Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Nusantara

Nestapa Warga Winong Kendal: Daerahnya Digerogoti Penambang Pasir, hingga Kini Dicuekin Pemerintah

Muhamad Iqbal Haqiqi oleh Muhamad Iqbal Haqiqi
1 Juli 2024
A A
Nestapa Warga Winong Kendal: Daerahnya Digerogoti Penambang Pasir, hingga Kini Dicuekin Pemerintah

Nestapa Warga Winong Kendal: Daerahnya Digerogoti Penambang Pasir, hingga Kini Dicuekin Pemerintah (unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Warga Winong Kendal sudah mengajukan keluhan dan protes, sejak 4 tahun lalu, tapi penanganan pemerintah setempat begitu lamban.

Praktik pertambangan memang acapkali membawa persoalan tersendiri, terlebih jika pertambangan tersebut diduga izinnya telah kedaluwarsa atau tidak berizin resmi. Banyak kasus di mana masyarakat akhirnya dipaksa mengalah dan tersisihkan oleh ganasnya perusahaan tambang. Mereka melawan, namun tak punya alat untuk melawan. Satu-satunya harapan mereka ya pemerintah dan aparat hukum. Tapi sayangnya, mereka kerap diabaikan.

Kondisi tersebut kini dialami oleh warga Winong, Kecamatan Ngampel, Kendal yang daerahnya digerogoti oleh penambang pasir. Karena aktivitas tambang tersebut, warga Winong harus mengalami kerugian dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, kerusakan infrastruktur desa seperti jalan dan selokan, hingga lingkungan.

Ketika mencoba melihat lokasi tambang memang terlihat begitu miris. Terutama akses warga terhadap jalan yang layak jadi terganggu. Lalu-lalang truk besar membuat sebagian besar jalanan desa ambles, rusak, dan berdebu. Suara bising alat berat saling beradu menjadi polusi suara yang sangat mengganggu pendengaran. Selain itu, udara di sekitar desa jadi buruk akibat tercemar butiran pasir yang beterbangan akibat aktivitas tambang.

Dalam skala yang lebih luas, area Kecamatan Ngampel memang sering kali disedot pasirnya oleh para penambang. Setidaknya beberapa desa di kecamatan ini telah jadi ladang bagi para penambang mengorek pasir. Hal ini membuat Ngampel jadi wilayah yang sangat panas dan berdebu.

Keluhan dan protes sudah dilayangkan warga Winong Kendal sejak tahun 2020

Masyarakat tentu tak tinggal diam. Sejak tahun 2020, laporan berisi keluhan dan protes telah dilayangkan kepada Bupati Kendal saat itu, Mirna Annisa. Namun, tindak lanjut dari laporan itu menggantung. Warga setempat merasa, aktivitas penambangan tersebut direalisasikan tanpa ada sosialisasi dan kesepakatan dengan warga.

Pada tahun 2021, laporan kembali dilayangkan karena warga setempat menemukan informasi bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan sudah tidak berizin. Mereka menduga telah dilakukan manipulasi perizinan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Puncaknya, perkara tambang di Winong Kendal ini sampai ke telinga Menteri ESDM pada bulan Mei lalu. Tapi persoalan yang disorot justru perkara perebutan lahan antara dua perusahaan tambang. Bukan persoalan AMDAL yang diabaikan dan izin pertambangan yang telah kedaluwarsa.

Baca Juga:

Pantai Depok Batang, Destinasi Indah yang Berdampingan dengan Krisis Lingkungan Pesisir

Kecamatan Pedan Klaten: Tempat Tinggal Terbaik di Kabupaten Klaten yang Asri, Nyaman, Penuh Toleransi, dan Tidak Jauh dari Kota

Beberapa informasi menyebutkan bahwa izin pertambangan di daerah Winong Kendal telah usai pada tahun 2021. Menurut masyarakat setempat, hal itu jadi pedoman mereka untuk meminta aktivitas penambangan di Winong dan Ngampel secara umum ditutup. Permintaan warga itu pun dilayangkan hingga ke tingkat Polda Jawa Tengah. Harapannya, melalui aparat hukum, aktivitas itu bisa ditutup.

Warga Winong juga telah melayangkan pengaduan kepada Bupati Kendal. Sayangnya harapan tersebut sepertinya sukar terwujud. Pasalnya kedua laporan tersebut tidak mendapat tanggapan yang positif. Laporan mereka seperti difermentasi hingga busuk dan tidak ada upaya-upaya rekonsiliasi, baik dari Polda maupun Pemkab Kendal.

Sebaliknya, warga setempat justru mendapat seruan diskriminatif dan semena-mena dari pihak-pihak tertentu. Mereka diberi ultimatum mengenai pihak-pihak yang bertindak apabila warga setempat mengganggu aktivitas tambang. Akibatnya, banyak warga jadi apatis dan takut untuk melayangkan protes. Hanya sedikit yang berani secara konsisten melayangkan pengaduan dan protes kepada pemerintah setempat.

Penanganan pemerintah setempat yang lamban perlu dipertanyakan

Gambaran di Winong Kendal tersebut tentu jadi sesuatu yang menyedihkan. Proses eksploitasi alam yang tanpa izin disertai daya rusaknya bagi warga sekitar. Saya pribadi tentu heran, mengapa penanganan Pemkab terhadap kasus ini yang begitu lamban, bahkan jalan di tempat. Proses penambangan pasir memang menjadi salah satu sektor pendukung PAD di Kendal, tapi dampak lingkungan dan sosial juga harus jadi pertimbangan dan perhatian.

Saya justru khawatir, jangan-jangan tuntutan warga Winong dijawab oleh Pemkab Kendal tapi dengan cara menerbitkan izinnya agar aktivitas penambangan jadi legal dan terus berlanjut. Praktik penambangan yang awalnya terlihat sebagai perbuatan dosa, berubah jadi aktivitas menguntungkan karena diberikan kelancaran melalui aturan yang dimanipulasi. Meminta Pemkab dan aparat hukum mengindahkan permintaan warga setempat ibarat berharap mendapat ikan ketika memancing di kubangan atau comberan, musproh!!!

Kalau kondisinya begitu, artinya masyarakat kembali diminta mengalah, menerima bahwa permohonan atas kehidupan layak dan adil memang terlalu utopis diwujudkan. Benar kata Mbak Najwa Shihab, “Keadilan jadi barang yang sukar ketika hukum hanya tegak pada yang bayar dan berkuasa.” Rakyat ditarik dan diperas suaranya, kemudian dilepeh ketika berkuasa.

Penulis: Muhamad Iqbal Haqiqi
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA Pelabuhan Tanjung Kendal Digadang-gadang Jadi Pelabuhan Internasional, Berakhir Jadi Tempat Mancing.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 1 Juli 2024 oleh

Tags: jawa tengahKabupaten KendalkendalpenambanganWinong Kendal
Muhamad Iqbal Haqiqi

Muhamad Iqbal Haqiqi

Mahasiswa Magister Sains Ekonomi Islam UNAIR, suka ngomongin ekonomi, daerah, dan makanan.

ArtikelTerkait

Motor Honda Vario Merah Pemkot Semarang dan Hal-hal yang Perlu Diluruskan biar Nggak Salah Paham

Motor Honda Vario Merah Pemkot Semarang dan Hal-hal yang Perlu Diluruskan biar Nggak Salah Paham

7 Desember 2023
Prembun Kebumen, Kecamatan yang Nggak Istimewa, tapi Nyaman Dijadikan Tempat Tinggal Mojok.co

Prembun Kebumen, Kecamatan yang Nggak Istimewa, tapi Nyaman Dijadikan Tempat Tinggal

24 Juli 2024
Keresahan Saya Selama Tinggal di Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen

Keresahan Saya Selama Tinggal di Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen

28 Oktober 2023
Bedono, Desa di Demak yang Berkawan (Kelewat) Akrab dengan Rob

Bedono, Desa di Demak yang Berkawan (Kelewat) Akrab dengan Rob

10 Agustus 2023
12 Tempat Wisata Klaten yang Seru untuk Liburan Lebaran

12 Hal yang Wajib Kalian Lakukan di Kabupaten Klaten Minimal Sekali Seumur Hidup. Gas buat Libur Lebaran!

6 April 2024
Jangan Punya Rumah Dekat Jalur Pantura kalau Nggak Siap Menghadapi Hawa Panas dan Truk Tronton "Nyasar" Mojok.co

Jangan Punya Rumah Dekat Jalur Pantura kalau Nggak Siap Menghadapi Hawa Panas dan Truk Tronton “Nyasar”

12 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Turunan Silayur Ngaliyan Semarang Momok Pengendara yang Perlu Segera Dibereskan Mojok.co

Turunan Silayur Ngaliyan Semarang Momok Pengendara yang Perlu Segera Dibereskan

5 Juni 2026
Karyawan Indomaret Pekerja Paling Underrated di Indonesia (Unsplash)

Karyawan Indomaret adalah Pekerja Paling Underrated di Indonesia

2 Juni 2026
Sisi Gelap Sekretariat UKM Kampus: Ketika Ruang Kerja Bergeser Menjadi Ruang Pribadi

Sisi Gelap Sekretariat UKM Kampus: Ketika Ruang Kerja Bergeser Menjadi Ruang Pribadi

7 Juni 2026
Pendekar Kopi dan Rojali, Musuh Alami Coffee Shop. Yang Satu Bikin Keder, yang Satu Bikin Pusing Owner

Pendekar Kopi dan Rojali, Musuh Alami Coffee Shop. Yang Satu Bikin Barista Keder, yang Satu Bikin Pusing Owner

3 Juni 2026
Jangan Hapus Tradisi Jimpitan, Ini Satu-satunya "Pajak" yang Tidak Dibenci Warga

Jangan Hapus Tradisi Jimpitan, Ini Satu-satunya Pajak yang Tidak Dibenci Rakyat

5 Juni 2026
Terima Kasih PO Sudiro Tungga Jaya Rute Surabaya Ngawi Sudah Banyak Berjasa di Rumah Tangga Saya Mojok.co

Terima Kasih PO Sudiro Tungga Jaya Rute Surabaya-Ngawi Sudah Banyak Berjasa di Rumah Tangga Saya

4 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.