Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Hiburan Musik

Kultur Cover Lagu di Kafe dan Minimnya Pengetahuan Soal Performing Rights

Iqbal AR oleh Iqbal AR
1 April 2022
A A
Kultur Cover Lagu di Kafe dan Minimnya Pengetahuan Soal Performing Rights Terminal Mojok.co

Kultur Cover Lagu di Kafe dan Minimnya Pengetahuan Soal Performing Rights (Shutterstock.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Aturan soal cover lagu dianggap bukan hal yang penting untuk dipahami. Padahal, ada hak-hak pencipta lagu di dalamnya.

Industri musik di negara kita belum akan jauh melangkah. Percayalah itu. Bahwa kualitas musik Indonesia akan semakin baik, iya barangkali. Bahwa musisi-musisi Indonesia banyak yang akan menembus pasar internasional pun bukan sesuatu yang mustahil. Namun, seluk beluk soal apa saja hak-hak musisi, pencipta lagu, dan soal pengetahuan mendalam tentang itu, nyatanya belum merata dipahami terutama oleh masyarakat awam.

Soal aturan cover lagu, misalnya. Masyarakat awam kita masih sering menganggap ini adalah hal yang remeh belaka. Padahal untuk urusan cover lagu yang kelihatannya sederhana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Mulai dari untuk apa keperluan cover lagu, hingga pihak-pihak mana saja yang harus dihubungi ketika ingin meng-cover lagu musisi. Hal ini yang sayangnya jarang diperhatikan oleh banyak orang.

Seorang vokalis sedang tampil (Shutterstock.com)

Cuitan dari vokalis Shaggydog, Heruwa, semalam adalah sebuah pengingat bahwa betapa minimnya pengetahuan masyarakat perihal dunia cover lagu dan hukum yang mengaturnya.

“Baca komen2 di akun gosip, ngomenin musisi yang menyatakan bahwa barang siapa yg bawain lagu2nya di sebuah event, EO hrs ijin & bayar.. yg ‘dasar komersil’ lah, ‘tdk berterima kasih ‘ lah, dll. Lha memang harus bayar, namanya ‘performing rights’,” tulis Mas Heruwa.

“Pengalaman main di US, sebelum manggung, pihak EO ngecek setlist. Aku tanya kenapa, ternyata untuk memastikan lagu2 yg kami bawakan adalah benar ciptaan kami sendiri. Kalo bawain lagu orang, mrk (EO) hrs bayar royalti ke pencipta lagu tsb,” tambah Mas Heruwa tentang pengalamannya main di luar negeri.

Kita mungkin sering menjumpai komentar-komentar yang menganggap remeh soal performing rights dan sebagainya. Kalau ada musisi yang protes karena merasa tidak mendapat hak apa-apa ketika lagunya dinyanyikan oleh orang lain, atau bahkan menegur si tukang cover karena tidak meminta izin terlebih dahulu, pasti ada saja yang nyinyir sama musisi tersebut. Mulai dari nyinyir dengan kalimat “nggak tahu terima kasih, berkat di-cover lagunya kan jadi terkenal.” Atau kalimat, “Yaelah, gitu doang kok dipermasalahkan, bla bla bla.”

Musisi sedang mengarasemen musik (Shutterstock.com)

Ya begitu lah tabiat beberapa saudara sebangsa kita, yang memilih untuk nyinyir daripada mencari tahu. Padahal, kalau mau tertib dan mencari tahu soal performing rights sebetulnya tidak susah-susah amat, lho. Tulisan ini akan coba menjelaskan soal performing right sesederhana mungkin.

Baca Juga:

Goa Jatijajar, Objek Wisata di Kebumen yang Cukup Sekali Saja Dikunjungi

3 Sisi Gelap Jembatan Suramadu yang Bikin Wisatawan Enggan Balik Lagi ke Madura

Sederhananya begini, mari kita tengok Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebut saja UU HC. Pertama, di Pasal 5 Ayat 1, ada hak moral yang diatur. Apa itu hak moral? Hak moral ini menyangkut soal pencantuman nama pencipta sebuah karya (misalnya lagu) dalam pemakaiannya untuk umum, guna mempertahankan hak-hak si pencipta. Jadi, kalau kita mau cover lagu, wajib hukumnya mencantumkan nama pencipta lagu, dan siapa yang pertama kali membawakannya apabila pencipta dan penampilnya berbeda.

Kedua, mari kita ke Pasal 9 Ayat 1, soal hak ekonomi. Nah, ini yang harus diperhatikan baik-baik. Singkatnya, hak ekonomi ini mencakup jika sebuah karya musik digunakan untuk kepentingan komersial, diputar di restoran atau kafe, dipakai untuk iklan atau film, ada hak-hak materi yang harus dibayarkan kepada pencipta lagu atau pemilik hak cipta.

Nah, di sini lah letak performing rights-nya. Menyoal royalti yang didapatkan oleh pemilik hak cipta sebuah lagu jika lagunya dimainkan oleh orang lain di situasi-situasi komersial. Bagi tukang cover lagu yang mendapatkan keuntungan materi dari proses meng-cover tersebut, maka dia harus membayar sejumlah royalti yang telah ditentukan.

Kalau dia meng-cover lagunya ketika main di sebuah kafe atau restoran yang membayarnya, yang harus membayar adalah pihak kafe/restoran. Makanya, pihak kafe/restoran perlu mendata lagu apa saja yang akan dimainkan musisi cover ini. Lalu, kalau si tukang cover ini melakukannya di platform YouTube, ya pihaknya sendiri yang harus membayar sejumlah royalti.

Dua orang musisi sedang tampil di kafe (Shutterstock.com)

Lantas ke mana membayarnya? Ada namanya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut bertugas mengatur segala hal soal performing rights ini. Di bawah LMK, ada banyak badan dan lembaga yang mengurusi urusan royalti performing rights. Ada Wahana Musik Indonesia (WAMI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), hingga Anugrah Royalti Musik Indonesia (Armindo). Tentu saja dengan catatan, musisi-musisi sudah terdaftar sebagai anggota LMK.

Maka, proses yang dilakukaan saat akan melakukan cover lagu, kira-kira melalui alur seperti ini. Pertama, si tukang cover harus memperoleh izin dari musisi yang bersangkutan (izin tertulis atau lisensi). Kedua, si tukang cover yang sudah mendapatkan izin, harus membayar royalti yang sudah disepakati kedua belah pihak. Ketiga, musisi bisa mengklaim hak-haknya kepada LMK. Sederhana, kan, sebenarnya?

Jadi, bagi saudara-saudaraku yang masih ngotot dan rajin memaki musisi yang lagunya di-cover sebagai seorang yang tidak tau terima kasih dan sok komersil, kalian harus memahami bahwa ini tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Bisa dikatakan juga ini soal etika. Ini soal bagaimana kita menghargai karya orang lain. Musisi berhak melakukan protes apabila karyanya di-cover, tanpa ia mendapatkan hak yang layak. Begitu, wahai, Saudara-saudaraku.

Penulis: Iqbal AR
Editor: Audian Laili

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 31 Maret 2022 oleh

Tags: cover laguPerforming Rightspilihan redaksiroyalti
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Episode Awal Layangan Putus Berasa Deja Vu The World of the Married terminal mojok

Episode Awal Layangan Putus: Berasa Deja Vu The World of the Married

30 November 2021
Berkunjung ke Halmahera Membuat Saya Sadar Kalau Keluhan Kita yang Tinggal di Pulau Jawa Terdengar Sepele

Berkunjung ke Halmahera Membuat Saya Sadar kalau Keluhan Kita yang Tinggal di Pulau Jawa Terdengar Sepele

10 Juli 2023
Alienoid Blockbuster Fantasi Penuh Aksi dan Komedi dari Korea Selatan Terminal Mojok

Alienoid: Blockbuster Fantasi Penuh Aksi dan Komedi dari Korea Selatan

28 Juli 2022
3 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di Ambarawa terminal mojok

3 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi di Ambarawa

28 November 2021
Menggugat Aktivis Muda Brengsek yang Jadikan Penderitaan Rakyat sebagai Portofolio terminal mojok.co

Menggugat Aktivis Muda Brengsek yang Jadikan Penderitaan Rakyat sebagai Portofolio

4 Oktober 2021
4 Keanehan para Ulama di Film Horor Indonesia Terminal Mojok.co

4 Keanehan para Ulama di Film Horor Indonesia

11 April 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi Mojok.co

Monumen Kapal Selam di Surabaya Sebenarnya Kaya Informasi, tapi Ogah kalau Harus ke Sana Lagi

24 Februari 2026
Botok Tawon, Makanan Unik Jawa Timur yang Rasanya Enak, tapi Saya Tak Sudi kalau Disuruh Makan Lagi

Botok Tawon, Makanan Unik Jawa Timur yang Rasanya Enak, tapi Saya Tak Sudi kalau Disuruh Makan Lagi

26 Februari 2026
Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja (Unsplash)

Mudik ke Jogja Itu Bukan Liburan tapi Kunjungan Kerja karena Semua Menjadi Budak Validasi, Bikin Saya Rindu Mudik ke Lamongan

24 Februari 2026
6 Dosa Penjual Kue Kering yang Bisa Merusak Momen Lebaran dan Sulit Dimaafkan Pembeli  Mojok.co

6 Dosa Penjual Kue Kering yang Bisa Merusak Momen Lebaran dan Sulit Dimaafkan Pembeli 

28 Februari 2026
Ironi Pembangunan Banyuwangi: Sukses Meniru Bali dalam Pengelolaan Wisata, tapi Gagal Menangani Banjir di Pusat Kota

Ironi Pembangunan Banyuwangi: Sukses Meniru Bali dalam Pengelolaan Wisata, tapi Gagal Menangani Banjir di Pusat Kota

26 Februari 2026
Nasi Godog, Makanan Magelang yang Nggak Ramah di Lidah Pendatang, Tampilan dan Rasanya Absurd Mojok.co

Nasi Godog Magelang, Makanan Aneh yang Nggak Ramah di Lidah Pendatang

28 Februari 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=FgVbaL3Mi0s

Liputan dan Esai

    Konten Promosi



    Google News
    Ikuti mojok.co di Google News
    WhatsApp
    Ikuti WA Channel Mojok.co
    WhatsApp
    Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
    Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
    Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

    Tentang
    Kru
    Kirim Tulisan
    Ketentuan Artikel Terminal
    Kontak

    Kerjasama
    F.A.Q.
    Pedoman Media Siber
    Kebijakan Privasi
    Laporan Transparansi

    PT NARASI AKAL JENAKA
    Perum Sukoharjo Indah A8,
    Desa Sukoharjo, Ngaglik,
    Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

    [email protected]
    +62-851-6282-0147

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • Nusantara
    • Kuliner
    • Kampus
      • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Hiburan
      • Anime
      • Film
      • Musik
      • Serial
      • Sinetron
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Gadget
      • Game
      • Kecantikan
    • Kunjungi MOJOK.CO

    © 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.