

5 Ciri Karyawan yang Rentan Kena PHK

24 Juli 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal mojok.co

Jangan Kuliah S2 Tanpa Rencana Matang, Bisa-bisa Ijazah Kalian Overqualified dan Akhirnya Menyesal

14 Januari 2026
Bakmi Krinjing, Kuliner Kulon Progo yang Kalah Pamor dari Bakmi Jawa tapi Sayang Dilewatkan Begitu Saja

Bakmi Krinjing, Kuliner Kulon Progo yang Kalah Pamor dari Bakmi Jawa tapi Sayang Dilewatkan Begitu Saja

14 Januari 2026
Coach Jualan di Shopee untuk Rakyat Jelata yang Gajinya Nggak Seberapa tapi Keinginannya Nggak Kira-kira

Coach Jualan di Shopee untuk Rakyat Jelata yang Gajinya Nggak Seberapa tapi Keinginannya Nggak Kira-kira

12 Januari 2026
3 Keunggulan Kereta Api Eksekutif yang Tidak Akan Dipahami Kaum Mendang-Mending yang Naik Kereta Ekonomi

3 Keunggulan Kereta Api Eksekutif yang Tidak Akan Dipahami Kaum Mendang-Mending yang Naik Kereta Ekonomi

17 Januari 2026
Sidoarjo Bukan Sekadar "Kota Lumpur", Ia Adalah Tempat Pelarian Paling Masuk Akal bagi Warga Surabaya yang Mulai Nggak Waras

Sidoarjo Bukan Sekadar “Kota Lumpur”, Ia Adalah Tempat Pelarian Paling Masuk Akal bagi Warga Surabaya yang Mulai Nggak Waras

14 Januari 2026
6 Warna yang Dibenci Tukang Bengkel Cat Mobil karena Susah dan Ribet Mojo.co

6 Warna yang Dibenci Tukang Bengkel Cat Mobil karena Susah dan Ribet

13 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri
  • Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang
  • Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal
  • Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual
  • Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 
  • Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.