Beberapa Sanksi Jitu yang Bisa Diterapkan Bagi Pengendara yang Suka Nyerobot Jalur Busway

Beberapa Sanksi Jitu yang Bisa Diterapkan Bagi Pengendara yang Suka Nyerobot Jalur Busway

Indonesia boleh sedikit berbangga hati karena memiliki transportasi publik kelas dunia bernama Transjakarta atau familiar dengan sebutan busway. Transportasi ini memang sangat membantu warga Jakarta dan sekitaranya dalam memudahkan mobilitas sehari-hari. Harganya yang sangat murah serta fasilitasnya yang cukup memadai membuat busway masih menjadi moda transportasi primadona dan andalan masyarakat yang berdomisili di Jabodetabek yang memang sebagian besar berprofesi sebagai karyawan atau pekerja kantoran, terutama di jam-jam sibuk.

Transjakarta atau busway sebagai sistem transportasi Bus Rapid Transport (BRT) pertama di kawasan Asia Tenggara dan Selatan yang operasionalnya berada dalam naungan PT Transportasi Jakarta. Mulai beroperasi sekitar tahun 2014 di Jakarta, moda transportasi ini memiliki jalur lintasan terpanjang di dunia dengan panjang lintasan sekitar 230.9 km. Ia memiliki 243 stasiun BRT atau halte yang tersebar di 13 koridor utama, serta beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB. Bahkan di sebagian koridornya ada yang beroperasi selama 24 jam. It’s helpful, isn’t it?

Moda transportasi dengan tagline ‘Smart Mobility for Smart City’ ini benar-benar bisa menjadi solusi bertransportasi bagi kaum urban di kota metropolitan seperti Jakarta dan sekitarnya. Karena memang tujuan utama dari busway ini adalah mengurangi kemacetan pada saat jam sibuk dengan mengajak masyarakat agar lebih memilih menggunakan transportasi umum dibanding membawa kendaraan sendiri sehingga diharapkan dapat menekan volume kendaraan di jalan.

Selain itu, disadari atau tidak, terdapat beberapa edukasi khusus yang bisa kita peroleh jika kita menggunakan busway ini. Di antaranya menanamkan sikap peduli terhadap orang lain dengan memberikan kursi prioritas kepada yang lebih berhak, belajar tertib, dan peduli terhadap keselamatan orang lain dengan mendahulukan penumpang yang turun serta membudayakan antri untuk melatih kesabaran warga Jakarta yang memang tidak sabaran hihi.

Namun apa jadinya jika tujuan mulia pemerintah dalam mengurangi kemacetan dengan menyediakan banyak armada busway ini ‘dirusak’ oleh segelintir pengendara lain yang nakal karena menyerobot jalur khusus busway gitu aja. FYI aja nih, busway ini memiliki jalur khusus yang hanya boleh dilintasi oleh busway itu sendiri, tidak diperuntukkan bagi kendaraan lain. Peringatan itu pun sudah tertera secara tertulis pada plank board-nya bahwa jalan itu hanya untuk busway. Seakan tak cukup dengan papan peringatan itu, pada jalur khusus itu pun terdapat petugas penjaga palang pintu dimana pintu itu tidak akan dibuka jika kendaraan yang lewat bukan busway.

Sebagai pelanggan setia busway, saya merasakan betul bagaimana kesal dan gregetnya saat menghadapi kemacetan yang disebabkan oleh deretan kendaraan pribadi yang nyerobot jalur busway tanpa merasa bersalah sama sekali. Hak kita sebagai pengguna transportasi publik seakan telah dirampas oleh mereka. Hey penyerobot, yang kalian lakukan ke kita itu jahat! Belum lagi menghadapi antrian panjang sesama busway di jalur tujuan akhir yang memakan waktu cukup lama. Kejadian ini cukup memicu tingginya adrenalin saya yang selalu berpacu dengan waktu karena mengejar jam absen kantor.

Suatu waktu, ketika saya tanya kepada mereka yang membawa kendaraan pribadi mengapa sampai berani, nekat, dan tega menyerobot jalur busway padahal hal itu tidak diperbolehkan, alasannya ya untuk menghindari kemacetan. Alasan yang cukup basi dan klise, kan? Justru saya berpikir mereka bukan terjebak kemacetan, tapi mereka yang membuat kemacetan. Kalo tahu sering macet, kenapa tidak menggunakan transportasi publik macam busway saja gitu lho? Hadeuuh!

Tapi tenang, guys, untuk masalah ini saya memiliki sanksi yang jitu yang bisa diterapkan bagi mereka yang suka menyerobot jalur busway seenak jidat. Saya pikir sanksi-sanksi ini dapat menimbulkan efek jera sehingga diharapkan mereka tidak akan berani lagi melewati jalur yang tidak diperuntukkan bagi mereka. Sanksi-sanksi ini juga sekaligus dapat membantu para petugas penjaga pintu yang sering kali tak berdaya dan tidak tegas menghadapi kenekatan para penyerobot itu. Berikut sanksi-sanksi itu:

Satu: Dilempari Tomat Busuk

Sanksi ini dirasa akan cukup efektif dan efisien, terutama jika terdapat CCTV yang telah terintegrasi dengan setiap halte busway sehingga petugas dapat memantau keadaan sepanjang jalur lintasan busway. Bayangkan kamu sudah rapi dan wangi karena akan berangkat ke kantor atau ke tempat kerja lainnya, karena kamu terburu-buru dan merasa terjebak kemacetan, kendaraan yang kamu bawa itu ngeloyor gitu aja melewati jalur khusus busway, tiba-tiba kamu merasa ada benda yang sedikit cairannya bau busuk dan mendarat di baju atau rambutmu yang wangi, gimana perasaan kamu? Bete, kan? Sejak itu, kamu pun sadar dan kapok untuk tidak lagi menyerobot hak orang lain.

Dua: Dilempari Telor Busuk

Masih tentang perkara lempar-melempari, tapi sanksi kedua ini pun akan berhasil untuk membuat kapok pengendara yang menyerobot jalur khusus busway. Karakteristik telor yang mudah pecah, berlendir, dan berbau amis, dijamin akan membuat mereka yang nakal dalam berlalu lintas ogah dan nggak akan lagi melintasi jalur busway.

Tiga: Didenda 500 Ribu yang Dibayar Tunai

Nah, sanksi terakhir yang tak kalah efektifnya adalah dengan memberikan denda uang tunai. Nominalnya jangan tanggung-tanggung. Bayaran denda 500 ribu per kendaraan sepertinya cukup dan akan membuat pengendara nakal enggan serta kapok melakukan penyerobotan lagi. Denda dengan nominal tersebut saya rasa sebanding dengan kerugian materil maupun moril seluruh penumpang busway yang kehilangan waktu dan tenaga disebabkan haknya diserobot oleh sesama pengguna jalan.

Itulah beberapa sanksi jitu untuk menekan dan meminimalisir penyerobotan yang biasa dilakukan pengendara nakal yang seyogyanya menghargai orang lain yang bersedia menggunakan transportasi publik demi kenyamanan bersama. Sanksi-sanksi itu tentunya perlu diterapkan secara konsisten dan kontinyu serta perlu adanya dukungan dari semua pihak demi tegaknya supremasi hukum dalam berlalu lintas.

BACA JUGA Menyusuri Jakarta dari dalam Bus TransJakarta atau tulisan Devie Andriyani lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Exit mobile version