Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Pojok Tubir

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Raynal Payuk oleh Raynal Payuk
28 Oktober 2022
A A
Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia

Keadilan Restoratif: Istilah yang Tak Lagi Berharga Gara-gara Penegak Hukum Indonesia (Pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Jika ada istilah yang jadi favorit para penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir, keadilan restoratif mungkin juaranya. Masalahnya, di antara penegak hukum pun, masih banyak yang tidak mengerti arti istilah ini. Hal ini dapat terlihat dari beragam kasus dengan label “diselesaikan secara keadilan restoratif”, tetapi malah mencederai rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Kasus terbaru adalah kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah & Mikro atau dikenal Kemenkop UMKM. Kasus pemerkosaan ini telah dilakukan pada 2019 dan dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Kota Bogor. Namun, kasus tersebut dihentikan melalui Surat Pemberhentian Penyidikan atau SP3. Alasannya adalah karena keluarga korban telah menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah bersama keluarga pelaku dengan menikahkan korban dengan pelaku.

Proses penyelesaian kasus ini lalu dengan bangga dilabeli sebagai keadilan restoratif oleh pihak penegak hukum. Padahal membaca kronologi kasus ini saja sudah membuat saya mual membayangkan banyak orang dengan nurani tumpul ikut berkontribusi dalam upaya memerkosa seorang manusia lain. Saya tak ingin menjelaskan kronologi lebih lanjutnya, tetapi jika kalian ingin mengetahuinya maka artikel dari Vice memberikan kronologi jelas seperti diutarakan saudara.

Terlepas dari kronologi itu, pertama-tama kita harus memahami apa itu konsep keadilan restoratif sendiri. Istilah keadilan restoratif dirumuskan oleh Albert Eglash pada 1977 sebagai pembeda tiga jenis bentuk peradilan pidana. Pertama adalah peradilan pidana berdasarkan keadilan retribusi yang mengedepankan hukuman pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Kedua adalah peradilan pidana lewat keadilan distributif dengan asas rehabilitasi pelaku kejahatan. Terakhir adalah peradilan pidana berasaskan keadilan restoratif sebagai cara mengamankan reparasi bagi korban dan pemulihan ke keadaan semula sebelum terjadi kejahatan bagi korban serta masyarakat.

Hal sama juga ditegaskan oleh Mark S. Umbreit dalam tulisannya tentang keadilan restoratif, di mana dirinya menyatakan bahwa fokus kepada kebutuhan korban dan tindakan pelaku memperbaiki dampak dari kejahatannya sebagai aspek terbesar dari sistem ini. Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., M.A juga menyatakan hal sama terkait keadilan restoratif sebagai pendekatan yang membangun sistem peradilan yang peka terhadap korban. Di sini kita bisa lihat bahwa semua pakar hukum percaya bahwa keadilan restoratif sangatlah mengedepankan korban sebagai titik utama dimulainya pencarian keadilan dan (tentu saja) bukan pelaku.

Sekarang yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah membiarkan pelaku tetap menjadi pegawai negeri sipil tanpa konsekuensi adalah keadilan restoratif atau tidak? Apakah dengan menikahkan korban dengan dirinya, sudah terjadi reparasi atas hilangnya martabat dari korban pemerkosaan? Apakah dengan tidak dilanjutkannya penyidikan karena telah diadakan musyawarah tertutup, rasa keadilan masyarakat mengetahui seorang pemerkosa masih hidup bebas telah terpenuhi?

Jika jawaban atas pertanyaan di atas masih tidak, apa yang dilakukan pihak penegak hukum di sini tak lebih dari intimidasi dan upaya pembungkaman korban pemerkosaan.

Baca halaman selanjutnya

Baca Juga:

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

Logika penyelesaian hukum yang terbalik

Halaman 1 dari 2
12Next

Terakhir diperbarui pada 28 Oktober 2022 oleh

Tags: Hukum Indonesiakeadilan restoratifpemerkosaanpenegak hukum
Raynal Payuk

Raynal Payuk

Mantan Pers Kampus Dalam Pencarian Jati Diri dan Pekerjaan. Saat ini menjadi seorang pemikir yang sedang berusaha memecahkan paradoks tertua umat manusia

ArtikelTerkait

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno MOJOK.CO

Paradara, Hukuman Mati bagi Pemerkosa di Masyarakat Jawa Kuno

6 Agustus 2020
jaksa hukum novel baswedan mojok.co restorative justice keadilan restoratif

Restorative Justice: Cara Menyelesaikan Perkara Pidana tanpa Pengadilan

6 Oktober 2020
nicholas angel hot fuzz polisi penegak hukum mojok

Seharusnya, Standar Penegak Hukum Itu kayak Nicholas Angel

16 September 2020
Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

Ningsih Tinampi dan Lingkaran Setan Patriarki

26 November 2019
Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk Adalah Red Flag Hukum Indonesia terminal mojok.co

Red Flag Hukum Indonesia: Istri Dilaporkan karena Suami Suka Mabuk

16 November 2021
Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja mojok.co/terminal

Mengenang Artidjo Alkostar yang Sebetulnya Biasa-biasa Saja

5 Maret 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jalan Raya Prembun-Wadaslintang, Jalur Penghubung Kebumen-Wonosobo yang Keadaannya Menyedihkan dan Gelap Gulita! wonosobo

Wonosobo, Kota Asri yang Jalanannya Ngeri, kalau Nggak Berlubang, ya Remuk!

13 Maret 2026
Awalnya Bangga Beli Honda Scoopy, Lama-lama Malu karena Sering Bermasalah, Motor dan Pemiliknya Jadi Kelihatan Payah Mojok.co

Awalnya Bangga Beli Honda Scoopy, Lama-lama Malu karena Sering Bermasalah, Motor dan Pemiliknya Jadi Kelihatan Payah

12 Maret 2026
Honda Stylo Motornya Orang Kaya Waras yang Ogah Beli Vespa Matic Overprice, tapi Nggak Level kalau Cuma Naik BeAT dan Scoopy Mojok.co

Honda Stylo Motornya Orang Kaya yang Ogah Beli Vespa Matic Overprice, tapi Nggak Level kalau Cuma Naik BeAT atau Scoopy

13 Maret 2026
4 Hal yang Bakal Hilang kalau Kursi Berhadapan Kereta Ekonomi Lenyap Mojok.co

4 Hal yang Bakal Hilang kalau Kursi Berhadapan Kereta Ekonomi Lenyap

9 Maret 2026
All New Honda Vario 125 eSP 2018: Motor Matik Kencang, Nyaman, dan Paling Enak Dipakai Harian motor honda blade 110 honda vario 160 supra x 125 vario street

Vario Street Adalah Gebrakan Sia-Sia dari Honda: Niatnya Ingin Sporty, Malah Kelihatan Basi  

7 Maret 2026
Liburan ke Luar Negeri Bukan Soal Gengsi, tapi Pilihan Masuk Akal karena Tiket Pesawat Domestik Sudah Kelewat Mahal Mojok.co

Liburan ke Luar Negeri Bukan Soal Gengsi, tapi Pilihan Masuk Akal karena Tiket Pesawat Domestik Sudah Kelewat Mahal

8 Maret 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=1k7EQFkTWIM

Liputan dan Esai

  • Nasib Selalu Kalah kalau Adu Pencapaian: Malu Gini-gini Aja, Sialnya Punya Keluarga Bajingan yang Tak Bakal Apresiasi Usaha
  • Gara-gara Tuntutan, Nekat Jadi Orang Kaya Palsu: “Hambur-hamburkan” Uang demi Cap Sukses padahal Dompet Menjerit
  • Makanan Khas Jawa Timur yang Paling Tidak Bisa Dihindari, Jadi Pelepas Rindu ketika Mudik Setelah “Disiksa” Makanan Jogja
  • Blok M dan Jakarta Selatan Aslinya Banyak Jamet tapi Dianggap Keren, Kalau Orang Kabupaten dan Jawa Eh Dihina-hina
  • Ujian Terberat Laki-laki yang Lebih Kejam dari Menahan Rindu: Dihajar Rute Bus Ekonomi Jogja Jambi hingga Terserang “Man Flu”
  • Kerja Mentereng di SCBD Jakarta tapi Tiap Hari Menangis di KRL, Kini Temukan Kedamaian Usai Resign dan Kerja Remote di Purwokerto

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.