Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus

Hukum Lebih Menyenangkan Dipelajari Lewat Buku daripada Lewat Kenyataan

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma oleh Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma
19 November 2020
A A
penangguhan penahanan gugatan hukum RCTI mojok.co

penangguhan penahanan gugatan hukum RCTI mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Perasaan penuh kebanggaan serasa memenuhi dada saya manakala saat pertama kali mengikuti kelas mata kuliah pengantar ilmu hukum, seorang dosen mengatakan “kalian harus bangga menjadi mahasiswa hukum karena keadilan di masa depan, ada di tangan kalian”. Sebuah perkataan yang cukup membuat seisi kelas merinding, membayangkan akan seberapa pengaruhnya kami di masa depan kelak.

Berbagai sesi kelas dan diskusi selalu mengajarkan bahwa tujuan dari hukum itu untuk terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Bukan untuk melanggengkan kekuasaan yang otoriter, main hakim sendiri, atau bahkan menghasut timbulnya berbagai perpecahan. Hukum jika dimaknai secara luas, dapat dikatakan mengatur segala lini kehidupan. Hukum bukan hanya peraturan perundang-undangan tertulis saja, melainkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Saya rasa, beberapa hal yang telah saya sebutkan di atas barangkali pernah didengar oleh para mahasiswa hukum, khususnya saat masih awal perkuliahan. Bahkan, persepsi masyarakat luas terhadap “orang hukum” kebanyakan dipandang sebagai seseorang yang sangat paham akan tata kelola kehidupan, tertib, berwawasan luas, sulit ditandingi, hingga memiliki kebijaksanaan dan keadilan.

Berbagai literatur hukum memuat banyak sekali adagium (pepatah) yang penuh akan nilai kehidupan, sebut saja “fiat justitia ruat caelum (keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh)”, “vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan)”, hingga “salus populi suprema lex (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi dalam suatu negara)”.

Pengalaman belajar di kelas, diskusi, hingga seminar. Tentu rasanya belum lengkap belajar ilmu hukum apabila nggak melihat realitas sesungguhnya di lapangan. Oleh karena itu, diadakannya praktik pemagangan, pengabdian ke masyarakat dalam berbagai kegiatan organisasi, hingga aksi dan demonstrasi. Dalam pandangan saya, semua hal itu dilakukan agar mendapatkan pandangan utuh mengenai implementasi hukum itu sendiri. Akan tetapi, harus saya akui, kebanyakan melihat realitas, hanya membuat saya kecewa dan tersakiti melihat praktik yang membumi saat ini.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang aneh

Saya memiliki alasan mengapa praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini (khususnya beberapa tahun belakangan) terbilang aneh. Dalam konteks teoritis dan normatif, pembentukan peraturan perundang-undangan merujuk pada ketentuan UU No. 12 Tahun 2012, yang secara singkat dijelaskan mengenai asas-asas atau pedoman dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut secara singkat pernah saya singgung dalam artikel Pedoman Sederhana untuk Menilai Suatu Produk Hukum Baik atau Buruk.

Keanehan yang saya maksud di sini ialah manakala para pembentuk undang-undang (bisa legislatif dan/atau eksekutif) dalam membentuk suatu undang-undang yang jauh dari pemenuhan prinsip keterbukaan. Lihat saja beberapa produk mereka yang terbaru, mulai dari UU KPK, UU Minerba, UU MK, hingga UU Cipta Kerja. Berbagai aspirasi tentang suatu undang-undang nggak sesuai keinginan rakyat digaungkan mulai dari para akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga elemen masyarakat, dengan mudah ditepis dengan lontaran pertanyaan memuakkan “yang kalian maksud rakyat yang mana?, kami sudah mengakomodir suara rakyat kok!”

Peradilan sesat

Istilah peradilan sesat sering terdengar sekitar beberapa dekade ke belakang, meski sekarang istilah tersebut kurang populer. Setidaknya makna peradilan sesat sebagai suatu kegiatan memeriksa dan mengadili yang dilakukan dengan salah jalan, salah prosedur, salah menerapkan aturan, hingga salah mendasarkan pada suatu nilai, tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga:

Konflik Grup Pencak Silat Tiap Tahun Selalu Terjadi, Nggak Bisa Selesai atau Nggak Mau Selesai?

RUU Kesehatan yang Begitu Tergesa-Gesa: Apa Itu Proses? Apa Itu Asas Keterbukaan?

Perlu saya tekankan bahwa menurut saya praktik peradilan sesat itu sudah dimulai sejak di tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, bukan hanya di pengadilan saja. Saya coba urutkan, cukup dalam setahun terakhir beberapa praktik peradilan sesat. Kasus penganiayaan yang menimpa Novel Baswedan, kasus kriminalisasi musisi Jerinx, hingga yang terbaru tuntutan ringan terhadap sebelas oknum militer yang terbukti secara jelas membunuh seseorang.

Sayangnya, praktik peradilan ini jika dilihat dengan seksama nggak lahir tiba-tiba begitu saja. Melainkan akibat sumber daya manusia atau aparaturnya yang cenderung nggak berkualitas dan nggak berintegritas. Tentu, para aparat yang seperti adalah “oknum” bukan semua orang dalam institusi tersebut. Setidaknya masyarakat pun memiliki persepsi tersendiri terhadap para aparat penegak hukum di negeri ini.

Kecewa tapi mau bagaimana lagi?

Saya akui, perasaan kecewa cukup memenuhi dada lantaran setelah sekian tahun belajar hukum dalam tataran idealita. Melihat realitas yang ada membuat semua gagasan emas nan bijak menjadi sirna begitu saja. Maka dari itu, memang lebih menyenangkan belajar hukum dari buku daripada belajar dari kenyataan.

Akan tetapi, kalau selalu menolak kenyataan bagaimana bisa berharap mampu mengubah kenyataan dan membalikan keadaan? Itulah yang saya pelajari, perasaan kecewa nggak melulu membuat diri tersungkur dan putus asa. Dalam konteks ini, perasaan kecewa inilah yang membuat saya terpantik untuk berjuang segenap hati, mempelajari dan mengamalkan ilmu hukum sebagaimana seharusnya, yaitu demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

BACA JUGA Mengenal Cabin Fever, Penyebab Depresi di Kala Pandemi dan tulisan Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 23 Februari 2022 oleh

Tags: hukumUU Cipta Kerjauu minerba
Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma

Daffa Prangsi Rakisa Wijaya Kusuma

Pemerhati isu hukum dan sosial yang suka nonton film dan baca buku.

ArtikelTerkait

penangguhan penahanan gugatan hukum RCTI mojok.co

Di Balik Tirai Penolakan Pengabulan Penangguhan Penahanan JRX

11 Oktober 2020
PA 212 demo KAMI mojok

PA 212 dan KAMI Ikutan Menolak UU Ciptaker Bikin Suasana Menjadi Serba Salah

22 Oktober 2020
puan maharani dpr Pak RT mojok

Rekomendasi Karier untuk Puan Maharani apabila Capek Menjadi Ketua DPR RI

9 Oktober 2020
menagih utang tips agar tak kena denda karena telat bayar utang kuhperdata mojok.co membyara utang nagih utang tukang tagih

Tips Hukum Menghindari Denda karena Telat Membayar Utang di Tengah Pandemi 

1 Juni 2020
Toko Kelontong Bukan Tempat Penukaran Uang, Tolong Kesadarannya, Hyung warung kelontong mitra tokopedia grosir online terminal mojok.co

Eksistensi Gamang Pedagang Asongan di Tengah Demonstrasi

10 Oktober 2020
cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

Sok Edgy di Tengah Isu Omnibus Law biar Apa, Bos?

8 Oktober 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tambak Osowilangun: Jalur Transformer Surabaya-Gresik, Jadi Tempat Pengguna Motor Belajar Ikhlas

Tambak Osowilangun: Jalur Transformer Surabaya-Gresik, Jadi Tempat Pengguna Motor Belajar Ikhlas

15 Desember 2025
Ngemplak, Kecamatan yang Terlalu Solo untuk Boyolali

Ngemplak, Kecamatan yang Terlalu Solo untuk Boyolali

15 Desember 2025
Mengenal ITERA, Kampus Teknologi Negeri Satu-satunya di Sumatra yang Sering Disebut Adik ITB

Mengenal ITERA, Kampus Teknologi Negeri Satu-satunya di Sumatra yang Sering Disebut Adik ITB

20 Desember 2025
3 Rekomendasi Brand Es Teh Terbaik yang Harus Kamu Coba! (Pixabay)

3 Rekomendasi Brand Es Teh Terbaik yang Harus Kamu Coba!

18 Desember 2025
Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang, Tempat Terbaik bagi Saya Menghilangkan Kesedihan

4 Aturan Tak Tertulis agar Liburan di Lumajang Menjadi Bahagia

17 Desember 2025
Niat Hati Beli Mobil Honda Civic Genio buat Nostalgia, Malah Berujung Sengsara

Kenangan Civic Genio 1992, Mobil Pertama yang Datang di Waktu Tepat, Pergi di Waktu Sulit

15 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi
  • Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik
  • Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”
  • Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah
  • Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia
  • Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.