Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

Iqbal AR oleh Iqbal AR
13 Desember 2019
A A
Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

Share on FacebookShare on Twitter

Sepertinya, tahun 2019 mau nggak mau harus ditutup dengan pahit. Rentetan kejadian dan peristiwa yang menyedihkan, serta beberapa pekerjaan rumah pemeritah yang belum kunjung selesai juga masih menanti. Kasus-kasus yang dijanjikan akan diselesaikan pemerintah, nyatanya malah jalan di tempat, bahkan malah menambah kasus-kasus baru, terutama dalam ranah pelanggaran HAM. Ini diperparah dengan beberapa pejabat dalam pernyataannya yang seakan tutup mata nggak mau tahu terhadap kasus-kasus ini.

Pernyataan terbaru datang dari seorang yang saya hormati, Prof. Mahfud MD, yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Prof. Mahfud mengatakan bahwa nggak ada pelanggaran hak asasi manusia di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang nggak ada satu pun isu pelanggaran HAM,” kata Prof. Mahfud. Beliau juga menambahkan apa itu pelanggaran HAM menurut definisi hukum, yaitu pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Jika ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap rakyat, itu kejahatan. Tapi jelas terlalu naif jika beliau hanya menelan mentah-mentah definisi tunggal tersebut, tanpa mempertimbangkan definisi-definisi lain.

Pernyataan beliau jelas merupakan kesalahan fatal. Gimana nggak, lha wong beliau ini di beberapa kesempatan sebelum menjabat sebagai menteri, punya cukup perhatian terhadap penegakan kasus-kasus dan pelanggaran HAM. Belum lagi beliau juga punya kinerja baik ketika menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Agak aneh memang pernyataan seperti di atas keluar dari mulut seorang ahli hukum. Terbaca sekali kalau pernyataan ini adalah pernyataan titipan. Mungkin lho ya.

Sepertinya Prof. Mahfud lupa kalau sekarang adalah era keterbukaan informasi, di mana masyarakat sudah bisa tahu apa-apa saja yang terjadi. Saya akan coba sebutkan beberapa pelanggaran HAM yang terjadi di pemerintahan presiden Joko Widodo. Ada kasus Kulonprogo, penyiraman Novel Baswedan, tindakan represi aparat di Papua, penembakan mahasiswa pada demonstrasi, dan yang paling terbaru adalah kasus Tamansari Bandung.

Untuk kasus Kulonprogo, ratusan hingga ribuan lebih rumah warga digusur demi membangun bandara internasional. Nggak hanya digusur, beberapa kali ada tindakan represif dari aparat-aparat ada di sana. Ironisnya, pemerintah pusat dan daerah malah nggak memberi solusi yang baik. Pemerintah malah terkesan membiarkan hal ini terjadi. Penyiraman Novel Baswedan juga begitu. Sudah bertahun-tahun nggak ada perkembangannya. Dalam kasus ini, hampir bisa dipastikan ada keterlibatan petinggi-petinggi polisi yang beberapa kali disebut oleh Novel Baswedan.

Kasus Papua malah lebih pelik lagi. Pembunuhan, penangkapan aktivis, serta tindakan represif oleh aparat keamanan terjadi di sana. Pemerintah pusat seakan kompak tutup mata terhadap kejadian tersebut, dan malah mengatakan bahwa Papua aman-aman saja bla bla bla. Penembakan terhadap mahasiswa yang meninggal ketika demonstrasi juga belum ada titik terangnya. Kasusnya mampet. Belum ada tindakan nyata untuk mengusut siapa penembak mahasiswa tersebut. Dan yang terbaru, penggusuran Tamansari yang dibarengi oleh tindakan kekerasan aparat terhadap warga yang menolak digusur.

Itu hanya sedikit dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan presiden Joko Widodo. Kasus-kasus yang saya sebutkan di atas jelas ada campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah (mungkin ada juga campur tangan cukong-cukong bisnis) demi melancarkan niatnya. Pelanggaran HAM di atas juga jelas untuk tujuan tertentu. Entah itu untuk melancarkan proyek, monopoli bisnis, atau memuluskan jalan eksploitasi. Jadi, pernyataan Prof. Mahfud MD sudah sangat jelas terbantahkan.

Baca Juga:

Surabaya Memang Kekurangan Tempat Wisata, tapi Tidak Pernah Kekurangan Warkop

Boger Bojinov, Putra Terbaik Madura yang Lebih Terkenal ketimbang Mahfud MD

Pekerjaan rumah pemerintahan Joko Widodo juga nggak berhenti di sini. Ada banyak pelanggaran HAM terdahulu yang menunggu ditepati janjinya untuk diselesaikan, seperti janji Joko Widodo ketika kampanye. Ada kasus ’65, Talangsari 1989, Semanggi I dan II, Trisakti 1998, Wamena 2003, pembunuhan Munir, dan banyak kasus-kasus lainnya. Memang nggak terjadi di pemerintahan Joko Widodo, tapi berhubung beliau sudah janji ketika kampanye, ya harus diselesaikan. Terlebih lagi beliau adalah orang jawa yang punya prinsip, “lanang iku seng dicekel omongane” (laki-laki itu yang dipegang adalah ucapannya).

Jadi, untuk Prof. Mahfud, daripada bikin pernyataan membual seperti ini, lebih baik Prof. Mahfud mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan sederet kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah dijanjikan.

BACA JUGA Membela Jokowi dari Pengeroyokan Boleh, Tapi Jangan Dengan Cara Bodoh! atau tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 12 Januari 2022 oleh

Tags: HAMmahfud MDPelanggaran HAMpelanggaran HAM era Jokowi
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

Cacat Hukum RUU Cipta Kerja Kebangetan! Mahfud MD kalau Baca Bisa Ketawa

5 September 2020
Al-Quds

Al-Quds day: Upaya Merawat Ingatan

28 Mei 2019
Aksi Kamisan - Aksi yang Tak Pernah Lelah

Aksi Kamisan: Aksi yang Tak Pernah Lelah

2 Mei 2019
arteria dahlan

Arteria Dahlan, dkk VS Mahfud MD

10 Oktober 2019
Membaca Peluang Suara Ganjar-Mahfud di Madura: Apakah Putra Madura Bisa Berjaya di Tanah Sendiri? universitas trunojoyo madura

Membaca Peluang Suara Ganjar-Mahfud di Madura: Apakah Putra Madura Bisa Berjaya di Tanah Sendiri?

24 Oktober 2023
Mahfud MD Sebetulnya Juga Nonton Sinetron Kelucuan Pejabat Indonesia dan Ia Salah Satu Tokoh Utamanya terminal mojok.co

Mahfud MD Sebetulnya Juga Nonton Sinetron Kelucuan Pejabat Indonesia dan Ia Salah Satu Tokoh Utamanya

19 Juli 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Nestapa Perantau di Kota Malang, Tiap Hari Cemas karena Banjir yang Kian Ganas Mojok.co

Nestapa Perantau di Kota Malang, Tiap Hari Cemas karena Banjir yang Kian Ganas

13 Desember 2025
Tangsel Dikepung Sampah, Aromanya Mencekik Warga, Pejabatnya ke Mana?

Tangsel Dikepung Sampah, Aromanya Mencekik Warga, Pejabatnya ke Mana?

14 Desember 2025
Tombol Penyeberangan UIN Jakarta: Fitur Uji Nyali yang Bikin Mahasiswa Merasa Berdosa

Tombol Penyeberangan UIN Jakarta: Fitur Uji Nyali yang Bikin Mahasiswa Merasa Berdosa

16 Desember 2025
Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

16 Desember 2025
Bangsring Underwater, Surga Wisata Bawah Laut Banyuwangi yang Tercoreng Pungli

Bangsring Underwater, Surga Wisata Bawah Laut Banyuwangi yang Tercoreng Pungli

15 Desember 2025
Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

Kembaran Bukan Purwokerto, Jangan Disamakan

16 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”
  • Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah
  • Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia
  • Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka
  • Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran
  • UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.