Dulu saya pernah beranggapan bahwa jilbab tak lain hanyalah cara bagaimana perempuan-perempuan dapat dikekang melalui seperangkat institusi bernama agama yang dikendalikan oleh kaum laki-laki. Jilbab seperti sebuah tanda bahwa perempuan hanya boleh berperan di balik layar yang segala sesuatunya dibentuk dan disetir oleh laki-laki.
Belakangan saya menyadari bahwa anggapan ini keliru, alih-alih ingin memahami esensi dari ajaran Islam, saya justru makin menjauh dari makna agama yang sesungguhnya.
Sekarang saya meyakini bahwa memakai jilbab bagi perempuan Muslimah merupakan tuntutan yang wajib dalam Islam, hal ini mencakup rambut dan dada yang harus ditutupi. Alasannya, di samping jumhur ulama mengatakan demikian, juga menjaga keutuhan perempuan tersebut sebagai umat yang kesehariannya harus bertemu dan bertatap muka dengan laki-laki secara langsung.
Tapi hal ini tidak membuat saya menutup diri terhadap pendapat yang mengatakan bahwa jilbab hanyalah berkaitan dengan ukuran sopan santun dari pakaian yang dikenakan perempuan. Bila seseorang beranggapan bahwa menutup aurat adalah terbatas pada hal-ihwal kepantasan atau kepatutan dalam berpakaian, maka boleh jadi ia benar selama memaknai itu dari sudut pandang keyakinannya.
Toh tidak semua ulama mewajibkan jilbab dalam arti penutup rambut kepala sampai dada, maka sah-sah saja bila ada yang berpandangan demikian. Agama, dalam hemat saya, sangat fleksibel dan tergantung interpretasi umatnya, yang tentunya harus disertai dengan dasar argumentasi yang kuat dan memadai sesuai tuntunan nash kitab suci.
Menurut kamus Lisan al-Arab, jilbab merupakan konsep yang samar-samar. Kata ini bisa menunjukkan sejumlah pakaian mulai dari gamis yang sederhana hingga jubah yang menutup keseluruhan tubuh dari atas hingga bawah. Salah satu definisi dalam kamus ini menggambarkan jilbab sebagai pakaian yang sangat lebar yang dikenakan oleh perempuan Muslimah. Sementara batasan lainnya mengartikan jilbab sebagai pakaian yang digunakan perempuan untuk menutup kepala dan dada mereka.
Dari pengertian yang dihadirkan oleh kamus Lisan al-Arab di atas dapat sedikit memberi gambaran bahwa definisi jilbab sendiri sangat bermacam-macam. Ini belum lagi soal jilbab dalam pengertian budaya dan tradisi yang dipraktikkan oleh komunitas masyarakat Muslim tertentu, yang tentunya sangat beraneka ragam. Orang bebas mempraktikkan model-model jilbab seperti apa saja selama ukurannya adalah agama yang dipahaminya.
Intinya, tujuan agama memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dengan jilbab adalah agar mereka terjaga kesucian dan kehormatannya sebagai perempuan Muslimah. Sebab, satu hal yang tak pernah bisa dimungkiri adalah cara pandang laki-laki terhadap perempuan sama sekali berbeda dengan cara pandang perempuan terhadap laki-laki. Umumnya laki-laki melihat perempuan sebagai objek seksual, tidak peduli perempuan itu siapa. Dengan begitu, agama secara tidak langsung memberi ketentuan yang proporsional untuk menjaga keseimbangan dalam hal bergaul antara laki-laki dan perempuan.
Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengekangan terhadap kaum perempuan. Justru jilbab adalah penanda bagi esensi kehadiran perempuan Muslimah dan untuk membedakan antara satu identitas dengan identitas yang lain.
Kita juga tidak bisa menolak kodrat alami yang dimiliki masing-masing gender, karena ini sudah menjadi ketentutan Tuhan yang bersifat mutlak. Tugas kita adalah merekayasa agar kodrat yang sudah terlanjur jadi ini dapat diatur dan dipelihara sesuai dengan kaidah agama.
Selain itu, tuntutan perempuan diharuskan memakai jilbab juga sangat erat kaitannya dengan masalah seksualitas. Dulu, di masa pra Islam, perempuan tidak memiliki harga diri dan kehormatan, sehingga kehadiran mereka di masyarakat hanyalah dianggap sebagai objek seksual semata atau untuk pengisi gairah seks laki-laki. Islam hadir untuk menumpas semua budaya itu dan mengangkat derajat perempuan sebagai orang suci yang wajib diperhatikan.
Bila jilbab memiliki hubungan yang erat dengan seksualitas, maka secara tidak langsung jilbab juga merupakan respon terhadap agresi seksual, yakni sejenis ta’arrud yang berkaitan dengan kekerasan, tekanan, dan hambatan bagi kaum perempuan yang dilakukan oleh laki-laki dalam komunitas Islam. Jilbab, dengan demikian, merupakan cerminan suatu citra bagi perempuan Muslimah.
Soal ta’arrud ini, kita bisa melihat kondisi sosio-historis dalam masyarakat Islam era Nabi sebagaimana dilaporkan oleh Ibnu Sa’ad, ia mengatakan; “Di Madinah para budak dicari-cari oleh pria-pria yang bodoh yang mendekati mereka di jalan-jalan untuk dilecehkan. Pada waktu itu, wanita bebas yang keluar rumah tetap tidak wajib mengenakan pakaian yang berbeda dengan para budak, sehingga tertukar dengan para budak yang akhirnya menjadi korban perlakuan yang sama”.
Ini menunjukkan bahwa turunnya perintah menutup aurat bagi perempuan (mengenakan hijab, jilbab, dll) hanya bisa dipahami bila kita menyadari arti perzinahan, yakni hubungan seksual yang sangat ditentang dalam Islam. Dengan demikian, turunnya perintah berjilbab adalah sebagai metode untuk mengendalikan seksualitas.
Sebagai umat Islam, kita meyakini bahwa Islam merupakan suatu sistem nilai koheren yang mengatur semua tingkah laku individu dan masyarakat. Sehingga kita boleh berkata bahwa perintah memakai jilbab diturunkan untuk menghentikan kekuasaan orang-orang yang bodoh, yang tidak bisa menahan hawa nafsunya. Dengan begitu, jilbab adalah sebuah agresi, sebuah perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan, penindasan, dan pengucilan terhadap perempuan.
BACA JUGA Pengalaman Saya Pakai Jilbab Lebar: Dianggap Sok Suci Sampai Paling Tahu Agama atau tulisan Rohmatul Izad lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.