Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Raynal Payuk oleh Raynal Payuk
28 Oktober 2022
A A
Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Jika ada istilah yang jadi favorit para penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir, keadilan restoratif mungkin juaranya. Masalahnya, di antara penegak hukum pun, masih banyak yang tidak mengerti arti istilah ini. Hal ini dapat terlihat dari beragam kasus dengan label “diselesaikan secara keadilan restoratif”, tetapi malah mencederai rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Kasus terbaru adalah kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah & Mikro atau dikenal Kemenkop UMKM. Kasus pemerkosaan ini telah dilakukan pada 2019 dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Bogor. Namun, kasus tersebut dihentikan melalui Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3. Alasannya adalah karena keluarga korban telah menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah bersama keluarga pelaku dengan menikahkan korban dengan pelaku.

Proses penyelesaian kasus ini lalu dengan bangga dilabeli sebagai keadilan restoratif oleh pihak penegak hukum. Padahal membaca kronologi kasus ini saja sudah membuat saya mual membayangkan banyak orang dengan nurani tumpul ikut berkontribusi dalam upaya memerkosa seorang manusia lain. Saya tak ingin menjelaskan kronologi lebih lanjutnya, tetapi jika kalian ingin mengetahuinya maka artikel dari Vice memberikan kronologi jelas seperti diutarakan saudara.

Terlepas dari kronologi itu, pertama-tama kita harus memahami apa itu konsep keadilan restoratif sendiri. Istilah keadilan restoratif dirumuskan oleh Albert Eglash pada 1977 sebagai pembeda tiga jenis bentuk peradilan pidana. Pertama adalah peradilan pidana berdasarkan keadilan retribusi yang mengedepankan hukuman pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Kedua adalah peradilan pidana lewat keadilan distributif dengan asas rehabilitasi pelaku kejahatan. Terakhir adalah peradilan pidana berasaskan keadilan restoratif sebagai cara mengamankan reparasi bagi korban dan pemulihan ke keadaan semula sebelum terjadi kejahatan bagi korban serta masyarakat.

Hal sama juga ditegaskan oleh Mark S. Umbreit dalam tulisannya tentang keadilan restoratif, di mana dirinya menyatakan bahwa fokus kepada kebutuhan korban dan tindakan pelaku memperbaiki dampak dari kejahatannya sebagai aspek terbesar dari sistem ini. Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A juga menyatakan hal sama terkait keadilan restoratif sebagai pendekatan yang membangun sistem peradilan yang peka terhadap korban. Di sini kita bisa lihat bahwa semua pakar hukum percaya bahwa keadilan restoratif sangatlah mengedepankan korban sebagai titik utama dimulainya pencarian keadilan dan (tentu saja) bukan pelaku.

Sekarang yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah membiarkan pelaku tetap menjadi pegawai negeri sipil tanpa konsekuensi adalah keadilan restoratif atau tidak? Apakah dengan menikahkan korban dengan dirinya, sudah terjadi reparasi atas hilangnya martabat dari korban pemerkosaan? Apakah dengan tidak dilanjutkannya penyidikan karena telah diadakan musyawarah tertutup, rasa keadilan masyarakat mengetahui seorang pemerkosa masih hidup bebas telah terpenuhi?

Jika jawaban atas pertanyaan di atas masih tidak, apa yang dilakukan pihak penegak hukum di sini tak lebih dari intimidasi dan upaya pembungkaman korban pemerkosaan.

Baca halaman selanjutnya

Baca Juga:

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

Logika penyelesaian hukum yang terbalik

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2022 oleh

Tags: Hukum Indonesiakeadilan restoratifpemerkosaanpenegak hukum
Raynal Payuk

Raynal Payuk

Mantan Pers Kampus Dalam Pencarian Jati Diri dan Pekerjaan

ArtikelTerkait

marital rape

Making Love dan Rape itu Dua Hal yang Berbeda!

3 Oktober 2019
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

6 Oktober 2020
Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk Adalah Red Flag Hukum Indonesia terminal mojok.co

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

16 November 2021
nicholas angel hot fuzz polisi penegak hukum mojok

Seharusnya, Standar Penegak Hukum Itu kayak Nicholas Angel

16 September 2020
Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

26 November 2019
Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

6 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Ketika Warga Sleman Dihantui Jalan Rusak dan Trotoar Berbahaya (Unsplash)

Boleh Saja Menata Ulang Pedestrian, tapi Pemerintah Sleman Jangan Lupakan Jalan Rusak dan Trotoar Tidak Layak yang Membahayakan Warganya

3 Desember 2025
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025
Brakseng, Wisata Hidden Gem di Kota Batu yang Menawarkan Ketenangan

Brakseng, Wisata Hidden Gem di Kota Batu yang Menawarkan Ketenangan

2 Desember 2025
Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

Korupsi Masa Aktif Kuota Data Internet 28 Hari Benar-benar Merugikan Pelanggan, Provider Segera Tobat!

3 Desember 2025
5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain Mojok.co

5 Alasan yang Membuat SPs UIN Jakarta Berbeda dengan Program Pascasarjana Kampus Lain

1 Desember 2025
Betapa Merananya Warga Gresik Melihat Truk Kontainer Lalu Lalang Masuk Jalanan Perkotaan

Gresik Utara, Tempat Orang-orang Bermental Baja dan Skill Berkendara di Atas Rata-rata, sebab Tiap Hari Harus Lawan Truk Segede Optimus!

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra
  • 5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana
  • Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.