Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Artikel

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya

Prabu Yudianto oleh Prabu Yudianto
13 Agustus 2020
A A
UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

UU ITE Harus Segera Dinobatkan Sebagai UU Paling Nggak Jelas Fungsinya MOJOK.CO

Share on FacebookShare on Twitter

Sekali lagi, Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan. Kali ini, I Gede Ari Astina alias Jerinx/JRX harus merasakan sadisnya UU yang tergolong muda ini. Opini serta hujatan beliau perihal konspirasi COVID-19 menjadi celah menganga bagi UU ini. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini terancam hukuman penjara 5 tahun.

Tidak hanya JRX, Aktivis HAM Veronica Koman juga terjerat UU ITE akibat aktivitasnya membela hak masyarakat Papua lewat media sosial. Dandhy Dwi Laksono juga salah satu korban kebengisan UU ITE dengan tuduhan ujaran kebencian. Serta masih banyak lagi kasus yang terkait UU ini

Dengan bertambahnya kasus yang terkait UU ITE, saya percaya bahwa UU ini harus mendapat “penghargaan”. UU ITE harus dinobatkan sebagai UU paling antagonis dan tak jelas fungsinya. Dan berikut adalah alasan saya untuk mengajukan penobatan ini.

Terlalu banyak kasus tidak tepat sasaran

Menurut Anton Muhajir dari SAFEnet kepada Tirto mengatakan setidaknya ada 3.100 kasus terkait pasal dalam UU ITE sepanjang 2019. Dari ribuan kasus tersebut, 22 persen adalah kasus hoaks, dan 22 persen lagi pencemaran nama baik. Jika dihitung, ada sekitar 1.300 kasus UU ITE yang mengurusi hal sepele.

Sejak pertama disahkan Susilo Bambang Yudhoyono, UU ITE memang banjir kasus. Pada awal UU ini sah pada 2008, sudah ada 271 laporan. Jumlah kasus ini terus meningkat sejak 2013. Terjadi lonjakan lagi pada 2016, dan terakhir pada 2019 kemarin. Mungkin, hanya kasus tilang lalu lintas yang bisa menyaingi kuantitas kasus UU ini.

Menjadi senjata pejabat negara

Anton Muhajir juga menyatakan, jumlah pelapor terbanyak berasal dari kalangan pejabat negara. Sebanyak 35,92 persen kasus terkait UU ITE adalah hasil laporan para pejabat yang baper dan rese. Dan yang dilaporkan umumnya adalah orang awam. Pasal ujaran kebencian berbasis teknologi informasi menjadi favorit para pejabat ini.

Pejabat negara sudah mendapat stigma negatif dari masyarakat. Dibilang gaji buta, tukang korupsi, serta public enemy. Kebencian masyarakat ini seperti disempurnakan oleh UU ini, yang mudah melar dan mudah dipakai pejabat. Pejabat sudah seperti dewa dan dewi di gunung Olympus. Tak terjangkau dan bebas berbuat seenaknya, termasuk menghukum rakyatnya. Jika Zeus pakai sambaran petir, pejabat pakai UU ngehe ini.

Banyak kasus yang bikin kita mengelus dada

Kasus-kasus UU ini selalu menimbulkan polemik. Selalu ada kubu yang bersolidaritas, ada yang mengamini. Kadang, posisi ini bertukar antarkubu. Pokoknya, UU ini selalu jadi buah bibir. Mungkin, orang tua masa depan akan menakuti anak-anak dengan UU ITE agar rajin gosok gigi.

Baca Juga:

Memotret Tanpa Izin Itu Norak!

Es Teh Indonesia, Begini Cara yang Lebih Elegan untuk Menghadapi Keluhan Konsumen

Dan kasus yang paling meretakkan hati saya adalah kasus yang menimpa Baiq Nuril. Beliau didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila. Padahal yang beliau lakukan adalah merekam percakapan telepon dengan atasannya yang memang kurang ajar. Tapi, UU ITE memang sebrengsek itu.

Kasus lain yang juga sempat moncer adalah protes dari Prita Mulyasari. Beliau mengutarakan ketidakpuasan saat dirawat di RS Omni Internasional Jakarta. Keluhan yang dikirim via surel ini tersebar luas di internet. Prita hampir dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp204.000.000. Beruntung, peninjauan kembali berbuah kebebasan dari jerat hukum brengsek ini.

Tak jelas fungsi utamanya

Sejatinya, UU ITE disahkan untuk menjamin kepastian hukum terhadap informasi dan transaksi online. UU ini juga berfungsi untuk mengatur internet atau cyberlaw. Jika diimplementasikan dengan tepat, saya yakin UU ini akan menjadi sahabat rakyat.

Namun sayang sekali, mimpi tinggal mimpi. UU ini malah digunakan untuk membungkam dan mengkriminalisasi lawan politik. Mau aktivis, saudagar, cendikiawan, sampai mas-mas fresh graduate yang suka rebahan bisa terjerat UU ITE. Tentu dengan senjata utama: ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik.

Dari keempat poin di atas, saya yakin bahwa UU ITE memang “sosok” antagonis dalam tata negara kita. Dia selalu dipakai untuk menjerat warga sipil yang ingin menyuarakan pendapat. Mau apa pun alasannya, UU ini selalu siap membuat Anda jadi pesakitan. Salah tulis saja bisa berakhir penjara.

UU ITE juga harus dinobatkan sebagai UU paling tak jelas fungsinya. Fungsi sebagai pelindung masyarakat dari ancaman dunia siber hanya tinggal janji. Hari ini, Anda bisa terjerat UU ITE dengan bermodal status yang tertulis tanpa sadar di media sosial!

Sampai hari ini, penipuan online serta pembajakan akun tetap terjadi tanpa sempat terjerat hukum. Karena status aktivis lebih mahal dari motor butut Anda.

BACA JUGA Harus Gimana Lagi sama Orang yang Percaya Konspirasi Wahyudi Covid-19?! dan tulisan Dimas Prabu Yudianto lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2020 oleh

Tags: jerinxpasal karetUU ITE
Prabu Yudianto

Prabu Yudianto

Penulis kelahiran Yogyakarta. Bekerja sebagai manajer marketing. Founder Academy of BUG. Co-Founder Kelas Menulis Bahagia. Fans PSIM dan West Ham United!

ArtikelTerkait

Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak terminal mojok

Membaca Watak UU ITE Menurut Tinjauan Zodiak

8 November 2021
meme polisi kaesang pangarep power abuse polisi mojok

Meme Polisi Kaesang Pangarep dan Nuansa Abuse of Power ala Orde Baru

4 Juli 2021
menyelamatkan gus nur dari pengadilan

3 Strategi Jitu Selamatkan Gus Nur dari Vonis PN Surabaya secara Kaffah

27 Oktober 2019
jrx mojok.co

Memprediksi Isi DM JRX Setelah Tirta Muncul di Holywings

16 Juni 2020
screenshoot handphone

Screenshot Adalah Kebiasaan Kita Bersama

17 Juni 2019
Dari Mbak Nora Kita Belajar, Kebebasan Ekspresi Bukan Tanggung Jawab Pasangan 5 Hal Yang Bisa Diteladani Kaum Muda dari Sosok Jerinx ilmu pengetahuan dan teori konspirasi

5 Hal yang Bisa Diteladani Kaum Muda dari Sosok Jerinx

3 Mei 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Jalan Panggung, Sisi Lain Surabaya yang Tidak Pernah Saya Duga Mojok.co

Jalan Panggung, Sisi Lain Surabaya yang Tidak Pernah Saya Duga

9 Desember 2025
Yamaha Xeon: Si Paling Siap Tempur Lawan Honda Vario, eh Malah Tersingkir Sia-Sia Mojok.co

Yamaha Xeon: Si Paling Siap Tempur Lawan Honda Vario, eh Malah Tersingkir Sia-Sia

13 Desember 2025
5 Tayangan Netflix yang Sebaiknya Jangan Ditonton Saat Makan, Bikin Mual! Mojok.co

5 Tayangan Netflix yang Sebaiknya Jangan Ditonton Saat Makan, Bikin Mual!

12 Desember 2025
4 Jasa yang Tidak Saya Sangka Dijual di Medsos X, dari Titip Menfess sampai Jasa Spam Tagih Utang Mojok.co

4 Jasa yang Tidak Saya Sangka Dijual di Medsos X, dari Titip Menfess sampai Jasa Spam Tagih Utang

9 Desember 2025
Saya Bangga Setengah Mati Lahir dan Besar di Kebumen (Unsplash)

Dulu Malu Bilang Orang Kebumen, Sekarang Malah Bangga: Transformasi Kota yang Bikin Kaget

10 Desember 2025
Lontong Kupang Tidak Cocok untuk Lidah Saya yang Terlampau Agraris

Lontong Kupang Tidak Cocok untuk Lidah Saya yang Terlampau Agraris

10 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya
  • Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah
  • Borobudur Moon Hadirkan Indonesia Keroncong Festival 2025, Rayakan Serenade Nusantara di Candi Borobudur
  • Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua
  • Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban
  • Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.