Kasus prank sampah yang dilakukan oleh seorang Youtuber bernama Ferdian Paleka akhir-akhir ini menjadi sangat viral. Bagaimana tidak, ia bahkan sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian. Selain itu ia juga sempat memposting video di akun Instagramnya mengenai kemauannya untuk menyerahkan diri jika telah terkumpul sekian followers di akunnya. Sungguh hal ini membuat banyak pihak geram, termasuk saya.
Bisa dilihat respon banyak pihak yang mengutuk tindakan yang tidak berperi kemanusiaan oleh Ferdian Paleka yang memberikan bingkisan kepada sejumlah waria dan ternyata isinya sampah. Sungguh prank yang sampah! Saya sangat setuju jika ia diproses hukum sebagaimana laporan para waria yang merasa dihina oleh perbuatannya. Setelah ia tertangkap, akhirnya sadar juga dan menyatakan permohonan maaf secara terbuka. Tapi apakah selesai sampai di situ? Sayangnya tidak.
Sore tadi saya memperoleh kiriman video dari teman yang diupload oleh Instagram PortalSemarang berisi perlakuan yang diterima oleh Ferdian Paleka dan temannya setelah ditangkap. Saya buka dan langsung spontan yang saya pikirkan “perbuatan ini jelas nggak pantas”. Video tersebut berisi aksi perundungan (bullying) kepada Ferdian berupa ditelanjangi, diminta squat, sesekali dihantam tubuhnya, dan dihina.
Sontak saya meradang melihat tindakan tersebut. Saya melihatnya dari sudut pandang kemanusiaan bahwa meski apa yang dilakukan oleh Ferdian merupakan hal yang salah dan tidak dibenarkan. Tapi perlakuan yang ia dan temannya terima jauh menyimpangi nilai kemanusiaan. Jika dasar yang digunakan sebagai shock teraphy maka bukankah jika ia di proses berdasarkan hukum berlaku dan nantinya ia akan dihukum sudah merupakan shock teraphy?
Tidak dibenarkan oleh hukum
Saya pribadi sebagai mahasiswa hukum sedih melihat fenomena seperti ini. Di mana nggak sedikit pihak yang menyatakan atas nama kepentingan publik melakukan perbuatan main hakim sendiri. Bahkan seorang tersangka/terdakwa tindak pidana memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum berusaha memenuhi hak pelaku sembari berjalannya proses hukum terhadap dirinya.
Terlihat jelas adanya sebuah nilai penting yaitu keadilan. Bahwa keadilan tidak hanya bagi korban melainkan pelaku juga. Sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, salah satunya diperlakukan secara adil yang bebas dari rasa takut, paksaan dan tekanan. Hal inilah yang harus kita ketahui dan pahami bersama, meski kita punya hak untuk menghardik apa yang Ferdian lakukan. Tetapi ia juga punya hak untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku dan dijamin hak-hak nya.
Fenomena main hakim sendiri memang sudah bukan menjadi hal aneh di masyarakat kita. saya sadari hal itu, mengingat tidak semua orang tahu hukum dan mampu menahan emosinya. Tetapi bukankah tindakan main hakim sendiri atas nama moral kemanusiaan. Justru berbanding terbalik dengan rasa kemanusiaan itu sendiri?
Tindakan main hakim sendiri bukan hanya soal pembalasan lewat kekerasan fisik. Tindakan hinaan secara verbal dan tekanan psikologis juga termasuk. Jika melihat video tersebut, nampaknya yang melakukan merupakan aparat penegak hukum. Maka jelas tindakannya tersebut merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Serta jelas telah melanggar kode etik profesinya.
Keadilan itu memiliki rasa kemanusiaan
Kembali lagi pada kasus Ferdian Paleka, saya pribadi ngga setuju dengan perlakuan yang ia terima. Cukup proses secara hukum saja, nanti kita akan tahu apakah perbuatannya terbukti atau tidak. Hakim akan membuktikan apakah ia memiliki niat jahat dan kesengajaan dalam perbuatan prank sampahnya itu. Kita ngga perlu menjadi sosok Hakim yang berpredikat tangan kanan Tuhan di bumi. Kita belum sanggup menjadi seperti itu.
Saya bersimpati kepada para korban yang berani melaporkan tindakan Ferdian ke Kepolisian. Hal tersebut merupakan langkah paling tepat untuk dilakukan, tanpa melihat status dan latar belakang korban dan tetap memproses laporannya merupakan wujud bahwa hukum memandang semua orang setara. Berdasarkan nilai kemanusiaan demi terwujudnya keadilan.
Inilah hal pokok yang harus kita sadari, bahwa semua orang mempunyai hak dan kewajiban. Hukum berusaha memenuhinya lewat para aparat penegak hukum dan pihak lain, termasuk kita masyarakat umum dengan menghormati dan melindungi hak orang lain. Bukan malah main hakim sendiri tentunya. Menjadi kewajiban kita bersama untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan mengingatkan aparat penegak hukum bila berbuat sewenang-wenang.
Bayangkan jika Ferdian merupakan teman dekat Anda, keluarga Anda, bahkan diri Anda sendiri. Apakah tindakan perundungan tersebut pantas diterima? Apakah menjadi viral dan dihardik oleh banyak orang kurang dirasa? Apakah diproses secara hukum kurang baginya? Silahkan jawab sendiri dan mungkin anda akan menemukan rasa keadilan bagi diri anda sendiri.
BACA JUGA Dear Ferdian Paleka, YouTuber yang Udah Ngerjain Transpuan atau tulisan Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.