Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Membenci Skema Baru JHT BPJSTK: Jangan Permainkan Uang Pekerja!

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
12 Februari 2022
A A
Membenci Skema Baru JHT BPJSTK: Jangan Permainkan Uang Pekerja!

Membenci Skema Baru JHT BPJSTK: Jangan Permainkan Uang Pekerja! (pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Sepertinya, UU Ciptaker membawa kultur baru bagi pemerintah. Kemarin UU Ciptaker diteken dengan model ala tahu bulat: dadakan. Kini peraturan yang mengatur proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga disahkan secara mendadak. Kini para pekerja yang mengikuti program BPJS Tenaga Kerja (BPJSTK) harus gigit jari: dana JHT sekarang baru cair setelah usia 56 tahun!

Aturan yang tertuang dalam Permenaker No 2/2022 ini meniadakan peraturan sebelumnya yang dipandang manusiawi. Dalam Permenaker No 19/2015, dana JHT bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu satu bulan semenjak mengundurkan diri dari pekerjaan. Ini yang membuat JHT dan BPJSTK menjadi penyelamat banyak orang.

Sebelum peraturan baru ini, dana JHT menjadi “sumber kehidupan” para pekerja. Ketika mereka resign, mereka masih memiliki dana untuk bertahan hidup selain gaji terakhir. Bulan kedua setelah resign, dana JHT yang lumayan ini bisa menghidupi mereka sampai mendapat pekerjaan baru.

Beberapa orang juga memanfaatkan dana JHT sebagai modal usaha. Setelah resign, para pekerja bisa mencairkan JHT sebagai modal usaha tanpa perlu bekerja pada perusahaan lain. Bukankah ini sangat membantu negara? Tanpa harus membuat insentif untuk menggenjot bertambahnya UMKM, masyarakat sendiri yang menabung modal usaha melalui program JHT.

Tapi, skema baru program JHT membuat banyak orang kecewa. JHT hanya bisa cair setelah usia pensiun 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat permanen. Dana yang selama ini ikut memperpanjang nafas pekerja yang ditampar pandemi seperti terenggut. Maka maklum saja sampai muncul petisi penolakan Permenaker No 2/2022 ini.

Memang nama dana ini Jaminan Hari Tua. Tapi, apalah arti sebuah nama dibandingkan manfaat yang bisa dirasakan selama ini? Apakah Kemenaker terlalu saklek dengan nama program, sampai rela merenggut penyambung nafas pekerja yang masih terjebak sistem kerja yang embuh ini?

Dalam BPJSTK, ada skema Jaminan Pensiun (JP). Skema ini mirip dengan skema pensiun ala PNS. Dari jaminan bagi duda/janda dan anak, sampai cairnya jaminan setelah usia pensiun. Jika JHT dan JP sekarang punya syarat pencairan yang sama, kenapa harus ada dua model jaminan. Mung nambahi gawean kata kawan saya.

Apalagi skema pembayaran JHT dan JP juga berbeda. JHT yang diterima sekali ini benar-benar diharapkan bagi pekerja yang masih sulit untuk menetap pada satu perusahaan. Nah, jika JHT hanya cair setelah usia 56 tahun, bagaimana pengaruh inflasi terhadap “tabungan” para pekerja ini?

Baca Juga:

Generasi Sandwich Bukan Pahlawan, Kami Adalah Tumbal Romantisasi “Bakti Anak” yang Terpaksa Menjadi Dana Pensiun Berjalan Bagi Orang Tua yang Gagal Menabung

Segini Dana Pensiun yang Dibutuhkan Biar Bisa “Ongkang-ongkang Kaki” di Masa Tua

Rekening JHT setiap peserta mirip dengan tabungan di celengan babi. Alias uangnya tidak berkembang kecuali kita yang menabung. Bayangkan jika Anda sekarang punya saldo JHT sebesar lima juta. Sepuluh tahun lagi, bisa jadi uang lima juta tidak cukup untuk biaya hidup sebulan karena dampak inflasi. Apalagi sampai puluhan tahun hingga pekerja mencapai usia pensiun.

Kalau seperti ini, bukankah lebih baik menyiapkan dana hari tua dengan model investasi. Misal emas, tanah, atau cryptocurrency (Kecuali yang ra mashok seperti token yang diterbitkan artis itu). Dengan skema baru ini, minat masyarakat untuk menjadi peserta BPJSTK juga akan menurun.

Tapi, yang menurut saya paling penting adalah: JHT adalah dana yang murni berasal dari pekerja. Entah dengan skema 100 persen dibayar pekerja, patungan dengan perusahaan, atau 100 persen dibayar perusahaan. Tidak ada APBN yang terlibat dalam dana ini kecuali gaji pegawai BPJS. Itu pun kita juga membayar pajak yang menjadi gaji mereka.

 Oleh karena ini uang pekerja, biarkan pekerja bisa mengakses ketika momen krusial seperti PHK atau mengundurkan diri. Itulah alasan banyak pekerja yang menuntut perusahaan memfasilitasi mereka menjadi peserta BPJSTK. Tentu selain sanksi yang membuat perusahaan pikir-pikir sih.

Jika alasannya menjamin hari pensiun pekerja, apakah semua orang ingin pensiun pada usia 56 tahun? Apakah pekerja tidak boleh pensiun dini dan memanfaatkan JHT untuk keperluan lain?

Wajar jika masyarakat mulai menduga-duga alasan di balik peraturan baru ini. Mengapa Kemenaker sampai mengubah skema yang selama ini dicintai dan dibutuhkan rakyat? Apakah karena tiba-tiba ada gelombang pengangguran pada masa pandemi yang membuat klaim meroket dan menguras dana BPJSTK?

Lha kan itu uang para pekerja! Uang itu kan tabungan pekerja! Jika disimpan dengan baik dan jujur, mau dicairkan kapan pun juga tak menjadi masalah. Kecuali skema ini agar menekan klaim dan menjaga dana BPJSTK tidak kukut selama pandemi. Pertanyaannya: lalu ke mana tabungan kami? Ke mana dana yang kami percayakan pada BPJSTK?

Penulis: Prabu Yudianto
Editor: Rizky Prasetya

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 12 Februari 2022 oleh

Tags: BPJSTKdana pensiunJHT
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Generasi Sandwich Bukan Pahlawan, Tapi Tumbal Orang Tua (Pexels)

Generasi Sandwich Bukan Pahlawan, Kami Adalah Tumbal Romantisasi “Bakti Anak” yang Terpaksa Menjadi Dana Pensiun Berjalan Bagi Orang Tua yang Gagal Menabung

27 Januari 2026
Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun terminal mojok.co

Efek Laten dari JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

13 Februari 2022
Harga BBM Naik, Dana Pensiun Diubah, Istri Ferdi Sambo Tak Ditahan tapi Rakyat yang Kudu Memahami (Unsplash.com)

Harga BBM Naik, Dana Pensiun Diubah, Istri Ferdi Sambo Tak Ditahan tapi Rakyat yang Kudu Memahami

3 September 2022
Segini Dana Pensiun yang Dibutuhkan Biar Bisa "Ongkang-ongkang Kaki" di Masa Tua Mojok.co

Segini Dana Pensiun yang Dibutuhkan Biar Bisa “Ongkang-ongkang Kaki” di Masa Tua

22 November 2024
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Jatuh di Rel Bengkong Purwosari Solo Bukan Kejadian Mistis, tapi Apes Aja

Jatuh di Rel Bengkong Purwosari Solo Bukan Kejadian Mistis, tapi Apes Aja

26 Januari 2026
4 Alasan Freezer Nugget Lebih Membingungkan daripada Kulkas Minuman di Indomaret

4 Alasan Freezer Nugget Lebih Membingungkan daripada Kulkas Minuman di Indomaret

26 Januari 2026
Bersekolah di SMA Muhammadiyah Adalah Salah Satu Keputusan Terbaik yang Pernah Saya Ambil Dalam Hidup Ini

Bersekolah di SMA Muhammadiyah Adalah Salah Satu Keputusan Terbaik yang Pernah Saya Ambil Dalam Hidup Ini

22 Januari 2026
Goa Jatijajar, Objek Wisata di Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi Mojok.co

Goa Jatijajar, Objek Wisata di Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi

24 Januari 2026
Jogja Nggak Berubah Itu Bullshit! Cuma Omong Kosong Belaka! (Unsplash)

Setelah Merasakan Tinggal di Jogja, Ternyata Jogja Tidak Semurah yang Digembar-gemborkan

22 Januari 2026
Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) itu Ajaib. Sama-sama Punya Waktu 24 Jam Sehari, tapi Tetap Bisa Kuliah di Sela-sela Hidup

Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Itu Ajaib. Sama-sama Punya Waktu 24 Jam Sehari, tapi Tetap Bisa Kuliah di Sela-sela Hidup

23 Januari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=e8VJPpjKf2Q

Liputan dan Esai

  • DAYS OF LAW CAREER 2026 dari BEM FH UI: Jelajahi Peluang dalam Dunia Kerja dengan Satu Langkah Pasti
  • Users Sri Tanjung Kaget saat Pertama Kali Naik KA Jaka Tingkir: Kereta Api Ekonomi Nggak Kayak Ekonomi, Malu karena Jadi Kampungan
  • Pertama Kali Jalan-jalan ke “Negeri Tiongkok Kecil” Lasem, Banyak Situs Sejarah Mangkrak Tak Terawat
  • Honda Scoopy Adalah Bukti Bahwa Perempuan Memilih Motor Berdasarkan Kode Warna Lipstik, Bukan Berdasarkan Kemampuan Mesin
  • Kesialan Bertubi yang Bikin Saya Merenung dan Nyaris Menyesal Pindah ke Jogja yang Penuh dengan Kebohongan
  • The Authentic Alwi Farhan: Gen Z Muda dan Berbahaya, Mental Baja tapi Suka Belajar dari Kritik

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.