Adakah di antara kaum mojokiyah yang apatis, tidak mengenal lingkungan sekitar? Anak rumahan atau borjuis yang tinggal di apartemen mewah? Tidak ada alasan bagi kalian sekalian untuk “mangkir” dari panggilan sensus! Sebelumnya, mungkin ada yang belum tahu sensus? Apa sih? Sensus di Mojok yang bahas survei-survei sederhana, ya? Bukan-bukan. Ini tuh bakal lebih gede urusannya buat Indonesia Raya kalau kalian nggak berpartisipasi.
Apa sih Sensus? Kok Sepertinya Nggak Penting-Penting Amat?
Menurut Undang-Undang RI No.16 Tahun 1997 Pasal 1,
Sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
BPS sendiri saat ini menyelenggarakan 3 jenis sensus, yaitu Sensus Penduduk (SP) yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 0, Sensus Pertanian (ST) yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 3, dan Sensus Ekonomi (SE) yang dilaksanakan pada tahun berakhiran 6. Ketiga sensus tersebut dilakukan dengan jeda waktu 10 tahun sekali dengan alasan waktu, biaya, dan tenaga.
Aku Sibuk Nih, Boleh Skip Sensus Nggak?
Perlu hadirin pembaca setia Mojok ketahui, sensus adalah wajibun hukumnya bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia—atau bahasa kerennya “Penduduk Indonesia”, untuk berkontribusi membantu BPS minimal menjadi responden yang baik loh. Eh Beneran? Kalau nolak petugas sensus gimana? Aku ansos soalnya. Haraaaam!!! Hal itu sudah jelas-jelas termaktub dalam UU RI No.16 Tahun 1997.
Pasal 27
Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan.
Pasal 38
Responden yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Mengapa Harus Berpartisipasi?
Pertama, sebab sejatinya sensus adalah hajatan besar bangsa Indonesia (selain pemilu) yang melibatkan seluruh penduduk Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Mindanau sampai pulau Rote. Hajatan besar ini tentu memerlukan biaya yang tak sedikit. Oleh karena itu, masa sih uang pajak kita yang terkumpul dalam APBN untuk keperluan sensus (keperluan kita) lalu kita sia-siakan? Tidak etis dong, katanya cinta Indonesia? Katanya NKRI harga mati? Cuma ditanya-ditanya paling lama 15 menit doang aja, mau ilang-ilangan?
Kedua, Sensus Penduduk salah satu event yang ditunggu-tunggu. Kalau pemilu 5 tahun sekali, bahkan bisa 2 tahun sekali jika Pilpres dan Pilkada tidak dilakukan bebarengan, maka Sensus Penduduk seperti yang sudah dijelaskan di awal adalah 10 tahun sekali! Kalau 10 tahun lalu kalian inget Sensus Penduduk saat masih unyu-unyu jadi anak SMA yang bebannya cuma PR aja, harusnya 2020 ini udah punya momongan dong? Hehehe.
Ketiga, mengakuratkan survei. Karena masalah waktu, biaya, dan tenaga, tidak mungkin dong setiap tahun diadakan sensus? Yang ada pegawai BPS pada resign. Eitts, tapi jangan khawatir. Kondisi perstatistikan dan data-perdataan Indonesia tetap aman kok di tangan BPS. Caranya? Apalagi kalau bukan survei. Survei yang dilakukan BPS ini bukan sembarang survei seperti yang kita lakukan di story Instagram ya. Survei ini harus dilakukan dengan metodologi yang baik agar sampel acak yang terambil dapat merepresentasikan keadaan Indonesia sesungguhnya. Nah, metodologi survei (sampling) tersebutlah yang membutuhkan data sensus, (gampangannya) sebagai ancer-ancer untuk pengambilan sampel.
Keempat, Satu Data Indonesia. Berbeda dari sensus-sensus sebelumnya, BPS pada tahun 2020 berusaha menciptakan sensus agar tercipta satu data Indonesia melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui data registrasi dan administrasi penduduk (NIK). Jadi, jika sebelumnya sensus berbasis orang yang ditanyai satu-satu, kali ini sensus berbasis data registrasi (NIK). Hal ini dikarenakan beberapa hal seperti perpindahan (migrasi) yang cepat, biaya mahal, dan lain sebagainya.
Inovasi BPS untuk Sensus Penduduk 2020
Berkaca dari Sensus Penduduk 2010 lalu, yaitu adanya masalah non-response rate yang sangat besar khususnya penduduk yang tinggal di daerah perumahan elite dan apartemen, maka BPS pada SP2020 ini menggunakan Sensus Online. Sasarannya tentu masyarakat apatis yang dunianya “maya”. Anak-anak muda kaum mileneal, pelajar, hingga mahasiswa juga turut menjadi targetnya. Sensus Online ini sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya satu setengah bulan yaitu 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Nantinya masyarakat akan diarahkan untuk mengisi kuesioner secara mandiri berbasis CAWI (Computer Aided Web Interviewing) di sensus.bps.go.id
Selain mengadakan Sensus Online, mengingat banyak daerah terpencil yang tidak terjangkau internet, maka BPS juga akan tetap menyelenggarakan Pencacahan Penduduk Offline yang dilaksanakan sekitar bulan Juni atau Juli 2020. Pencacahan ini ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengisi sensus secara online. Metodenya yaitu dengan menggunakan CAPI (berbasis smartphone) dan PAPI (berbasis kertas). Seperti yang dilakukan pada sensus sebelumnya, pencacahan ini dilakukan dengan mendatangi dari pintu ke pintu (door-to-door). Jadi, jangan lupa siapkan teh hangat buat petugasnya, ya. Hehehe.
BACA JUGA Kampung PNS dan Pudarnya Pesona Merantau atau tulisan Rezky Yayang Yakhamid lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.