Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Kok Bisa Pasal Dakwaan Kasus Coki Pardede Berbeda dengan Kasus Nia Ramadhani?

Dimas Purna Adi Siswa oleh Dimas Purna Adi Siswa
5 September 2021
A A
coki pardede breaking bad crystal meth mojok

breaking bad crystal meth mojok

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum membahas kasus Coki Pardede yang baru saja tertangkap karena narkoba, mari kita sepakati bersama terlebih dahulu. Terlepas pro kontra komedi atau pembawaan artis-artis ini, terjerumus narkoba adalah hal yang salah, tapi tentu saja tetap harus bin wajib mendapatkan proses hukum yang adil.

Kasus narkoboy yang menjerat artis, aktor, aktris, komedian, musisi atau profesi apa pun yang berhubungan dengan dunia entertainment memang bukan sekali ini saja. Apabila kamu ingin meramal, ramalan yang paling mudah adalah pasti setiap tahun ada saja artis yang terjerat kasus narkoba. Ya memang seperti itu keadaannya, hampir setiap tahun ada saja kasus penangkapan artis karena penyalahgunaan narkoba. Seakan sudah menjadi barang pasti, mengerikan sebenarnya.

Baru-baru ini ada satu komedian yang terjerat narkoba, saya yakin kamu sudah tahu betul atau setidaknya dengar berita ini. Sebab, berita ini saja hampir menggeser isu yang tak kalah cukup penting yakni kasus pelecehan seksual di KPI. Tapi, setelah melihat perkembangan kasus beliau saya merasa ada yang aneh dalam penanganannya. Aneh ya, bukan berarti salah atau ilegal. Nanti saya kenapa-napa lagi. Tolong.

Coki Pardede saat ini setidaknya masih dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Namun, dalam Kasus Nia Ramadhani setahu saya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Berbeda bukan? Tidak hanya berbeda angkanya saja, tapi isi dan dampak pasalnya tentu sangat berbeda.

Begini, Bos. Pasal 127 Undang-Undang Narkotika benar-benar menempatkan sang pelaku atau tersangka sebagai korban penyalahgunaan narkoba (re: pecandu) yang dapat dilakukan rehabilitasi meskipun ada ancaman hukuman pidana penjara. Namun, tidak terlalu berat seperti pada Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Narkotika. Mengapa? Karena kedua pasal ini menempatkan tersangka tidak hanya sekadar sebagai pengguna. Tapi lebih dari itu, tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut seperti menjadi penjual, pembeli, kurir, orang yang menyimpan atau sekadar hanya sebagai orang yang dititipi saja.

Dampak ancaman Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika tidak sembarangan, Bos. Pasal 114 saja paling singkat dipenjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Belum kalau ternyata barang bukti narkobanya lebih dari lima gram, waduh, bisa ditambah lagi itu, bahkan pun pidana mati statusnya menjadi “available” untuk dikenakan. Sedangkan, Pasal 112 meskipun lebih ringan sedikit tapi juga tidak lebih baik juga. Ancamannya paling singkat dipenjara empat tahun dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun. Perlu diingat juga itu masih hukuman pidana penjara saja, belum yang pidana denda. Kasus Coki Pardede juga dikenakan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, yang intinya Coki Pardede ini bisa dikenakan pemberatan kalau terbukti ngelakuinnya secara terorganisir.

Sebenarnya secara prinsip, andaikata memang benar pelaku narkoboy hanyalah pengguna atau pecandu, tetap harus diproses hukum sampai ada putusan hakim yang memerintahkan untuk direhabilitasi. Apakah selama proses persidangan dari sejak penyidikan oleh Pak Polisi sampai sidang dengan Pak Hakim bisa dilakukan rehabilitasi? Bisa-bisa saja, syaratnya itu yang agak rumit dan harus ada rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.

Anggap saja Coki Pardede dan Nia Ramadhani dapet rehabilitasi selama kasusnya diproses. Apabila pasal yang didakwakan tetap sama, ujung dari kasus kedua public figure ini bisa berbeda lho. Kasusnya Nia Ramadhani karena menggunakan Pasal 127, menurut saya 90 persen akan mendapatkan hukuman untuk melakukan rehabilitasi. Lalu bagaimana dengan Kasus Coki Pardede? Pasal 112, 114, 132 tidak mewajibkan Hakim untuk memberi atau setidaknya mempertimbangkan untuk dilakukan rehabilitasi. Ini kalau membaca secara regulasi undang-undangnya ya.

Baca Juga:

Bekasi Mode Malam: Dari Tawuran Jalanan sampai Lingkaran Narkoba, Kota Patriot Menjadi Kota yang Suram bagi Masa Depan Anak Muda

Sisi Gelap Gangnam, Daerah Paling Glamor di Korea Selatan  

Pertanyaan besar selanjutnya pasti akan muncul, kok bisa jenis kasus narkoba yang sama yakni pecandu atau pengguna tapi outputnya bisa berbeda? Apakah ini waktu yang tepat untuk mengeluarkan jurus jitu kata-kata “katanya semua warga Indonesia sama kedudukannya di depan hukum?”

Kalau mencermati proses Bapak Hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi, terdapat aturan SEMA No. 4 Tahun 2010 jo SEMA No. 3 Tahun 2011 yang dijadikan acuan. Salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Sedangkan kalau dari perspektif Bapak Jaksa, mengutip dari hukumonline.com selain syarat tadi ada syarat lain yakni jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah tertentu.

Masalah jumlah barang bukti, kasusnya Coki Pardede beratnya lebih sedikit daripada barang bukti pada kasus Nia Ramadhani. Maka tinggal urusan apakah pelaku terlibat peredaran narkoboy atau tidak nih. Menurut pendapat saya pribadi yang awam ini, pada dasarnya kedua kasus ini hampir sama persis, letak perbedaannya hanya pada fakta-fakta yang tidak terungkap ke publik. Keduanya jelas pengguna atau pemakai, tentu keduanya pasti dapat barang haram dari pihak kedua atau penjual atau kurir atau kita asumsikan mereka beli. Tidak mungkin kan ujug-ujug nongol kayak uang hasil ngepet. Nah loh, berarti kedua artis ini pembeli narkoboy dong? Bisa kena Pasal 114 juga kan? Keduanya kan? Mengapa hanya kasus Coki Pardede yang terjerat Pasal 114?

Sekarang mari kita pikirkan kembali, fakta awal kasus keduanya sama bukan? Mengapa pasal yang didakwakan berbeda? Apakah ada yang bisa bantu jawab saya? Bingung bin pusing betul saya di sini.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 5 September 2021 oleh

Tags: coki pardedenarkobaNia Ramadhanipasal
Dimas Purna Adi Siswa

Dimas Purna Adi Siswa

Calon pengacara handal. Saat ini masih pengacara (re:penggangguran banyak acara) dulu.

ArtikelTerkait

Komedi Bukanlah Surat Izin untuk Bisa Mengatakan Apa Saja (Bagian 2)

Komedi Bukanlah Surat Izin untuk Bisa Mengatakan Apa Saja (Bagian 2)

1 Februari 2020
pasal

Menghakimi Status di Instastory: Pasal Mana Pasal?

19 September 2019
Sebegitu Pentingkah Jenis Kelamin Lucinta Luna bagi Kemaslahatan Bersama?

Sebegitu Pentingkah Jenis Kelamin Lucinta Luna bagi Kemaslahatan Bersama?

14 Februari 2020
Yang Heboh dan Menyedihkan dari Banjir Jakarta: Jokowi, Coki, Yuni Shara, dan Foto Ketimpangan

Yang Heboh dan Menyedihkan dari Banjir Jakarta: Jokowi, Coki, Yuni Shara, dan Foto Ketimpangan

3 Januari 2020
narkoba

Mau Pakai Narkoba? Jangan Coba-Coba Deh

25 Juli 2019
Bekasi, Kota Paling Suram bagi Masa Depan Anak Muda (Unsplash)

Bekasi Mode Malam: Dari Tawuran Jalanan sampai Lingkaran Narkoba, Kota Patriot Menjadi Kota yang Suram bagi Masa Depan Anak Muda

27 Juli 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dosen Pembimbing Nggak Minta Draft Skripsi Kertas ke Mahasiswa Layak Masuk Surga kaprodi

Dapat Dosen Pembimbing Seorang Kaprodi Adalah Keberuntungan bagi Mahasiswa Semester Akhir, Pasti Lancar!

25 Desember 2025
Linux Menyelamatkan Laptop Murah Saya dari Windows 11, OS Paling Menyebalkan

Linux Menyelamatkan Laptop Murah Saya dari Windows 11, OS Paling Menyebalkan

24 Desember 2025
Menjajal Becak Listrik Solo: Cocok untuk Liburan, tapi Layanan QRIS-nya Belum Merata Mojok.co

Menjajal Becak Listrik Solo: Cocok untuk Liburan, Sayang Layanan QRIS-nya Belum Merata 

24 Desember 2025
Nggak Punya QRIS, Nenek Dituduh Nggak Mau Bayar Roti (Unsplash)

Rasanya Sangat Sedih ketika Nenek Saya Dituduh Nggak Mau Bayar Roti Terkenal karena Nggak Bisa Pakai QRIS

21 Desember 2025
5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

22 Desember 2025
Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

Harga Nuthuk di Jogja Saat Liburan Bukan Hanya Milik Wisatawan, Warga Lokal pun Kena Getahnya

21 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.