Pajak Kendaraan Boleh Ganti, namun Jalan Rusak Tetap Abadi

jalan rusak tanah vertisol mojok bupati sumenep

jalan rusak tanah vertisol mojok

Nama pajak boleh berganti, namun jalan rusak tetap abadi

Pada mulanya, Tuhan menciptakan dunia yang fana ini. Semua di dunia ini akan tunduk pada kekuasaan waktu. Tumbuh dan layu, lahir dan mati. Tapi ada satu yang bisa melawan hukum alam. Sesuatu yang membantah takdir “tidak ada yang abadi di dunia”. Yang abadi itu adalah wacana Pemerintah yang tidak sesuai ekspektasi.

Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor salah satunya. Rakyat sudah bersorak-sorai menyambut wacana ini. Maklum, bayar pajak kendaraan itu dianggap momok dan menyebalkan. Sudah bayar, masih ditabrak berbagai birokrasi. Mau praktis, harus bayar lebih ke jasa pengurusan. Tidak dibayar, berarti bukan warga negara yang baik dong (baca: takut ditilang).

Tapi, perginya pajak kendaraan bermotor ini akan diganti skema pajak baru. Skema ini akan membebankan pajak pada setiap transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM). Pajak pembelian BBM ini diusulkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Salah satu alasan utama YLKI mengusulkan ini adalah untuk memastikan dana preservasi jalan bisa lebih adil dibebankan pada masyarakat.

Dana preservasi yang dimaksud merujuk pada UU LLAJ. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan pembebanan pajak sumber dana ini pada setiap transaksi pembelian BBM, maka makin banyak beli akan makin banyak membayar pajak. Makin banyak bayar pajak, makin besar kontribusi untuk perawatan jalan.

Seperti biasa, teori ini indah di atas kertas, tapi di lapangan, beda cerita. Sampai detik ini, jalan rusak masih jadi keluhan masyarakat paling riuh. Dari aksi menandai jalan seperti warga ICJ, sampai menanam pohon pisang di lubang jalan. Apakah dengan skema pajak baru ini, jalan rusak di seluruh Indonesia menjadi mulus seperti aspal depan Istana Negara?

Kalau bicara penerimaan pajak, sudah pasti skema pajak pembelian BBM adalah solusinya. Masyarakat tidak bisa menghindar dari pajak yang melekat pada kebutuhan pokok peradaban modern. Tidak ada lagi istilah telat bayar pajak, karena setiap tetes BBM yang dibakar sudah dibayar bersama pajak.

Tapi kalau bicara serapan dana, ini lain cerita. Saya pribadi sanksi jalanan di Indonesia akan lebih mulus setelah dana preservasi melimpah. Perlu diingat, jalan yang biasa kita lalui terbagi atas beberapa jenis. Ada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Dari namanya, sebenarnya sudah tergambar siapa yang bertanggung jawab untuk urusan pemeliharaan.

Yang paling saya soroti adalah jalan desa dan kampung. Sering kali pengadaan dan perbaikan jalan rusak ini dilakukan secara swadaya. Entah patungan warga atau sumbangan kader partai yang ingin jadi DPR. Nah, pemeliharaan jalan desa ini bersumber dari dana desa. Tidak ada anggaran khusus dari pusat untuk pemeliharaan jalan ini.

Bukannya saya menganggap warga desa tak punya keahlian. Tapi, kualitas perbaikan sering jauh dari harapan. Ya nggak bisa maido juga, wong bukan keahlian mereka.

Tanggung jawab pemeliharaan jalan selama ini juga sering saling lempar. Masyarakat pun kadang sulit menyampaikan tuntutan untuk perbaikan jalan ini. Harus menuntut ke pemerintah pusat, pemprov, atau pemda. Dan dengan anggaran belanja selama ini, dampak program preservasi jalan selama ini hanya terasa di beberapa ruas jalan saja.

Bahkan kondisi jalan antara kota besar dan kabupaten di sekitarnya bisa timpang. Jika ada serapan dana khusus untuk program preservasi ini, harusnya kondisi jalan di tiap daerah bisa setara. Ya kalau tidak bagus semua, ajur semua. Faktanya kondisi jalan ini timpang dan sering menggambarkan besarnya APBN tiap daerah.

Jika seluruh jalan (rusak) dikelola oleh dalam satu atap, saya pikir pungutan pajak pembelian bensin jadi realistis dan berdampak nyata. Tapi, kalau perawatan jalan saja masih saling lempar, apakah dana segar sumbangan konsumen BBM ini bisa terdistribusi dengan apik?

Selama rakyat masih inisiatif menambal jalan (rusak) utama dengan semen, atau menandai jalan rusak dengan cat, maka wacana tinggal wacana. Pajak yang dibebankan di pembelian BBM hanya akan dipandang sebagai cara pemerintah menghindari pengemplang pajak selama ini.

Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Rizky Prasetya

BACA JUGA 4 Hal Tidak Menyenangkan Jadi Warga Kabupaten Lamongan

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.
Exit mobile version