Beredarnya draf RUU Ketahanan Keluarga yang mewajibkan keluarga memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan anak perempuan membuat para buruh upah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) mikir ribuan kali untuk nikah.
RUU ini selain membuat ranjang rakyat jadi mainan elite, juga bikin mimpi buruh upah UMK untuk nikah ambyar. Bagaimana tidak? Dalam RUU Ketahanan Keluaga ada syarat khusus untuk tempat tinggal yang dikategorikan layak huni. Semua itu diatur dalam rincian Pasal 33 Ayat (2) yang berbunyi: Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
- memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
- memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
- ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
Atau kamu juga bisa selengkapnya di sini.
Jika kita melihat dari perspektif masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah kelas pekerja dengan gaji UMK atau sedikit di atas UMK maka memiliki tempat tinggal yang layak huni sesuai RUU Ketahanan Keluarga adalah sebuah mimpi di siang bolong. Belum lagi masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup dengan upah di bawah UMK.
Sebagai contoh buruh di Kota Mataram memiliki UMK Rp2.184.385 yang tentu saja tidak semua mendapatkan upah seperti itu. Dosen tetap non PNS di kampus negeri di Mataram yang merupakan ibu kota NTB saja hanya mendapat gaji pokok Rp1,8 Juta. Memang sih ini di luar tunjangan tapi tentu saja ini masih di bawah UMK Kota Mataram.
Jika dosen yang dikategorikan sebagai profesi elite saja masih memiliki gaji pokok di bawah UMK, bagaimana dengan jenis pekerjaan lain? Bagaimana dengan dosen kontrak di kampus swasta, guru-guru honor, buruh pabrik, penjaga toko, yang sudah barang tentu memiliki gaji pokok di bawah itu. Belum lagi yang di luar kota Mataram seperti di kabupaten pasti memiliki upah yang lebih rendah. Jika seperti itu bahkan untuk bermimpi memiliki rumah bertipe 45 mereka tidak akan berani. Kenapa harus rumah tipe 45?
Rumah dengan tipe 45 adalah rumah yang paling kecil yang bisa dibangun tiga kamar agar sesuai dengan kriteria RUU Ketahanan Keluarga jika pasangan berencana memiliki dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Harga untuk rumah tipe 45 dengan tiga kamar berkisar 400-600 juta untuk kota Mataram dan sekitar. Itu pun sudah dipaksakan seminimalis mungkin.
Bagi sepasang kekasih dengan upah UMK memiliki rumah tipe 45 dengan tiga kamar sudah seperti ngayal. Bisa saja dipaksakan untuk kredit yang mungkin butuh waktu di atas 20 tahun, itu pun jika kedua orang tua bekerja ditambah kerja sampingan ini itu. Namun jika kedua orang tua bekerja anak mau dititipkan di mana? Full day school yang biayanya bikin buruh upah UMK gigit jari. Apalagi jika ditambah dengan kebutuhan sehari-hari, belum bayar kreditan motor, perlengkapan rumah, sembako, pendidikan anak yang terus naik dari tahun ke tahun, rasanya semua mimpi untuk nikah itu ambyar seketika.
Biaya pendidikan anak adalah ketakutan yang paling nyata bagi setiap calon orang tua dengan upah UMK. Apalagi dengan hadirnya berbagai sekolah-sekolah yang menawarkan pendidikan ala nabi tapi biayanya Abu Jahal. Kesemuanya itu membuat buruh upah UMK seolah-olah tidak pantas hidup di negara yang secara konstitusional menjanjikan kesejahteraan untuk rakyat tapi Undang-Undang yang dirancang lebih memanjakan korporasi ketimbang kelas pekerja.
Mungkin solusi yang bisa ditempuh buruh upah UMK yang masih menggebu-gebu menunaikan ibadah paling nikmat tanpa takut digrebek Satpol PP atau politisi cari panggung adalah memilih untuk menunda punya anak dan mengkredit rumah bersubsidi. Rumah bersubsidi bisa jadi solusi karena hanya rumah bersubsidi yang sesuai dengan kantong para buruh upah UMK.
Semua itu menjadi masalah karena rumah-rumah bersubsidi ini adalah rumah tipe 21 yang hanya memiliki satu kamar tidur yang mana kalau ada tamu saja mereka sudah tak enak hati mau ditempatkan di mana. Bagaimana mau punya tempat tinggal layak huni di mana anak tidur terpisah dari orang tua serta anak laki-laki yang tidur terpisah sesuai dengan ketentuan RUU Ketahanan Keluarga.
Jadi tidak salah jika ada yang mengatakan RUU Ketahanan Keluarga bikin mimpi buruh upah UMK untuk menikah ambyar seketika.
BACA JUGA Katanya Mau Mengentaskan Kemiskinan, kok Malah Ngurusin Soal Nikah? atau tulisan Aliurridha lainnya.
Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.