Terkadang kebutuhan tidak pernah pandang bulu. Ada-ada saja yang datang. Bisa bayar sekolah, acara pernikahan, sampai kebutuhan rumah tangga. Semua itu bisa datang secara tiba-tiba. Nah kalau sudah begitu, satu-satunya jalan ninja yang harus kau tempuh adalah berutang.
Berutang bisa ke orang tua, saudara, mau pun kerabat dekat. Saya saranin jangan dengan teman. Daripada yang semula berkawan baik, menjadi makin parah. Kalau dengan orang terdekat juga belum mampu, satu-satunya jalan hanyalah berhutang ke lembaga keuangan.
Ada banyak jenis lembaga keuangan yang berdiri di setiap sudut perkotaan maupun desa. Yang paling familiar di tengah-tengah masyarakat itu ada tiga jenis, yaitu bank, leasing (yang finance-finance itu), dan koperasi.
Cuma masalahnya, setiap dari kita, khususnya yang tidak pernah bekerja di lembaga keuangan, tidak tahu bedanya bank, leasing, dan koperasi. Buktinya ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan “iimbauan” untuk merelaksasi pinjaman. Yang menjadi sasarannya adalah pihak bank dan leasing. Sedangkan koperasi tidak atau belum termasuk program.
Saya sendiri tergabung sebagai karyawan swasta di salah satu koperasi. Pada waktu lockdown, kami semua tetap nagih yah (tapi tetap dengan kebijakan work from home dan protokol kesehatan). Ada salah seorang anggota, entah minta bantuan untuk direlaksasi atau sekedar ngeles enggak bisa ngangsur.
“Mas, mbok katane Pak Jokowi angsuran diringankan mas? Nek ora salah gur bayar jasa bungane.”
“Ngapunten bu, saya ini koperasi. Jadi enggak ikut aturan seperti itu.”
Untung Ibunya sabar, jadi ya tetap dilayani sayanya. Maksudnya diterima sebagai tamu dengan baik gitu. Nah coba kalau enggak sabar? Bisa-bisa diusir paksa dari kediamannya. Bahkan, serangan gagang sapu turut menyertai aksi pengusirannya.
Daripada gagal paham tentang ketiga lembaga keuangan tersebut, saya kasih pengertian sederhana terkait perbedaan lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Penyebutan istilah nasabah vs anggota
Bank dan leasing menyebut pelanggannya sebagai “nasabah”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasabah adalah seseorang yang biasa berhubungan dengan atau menjadi pelanggan bank. Istilah ini sudah sangat sering ditemui di masyarakat. Pokoknya bagi yang meminjam maupun menabung.
Bank dan leasing sama-sama menggunakan istilah “nasabah” untuk menyebut kostumernya. Hanya saja perbedaannya yaitu bank bisa digunakan untuk menabung, sedangkan leasing tidak.
Koperasi tidak menggunakan istilah nasabah, melainkan menggunakan istilah “anggota”. Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan koperasi, entah perorangan maupun badan hukum, disebut juga sebagai anggota.
Jadi jangan salah atau tertukar dengan istilah “nasabah” dan “anggota”. Biar tidak repot nantinya.
Sasaran pinjaman
Bank dan koperasi memiliki sasaran pinjaman berupa dana tunai. Tentu dengan jaminan yang bisa menutup pinjaman tersebut. Bisa menggunakan sertifikat tanah alias SHM maupun dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rata-rata sih menggunakan BPKB untuk “disekolahkan”.
Berbeda dengan bank dan koperasi. Kalau leasing lebih menitikberatkan pada sasaran penjualan barang. Jadi kita beli barang, tapi bayarnya dicicil. Seakan kita berhutang dengan pemilik barang yaitu pihak leasing. Nah bayarnya bisa diangsur tiap bulannya.
Sebagai contoh ketika beli motor atau mobil baru yang kita tidak bisa bayar secara cash. Nah itu harus dicicil. Nanti proses pembuatan BPKB dibantu oleh pihak leasing. Setelah jadi, baru digunakan sebagai jaminan tambahan, karena jaminan utama ya kendaraan yang dibeli dan sedang dipakai itu.
Tapi tidak menutup kemungkinan leasing juga bisa melakukan proses pinjaman tanpa harus membeli dulu. Tetap menggunakan jaminan. Setahu saya sih hanya bisa jaminan BPKB. Enggak tahu kalau SHM.
pengawasan terhadap kostumer
Bank dan leasing pengawasannya terhitung lebih mudah dibanding dengan koperasi. Bank dan leasing langsung terhubung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi jika macam-macam dalam sistem pembayaran alias mengangsur, ditelat-telatkan, itu akan muncul di data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kalau dulu terkenal dengan BI Checking.
Misal kamu terlambat mengangsur selama 4 bulan, entah sengaja maupun tidak sengaja. Kamu akan terancam masuk daftar hitam alias black list di berbagai lembaga keuangan. Karena data kamu di Bank A misalnya, akan otomatis langsung diinformasikan ke Bank dan Leasing lainnya melalui SLIK OJK itu. Makanya, jangan main-main kalau berhutang di bank. Hahaha.
Beda kalau koperasi, unsur pengawasannya hampir longgar. Hal ini karena koperasi tidak masuk dalam pengawasan OJK. Tapi, selonggar-longgarnya koperasi, jangan main-main pula saat mengangsur. Bisa-bisa kendaraan atau tanah (dan bangunan) yang dijaminkan bisa segera di eksekusi, ditarik kendaraannya atau dipalang tanahnya. Hal itu sesuai dengan perjanjian kredit koperasi masing-masing. Ada yang sebulan terlambat langsung ditindak, ada yang nunggu 3 bulan terlambat dulu baru ditindak.
Waktu proses dan besarnya angsuran
Ini khususon calon nasabah. Kalau kita mau meminjam di bank, pasti menunggu lama. Bahkan, ada yang pernah mengaku sampai sebulan belum juga diproses. Hal ini dikarenakan banyaknya calon nasabah yang antri untuk pembiayaan. Belum lagi ada beberapa orang yang diutamakan, seperti nasabah lama yang history-nya lancar tanpa cacat. Pasti dilayani dulu.
Tapi tenang, kesabaranmu akan berbuah manis kok. Karena angsuran yang diterima tidak terlalu memberatkan. Rata-rata bank memberikan jasa bunga yang cukup ringan bagi nasabah.
Kalau di leasing, cukup menunjuk apa yang mau dibeli. Lalu bilang “Maaf pak/bu, saya nggak bisa cash ini. Saya ngangsur aja nggih?” Sejak itu langsung diproses pinjamannya.
Sama seperti di koperasi. Kebanyakan koperasi tidak akan survei ke rumah (kecuali jaminan SHM). Persyaratan tinggal dibawa ke kantor, lalu dicek kelengkapannya, kurang lebih 1 jam dana bisa langsung cair.
Yang bedain dengan bank adalah, jasa bunganya bisa dibilang lebih tinggi. Ini yang kadang membuat orang berat ngangsurnya.
Tapi kalau ingin berhutang di lembaga keuangan, sebisa mungkin dipikirkan sampai akar-akarnya. Mulai dari kekuatan angsuran sampai sisa dana untuk hidup. Rata-rata kebanyakan yang terlambat itu orang-orang yang tidak memikirkan sampai detail. Akhirnya ketika ditagih, isinya ngamuk-ngamuk.
Selain itu, usahakan khatam tentang konsep riba. Sudah tahu riba, berarti tidak perlu berhutang di lembaga keuangan. Jangankan berhutang, menabung pun enggak perlu.
Soalnya ada beberapa orang yang ketika ditagih ngeles, “Tahu enggak mas? Bunga bank itu haram. Bahaya mas.” Padahal dia sendiri pinjam uang di bank. Ah bilang aja enggak mau bayar. Gitu aja kok repot.
Semoga ketika berhutang tidak salah pintu. Bank, leasing, maupun koperasi sama-sama punya kelebihan dan kekurangan. Yang penting sudah dihitung-hitung dulu sebelum meminjam. Kuat ya dilakoni, nek ora kuat ya ngutang B-R-I.
BACA JUGA 5 Istilah Pengaman saat Debat Online beserta Fungsinya yang Tokcer dan tulisan Hepi Nuriyawan lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.