Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Menyoal Slogan War on Drugs dan Hilangnya Perspektif Korban dalam Pertempuran Melawan Narkoba

Marshel Leonard Nanlohy oleh Marshel Leonard Nanlohy
24 September 2022
A A
Menyoal Slogan “War on Drugs” dan Hilangnya Perspektif Korban dalam Pertempuran Melawan Narkoba (Unsplash.com)

Menyoal Slogan “War on Drugs” dan Hilangnya Perspektif Korban dalam Pertempuran Melawan Narkoba (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Perang melawan narkoba adalah perjuangan yang tidak berkesudahan. Hingga sekarang, pemerintah Indonesia masih berupaya memberantas bahaya laten adiksi narkoba. Sayangnya, jumlah penduduk yang terpapar masih terus meningkat hingga saat ini. Jika demikian, apa yang perlu diperbaiki?

Sejak 2020, istilah War on Drugs konsisten disuarakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Dr. Petrus Reinhard Golose. Sejak menjadi jargon utama, BNN langsung melancarkan aksi dengan memusnahkan 73 Kilogram sabu dan narkoba jenis lain yang dilakukan pada 2020.

Sialnya, slogan War on Drugs tanpa tindak lanjut yang konkret belum dapat menyelesaikan pertempuran melawan narkoba di Indonesia. Menurut riset Indonesia Drugs Report 2022 yang dilakukan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi (Puslitdatin) BNN, angka prevalensi jumlah penduduk terpapar mengalami peningkatan dari 1,80% di 2019 menjadi 1,95% pada 2021. Di samping itu, risiko perempuan terpapar narkoba juga mengalami peningkatan dari 0,20% di 2019 menjadi 1,21% pada 2021.

Dari 2 data tersebut dapat disimpulkan bahwa meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia masih menjadi masalah alot. Perlawanan yang dilakukan oleh BNN bersama dengan slogan War on Drugs-nya belum dapat mengakhiri penjajahan dalam konteks adiksi.

Desakan terhadap transformasi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009

Pada Senin (19/09), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam rangka mendengarkan masukan PKNI mengenai pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Narkotika.

Sebelumnya, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dinilai belum memberikan konsep yang jelas tentang pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika. Akibatnya, terjadi perlakuan yang tidak adil dalam pelaksanaannya. Pada pembahasan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika akan difokuskan pada upaya rehabilitasi.

Menkumham juga menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi harus lebih diutamakan dibanding pidana penjara karena hal tersebut merupakan wujud restorative justice. Konsep tersebut menjelaskan bahwa ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku.

Pernyataan tersebut selaras dengan nilai juang yang diangkat oleh BNN pada 2021 yakni melakukan perang terhadap narkotika dengan unsur pencegahan (prevention) yang mengedepankan soft approach dan smart approach. Konsep yang solid, namun sia-sia jika eksekusinya berantakan.

Baca Juga:

Bekasi Mode Malam: Dari Tawuran Jalanan sampai Lingkaran Narkoba, Kota Patriot Menjadi Kota yang Suram bagi Masa Depan Anak Muda

Sisi Gelap Gangnam, Daerah Paling Glamor di Korea Selatan  

Tumpang-tindih tugas BNN, antara penindakan dan rehabilitasi

Pada faktanya, tindakan represif oleh BNN kerap terjadi dalam rangka melakukan penindakan. Data dari 853 orang konstituen PKNI menyebutkan, sebanyak 90% menyatakan ada upaya paksa dalam penindakan yang melanggar HAM. Tindakan represif tersebut antara lain paksaan pengambilan barang bukti (20%), kekerasan verbal (20%), kekerasan fisik (30%), dan pemerasan (30%).

Penerapan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berdampak pada peningkatan pemenjaraan dan pemerasan terhadap pengguna dan keluarganya. Selain itu, pengguna napza kerap dijadikan sebagai target penangkapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan kemudian digunakan sebagai celah transaksional.

Upaya pemerintah dalam menguraikan masalah tumpang-tindih tugas BNN sebenarnya telah dilakukan sejak 2014. Tidak tanggung-tanggung, BNN melakukan kerja sama dengan lembaga SICAD dari Portugal. Kepala BNN pada waktu itu, Komjen Anang Iskandar, menilai Portugal adalah negara yang berhasil membuat langkah besar dalam penanganan narkoba dan mampu melaksanakan dekriminalisasi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 2014 antara BNN dengan SICAD Portugal dalam konteks penanganan demand reduction melalui rehabilitasi.

Minimnya penggunaan perspektif korban dalam melakukan penegakan hukum

Banyak yang belum menyadari bahwa pada prinsipnya, pengguna narkotika juga korban yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Meningkatnya kasus pemenjaraan juga mengakibatkan lembaga pemasyarakatan over-capacity.

Berdasarkan laporan PKNI dalam RDPU dengan Komisi III, beberapa kasus penindakan dijalani tanpa menerapkan perspektif gender. Akibatnya, potensi penganiayaan terhadap pengguna perempuan juga meningkat. Pada beberapa kasus yang disampaikan PKNI, pemeriksaan terhadap pengguna wanita masih dilakukan oleh petugas pria.

Melansir Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), hingga Desember 2020, sebanyak 35 ribu orang lebih kehilangan hak rehabilitasi atau untuk mendapatkan pemulihan karena harus dipenjara sebagai pengguna narkotika.

Kasus pelanggaran HAM akibat perang melawan narkoba

Berkaca dari negara tetangga, Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, juga gencar menyuarakan perang melawan narkoba. Tindakan represif yang terpusat pun tidak terelakkan. Pada 2019, sebanyak 2,05% angka prevalensi pengguna narkoba di Filipina menurun.

Sayangnya, penurunan angka tersebut harus dibayar dengan tindakan ekstra-yudisial yang brutal. Sebanyak 30 ribu lebih orang dibunuh dalam jangka waktu 5 tahun di bawah rezim Rodrigo Duterte. Saat ini, Sara Duterte, anak dari Mantan Presiden Duterte, tengah menjabat sebagai Wakil Presiden Filipina. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang masih melakukan penuntutan terhadap Sara Duterte dalam rangka tanggung jawab perbuatan ayahnya.

Adapun aksi protes tersebut dilakukan pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat (20/9). Para peserta aksi menuntut akuntabilitas dari Presiden Marcos “Bongbong” Jr. dan Wakil Presiden Sara Duterte dalam rangka membuka fakta pembunuhan ekstra-yudisial yang dilakukan oleh sang ayah, Rodrigo Duterte.

Kesalahan dalam memposisikan pengguna narkoba sebagai pelaku kejahatan dan bukan sebagai korban hanya akan berdampak pada masalah overcrowding lapas di seluruh Indonesia. Dengan demikian, perlu ada percepatan revisi UU Narkotika agar tidak ada lagi potensi pelanggaran HAM serta layanan rehabilitasi paksa yang melanggar hak atas kesehatan.

Penulis: Marshel Leonard Nanlohy

Editor: Yamadipati Seno

BACA JUGA Pengalaman Saya Hidup Bertetangga dengan Pengedar Narkoba

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 24 September 2022 oleh

Tags: bnnnarkobasabu-sabuwar on drug
Marshel Leonard Nanlohy

Marshel Leonard Nanlohy

Seorang Pemuda yang berusaha menemukan makna kehadiran Tuhan dalam setiap peristiwa, baik yang sederhana maupun yang menguji, sebagai bagian dari perjalanan memahami kehidupan.

ArtikelTerkait

Sebegitu Pentingkah Jenis Kelamin Lucinta Luna bagi Kemaslahatan Bersama?

Sebegitu Pentingkah Jenis Kelamin Lucinta Luna bagi Kemaslahatan Bersama?

14 Februari 2020
narkoba

Mau Pakai Narkoba? Jangan Coba-Coba Deh

25 Juli 2019
Sisi Gelap Gangnam, Daerah Paling Glamor di Korea Selatan  

Sisi Gelap Gangnam, Daerah Paling Glamor di Korea Selatan  

11 Oktober 2023
Pengalaman Saya Hidup Bertetangga dengan Pengedar Narkoba terminal mojok.co

Pengalaman Saya Hidup Bertetangga dengan Pengedar Narkoba

7 Desember 2020
coki pardede narkoba KPI pengalihan isu mojok

Kasus Coki Pardede Bukanlah Pengalihan Isu Kasus KPI, Negara Ini Memang Banyak Masalah

3 September 2021
marijuana

Galaunya Si Marijuana: Haruskah Dilegalkan atau Tidak?

16 Oktober 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bukan Malang, Pengendara dengan Refleks Terbaik Itu Ada di Banyuwangi. Tak Hanya Jalanan Berlubang, Truk Tambang pun Dilawan

Bukan Malang, Pengendara dengan Refleks Terbaik Itu Ada di Banyuwangi. Tak Hanya Jalanan Berlubang, Truk Tambang pun Dilawan

15 Januari 2026
Aku Cinta Kartasura, Kecuali Saat Hujan, Pasti Banjir!

Aku Cinta Kartasura, kecuali Saat Hujan, Pasti Banjir!

12 Januari 2026
7 Lagu Bahasa Inggris Mewakili Jeritan Hati Dosen di Indonesia (Unsplash)

7 Lagu Bahasa Inggris yang Mewakili Jeritan Hati Dosen di Indonesia

16 Januari 2026
6 Warna yang Dibenci Tukang Bengkel Cat Mobil karena Susah dan Ribet Mojo.co

6 Warna yang Dibenci Tukang Bengkel Cat Mobil karena Susah dan Ribet

13 Januari 2026
Panduan Etika di Grup WhatsApp Wali Murid agar Tidak Dianggap Emak-emak Norak dan Dibenci Admin Sekolah

Panduan Etika di Grup WhatsApp Wali Murid agar Tidak Dianggap Emak-emak Norak dan Dibenci Admin Sekolah

16 Januari 2026
Sisi Gelap Dosen Swasta yang Jarang Dibicarakan Orang

Sisi Gelap Dosen Swasta yang Jarang Dibicarakan Orang

12 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=ne8V7SUIn1U

Liputan dan Esai

  • Bagi Zainal Arifin Mochtar (Uceng) Guru Besar hanya Soal Administratif: Tentang Sikap, Janji pada Ayah, dan Love Language Istri
  • Gotong Royong, Jalan Atasi Sampah Menumpuk di Banyak Titik Kota Semarang
  • Bencana AI untuk Mahasiswa, UMKM, dan Pekerja Digital karena Harga RAM Makin Nggak Masuk Akal
  • Honda Vario 150 2016 Motor Tahan Banting: Beli Ngasal tapi Tak Menyesal, Tetap Gahar usai 10 Tahun Lebih Saya Hajar di Jalanan sampai Tak Tega Menjual
  • Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 
  • Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.