Daftar Isi
Pengakuan atas Kerajaan Bawah Air
Saya melihat bahwa prasasti ini punya nilai besar dalam sejarah dan kedaulatan Indonesia. Yang pertama, Indonesia mengakui adanya Kerajaan Bawah Air. Umumnya, kerajaan gaib yang dipimpin oleh Kanjeng Ratu Kidul ini selalu dipertanyakan eksistensinya. Namun, dengan piagam ini, eksistensi Kerajaan Bawah Air ini secara tertulis telah diakui oleh Negara Indonesia.
Yang kedua, kedaulatan Indonesia atas perairannya tidak hanya diakui oleh negara lain. Kedaulatan atas perairan Indonesia juga diakui oleh kerajaan yang ada di dalam perairan tersebut. Kerajaan gaib saja mengakui kedaulatan Indonesia lho. Harusnya negara lain pikir dua kali sebelum mengganggu perairan Indonesia. Terutama perairan utara yang selalu kisruh dan diperebutkan.
Nah, selain melihat dua nilai besar di atas, saya juga punya banyak pertanyaan. Tentu bukan mempertanyakan eksistensi Kerajaan Bawah Air. Pertanyaan pertama saya adalah jabatan dan wewenang Nyi Roro Kidul sebagai pihak yang menandatangani piagam ini.
Akhir-akhir ini, jabatan Nyi Roro Kidul sering dibahas oleh berbagai pakar spiritual. Maklum, salah paham tentang Nyi Roro Kidul dan Kanjeng Ratu Kidul sudah terjadi lama. Salah satu yang meluruskan adalah Om Hao dalam video di kanal YouTube “Kisah Tanah Jawa” pada April 2019. Singkatnya, Nyi Roro Kidul adalah “Menteri Luar Negeri” yang menjadi jembatan antara manusia dengan kerajaan astral ini.
Nah, apakah menlu dari sebuah kerajaan berhak memberikan kedaulatan pada negara lain untuk menjelajah wilayah kedaulatannya? Menurut saya, bukankah perjanjian seberat ini harus disahkan oleh kepala negara langsung? Memang dalam paragraf pertama ditekankan bahwa yang memberikan piagam tersebut adalah Kerajaan Bawah Air. Namun, bukankah lebih tepat jika Kanjeng Ratu Kidul sendiri yang menandatangani piagam ini?
Angkatan Air pemegang otoritas utama diplomasi dengan Kerajaan Bawah Air (?)
Pertanyaan kedua adalah masalah siapa yang diberi wewenang. Dalam piagam tersebut, wewenang diberikan kepada Angkatan Laut Republik Indonesia. Apakah piagam ini berarti hanya Angkatan Laut yang berhak menjelajah dan mengeksploitasi perairan yang menjadi wilayah Kerajaan Bawah Air? Tentu ini menjadi pertanyaan serius. Sebab, saya tidak belum menemukan piagam serupa yang ditujukan pada bangsa maupun pemerintahan Indonesia.
Perkara eksploitasi, ini juga perkara serius. Dalam piagam tersebut Angkatan Laut Republik Indonesia diizinkan “untuk membangun, menggali serta membawa keluar segala sesuatunja”. Apakah ini berarti hasil laut Indonesia hanya boleh dieksploitasi oleh Angkatan Laut? Bagian ini membuat saya pikir dua kali untuk makan cumi-cumi asam manis favorit saya. Saya takut bahwa cumi-cumi saya tidak punya izin penangkapan dari Kerajaan Bawah Air dan Nyi Roro Kidul.
Pertanyaan ketiga adalah tempat piagam ini diterbitkan. Dalam bagian terakhir piagam ini hanya disebutkan tanggal piagam dan lokasi “Di Keraton”. Pertanyaan saya, keraton mana yang dimaksud? Penyebutan singkat kata keraton bisa menimbulkan multitafsir. Piagam ini malah mengesankan Nyi Roro Kidul adalah penguasa Kerajaan Bawah Air. Mungkin, ini yang menyebabkan salah paham perihal siapa Nyi Roro Kidul dan Kanjeng Ratu Kidul.
Nyi Roro Kidul punya tanda tangan nggak sih?
Pertanyaan keempat adalah perkara nama resmi kerajaan tempat Nyi Roro Kidul menjabat sebagai menlu. Dinyatakan bahwa yang memberi piagam tersebut adalah Keradjaan Bawah Air Yang Manyakrawati Mambaudenda. Jika benar “Keradjaan Bawah Air” adalah nama resmi kerajaan gaib ini, benar-benar antiklimaks. Bayangkan sebuah kerajaan yang menjadi legenda dan mitologi rakyat Jawa punya nama yang lebih sederhana dari nama kedai kopi.
Masalah nama ini, saya juga tidak menemukan data yang pasti.
Kebanyakan sastra Jawa yang menyinggung tentang sang penguasa laut ini hanya menyebutkan nama dan jabatan blio. Sebagai contoh, dalam Serat Darmogandhul, Ni Mas Ratu Anginangin (yang kemungkinan besar Kanjeng Ratu Kidul) hanya disebut sebagai “ratuning dhemit nusa jawa” yang memiliki istana di Pantai Selatan. Tidak ada penjelasan tentang nama kerajaan blio maupun nama istana blio.
Yang terakhir, dan mungkin pertanyaan yang paling penting, apakah Nyi Roro Kidul memiliki tanda tangan? Dalam piagam ini hanya tertulis nama Nyi Roro Kidul. Tidak ada tanda tangan sebagai bentuk pengesahan. Apakah tanda tangan bukan budaya dari masyarakat gaib Pantai Selatan? Lalu bagaimana pihak keraton mengesahkan sebuah peraturan penting kerajaan Pantai Selatan ini?
Piagam perjanjian antara Angkatan Laut Republik Indonesia dan Keradjaan Bawah Air ini memang unik dan nyeleneh. Tapi besar harapan saya agar piagam ini diklarifikasi oleh pihak TNI AL, khususnya Komando Armada II. Piagam ini bisa meluruskan salah paham antara siapa Kanjeng Ratu Kidul dan Nyi Roro Kidul.
Selain itu, klarifikasi ini menguatkan kedaulatan Indonesia. Bisa jadi, Indonesia adalah satu-satunya negara yang diakui kedaulatannya oleh kerajaan gaib.
Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Amangkurat II, Raja Mataram Anak Emas VOC