Drama Ferdy Sambo akhirnya berakhir. Baru beberapa waktu yang lalu, Sambo divonis pidana mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sekian lama, akhirnya putusan keluar, yang mengakhiri drama pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan turut dalam melakukan pembunuhan berencana, serta menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Setelah itu, hakim menjatuhkan vonis pidana mati.
Dakwaan ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup. Tapi karena banyaknya pasal yang memberatkan Sambo, akhirnya pidana mati dijatuhkan untuknya.
Apalagi Ferdy Sambo juga dianggap melakukan obstruction of justice, dan mencoreng citra Polri, meski untuk bagian ini… ya begitulah lah ya, kalian tahu sendiri. Yang jelas, seperti yang saya bilang tadi, banyak pasal yang memberatkannya, yang bikin dia diberi hukuman terberat.
Beberapa pasal yang dilanggar Sambo adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Banyak betul.
Tepat atau tidak keputusannya, saya tak mau berkomentar banyak. Yang jelas, pembunuhan berencana memang dapat hukuman yang amat berat. Apalagi drama ini melibatkan seluruh Indonesia. Gimana nggak dilibatin sama kasus Sambo, dramanya begitu banyak, disiarkan terus-terusan, sampai memenuhi FYP TikTok. Gara-gara itu, saya nggak install TikTok.
Nggak ding, hapeku kebak memorine.
Yang jelas, vonis ini mengakhiri drama-drama sebelumnya. Setidaknya, kita tahu vonis pertama yang diberikan. Kenapa pertama? Karena bisa saja Ferdy Sambo banding, dan selalu ada potensi bahwa hukumannya jadi lebih ringan. Kenapa? Ya dari yang sudah-sudah, biasanya, kalau ada kasus besar kek begini, setelah banding, hukumannya jauh lebih ringan dibanding keputusan pertamanya.
Kita berdoa saja, untuk selanjutnya, kasus-kasus yang mirip dengan Ferdy Sambo begini diberi hukuman yang sama beratnya, tapi tanpa proses yang berlarut-larut. Nggak perlu melibatkan satu Indonesia. Kenapa? Agar rakyat tahu, bahwa pada akhirnya, hukum Indonesia kembali tegas, dan tak pandang bulu. Tak melihat status yang didakwa, dan tak hanya tajam ke bawah.
Penulis: Rizky Prasetya
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Febri Diansyah Benar, Siapa Saja Berhak Dibela Secara Objektif, Meski Bandit Sekalipun