Pemberian “ganti untung” proyek tol Jogja sedang menjadi sorotan beberapa waktu lalu seiring upaya percepatan pembebasan lahan. Media massa gencar memberitakan warga terdampak proyek tol yang telah menerima “ganti untung” uang miliaran rupiah. Berkah kesejahteraan pasca-pemberian “ganti untung” proyek tol Jogja digambarkan dengan warga yang mampu membeli berbagai kendaraan pribadi baru, rumah, serta lahan pengganti. Warga terdampak proyek tol Jogja yang telah menerima “ganti untung” juga menjadi sasaran pemasaran dari berbagai produk otomotif.
Sorotan mengenai berkah dari “ganti untung” proyek tol Jogja sebenarnya kembali menunjukan masalah kesejahteraan yang hanya dilihat secara parsial dari perspektif kemiskinan moneter. Besarnya jumlah uang “ganti untung” yang diterima oleh warga terdampak tidak lantas menggambarkan kondisi kesejahteraan yang membaik. Shohibuddin (2019) menjelaskan bahwa melihat masalah ketimpangan semata dari aspek pengeluaran dan pendapatan sama saja mengabaikan penghidupan masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada “sumber daya agraria” yang dimiliki. Sumber daya agraria sendiri dapat berupa lahan pertanian, aset gedung, ruang, dan lain-lain.
Sudut pandang ketimpangan agraria dapat menjadi perspektif lain untuk melihat benarkah proyek tol Jogja mampu memberikan berkah pada warga terdampak melalui pemberian “ganti untung.” Ketimpangan agraria sebagaimana penjelasan Shohibuddin (2019) memiliki dua jenis yakni ketimpangan alokasi dan ketimpangan distribusi yang dapat digunakan untuk melihat masalah kesenjangan di balik proyek tol Jogja.
Masalah ketimpangan alokasi dapat dilihat dari berbagai faktor. Salah satunya kesenjangan antarsektor dalam proyek tol Jogja yang justru semakin bertambah parah dengan adanya gesekan antara kepentingan megaproyek infrastruktur, permukiman, dan keberlanjutan produksi pertanian. Masalah ketimpangan alokasi adalah buah dari tata ruang dan tata kuasa agraria yang tidak berkelanjutan. Penggunaan ruang tidak disesuaikan dengan fungsi ruang, melainkan dengan kepentingan ekonomi yang dengan leluasa dapat mengubah peruntukan yang sudah ada.
Hal tersebut misalnya tercermin dari proyek tol Jogja yang mengorbankan 35,48 hektar area yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan pemaparan beritasatu.com menunjukkan bahwa trase Jogja-Solo mengorbankan lahan pertanian seluas 8,64 ha dan trase Jogja-Bawen menggunakan LP2B seluas 26,84 ha.
Tumpang tindih dengan sektor lain juga terjadi dalam peruntukan permukiman penduduk. Proyek tol Jogja sendiri akan mengorbankan lahan permukiman seluas 221,1 ha yang tersebar di enam kecamatan dan 20 desa. Tentu bukan perkara mudah untuk mencari lahan pengganti bagi peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang harus diikuti dengan mengubah fungsi ruang di tempat lain. Warga terdampak yang harus mencari tempat tinggal dan lahan pengganti dengan menggunakan uang “ganti untung” juga harus mencari tempat sendiri sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Pemerintah telah membiarkan warga harus menanggung masalah penghidupannya berdasar mekanisme pasar. Kalangan elit bahkan cenderung melihat masalah penghidupan warga terdampak tol Jogja sebagai urusan pribadi. Pemberitaan oleh media arus utama bahkan cenderung memposisikan warga terdampak tol Jogja sebagai objek “kuasa bahasa” dari kalangan elit. Kalangan elit dari level desa dan daerah dalam berbagai pemberitaan media justru menempatkan warga terdampak sebagai pihak yang lugu dan perlu dibimbing dalam memanfaatkan uang “ganti untung” pembebasan lahan tol.
Hal tersebut tercermin dalam imbauan kalangan dalam pemberitaan media massa. Yang meminta warga terdampak tol untuk menggunakan uang secara tidak boros dan jangan hanya untuk membeli kendaraan pribadi.
Kuasa bahasa juga bekerja dalam pemberitaan media arus utama dengan mem-framing warga terdampak sebagai pihak yang diuntungkan dengan adanya proyek tol. Media arus utama menyebut warga terdampak yang telah mendapat “ganti untung” sebagai miliarder baru, kampung miliarder, mendadak tajir, serta berbagai penyebutan lainnya. Padahal besaran ganti untung yang berbeda-beda di antara warga terdampak menunjukan adanya masalah ketimpangan kepemilikan lahan.
Hal tersebut menunjukan adanya masalah ketimpangan distribusi di antara sesama warga. Warga dengan nilai ganti untung paling besar adalah dia yang selama ini memiliki kepemilikan aset terbesar dibandingkan dengan penduduk lainnya. Realitas tersebut misalnya dapat dilihat dari pemberitaan tribunnews.com memaparkan bahwa warga yang mendapat nilai “ganti untung” yang paling besar di Pundong, Sleman adalah penduduk dengan luasan lahan paling luas dan memiliki berbagai macam aset.
Segi ketimpangan distribusi mampu menunjukan bahwa proyek tol Jogja tidak lantas memperbaiki masalah kesejahteraan warga terdampak. Besaran nilai “ganti untung” yang bergantung pada lokasi lahan tidak dapat semata dijadikan indikator masalah kesejahteraan warga terdampak tol di tengah ketimpangan kepemilikan lahan di antara sesama penduduk. Masalah ketimpangan distribusi di antara sesama warga sendiri adalah buah dari tidak berjalannya reforma agraria sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Sudrajat (2014) menjelaskan bahwa reforma agraria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap tanah-tanah di luar Sultan Ground terhenti sejak masa Orde Baru disebabkan minimnya pembiayaan, konflik politik di antara pelaksana, dan tidak adanya kemauan dari rezim Orba untuk melakukan land reform. Hal tersebut menyebabkan masalah ketimpangan distribusi terus terjadi sampai dengan adanya pelaksanaan pembebasan lahan tol Jogja.
Peran pemerintah untuk mengatasi masalah ketimpangan agraria di balik proyek tol Jogja menjadi penting. Pemerintah perlu memfasilitasi dan mendampingi warga terdampak tol untuk memastikan mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Hal tersebut untuk mencegah terulangnya kasus warga terdampak proyek YIA yang tidak mendapatkan penghidupan lebih baik. Khususnya dalam janji-janji kesejahteraan dari megaproyek infrastruktur. Penyelesaian masalah ketimpangan alokasi dan distribusi mengandalkan pada tata ruang dan tata kuasa agraria yang seadil-adilnya.
Sumber gambar: Pixabay