Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Pak Mahfud MD, Bilang “Salah Ketik” Soal Draf RUU Itu Sungguh Alasan Basi!

Iqbal AR oleh Iqbal AR
21 Februari 2020
A A
Pak Mahfud MD, Bilang Salah Ketik Soal Draf RUU Itu Sungguh Alasan Basi!
Share on FacebookShare on Twitter

Negara memang tidak pernah capek membuat rakyatnya gemas. Kali ini giliran pihak istana yang menjadi pelakunya. Adalah Mahfud MD, yang saat pilpres lalu banyak dielu-elukan. Ia memberikan argumen terkait ramainya pembahasan draf RUU Omnibus Law terutama Pasal 170. Mahfud MD mengatakan bahwa ada salah ketik dalam penyusunan draf RUU ini sehingga isi dari draf RUU ini dipahami dengan keliru. Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law ini dianggap bertentangan dengan teori konnstitusi dan konsep pemisahan kekuasaan negara, yang juga punya tendensi otoritarian negara.

Alasan “salah ketik” yang dikeluarkan oleh Mahfud MD ditanggapi dengan kekecewaan oleh berbagai pihak. SINDIKASI beranggapan bahwa alasan ini terlalu template dan klise. Argumen seperti ini membuktikan bahwa motivasi mereka dalam menyusun Undang-Undang ini tidak saintifik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menilai bahwa alasan salah ketik ini tidak masuk akal. Menurut Feri, salah ketik ini tidak mungkin sepanjang satu kalimat atau lebih. Kalau salah ketik huruf saja masih bisalah dimaklumi. Akan tetapi, kalau sampai banyak kalimat, ya itu sudah tidak masuk akal. Feri Amsari juga menyesalkan bahwa alasan ini keluar dari seorang Mahfud MD, yang juga seorang pakar hukum tata negara. Menurut Feri, Mahfud MD sebagai pakar hukum tata negara juga paham bahwa isi dari draf ini bertentangan dengan konstitusi dan kewenangan negara.

Seperti diketahui, dalam Pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja. Selain itu, seorang Presiden juga memiliki kewenangan mencabut perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Inilah yang oleh beberapa pihak dan beberapa ahli dikritisi karena dianggap melenceng dari konstitusi dan punya tendensi otoritarian negara.

Oke, saya tidak akan fokus pada isi draf RUU-nya, karena selain saya tidak menguasai secara penuh, ini juga bukan ranah saya. Mari kita fokus pada alasan pemerintah yang katanya salah ketik. Kita mungkin bisa maklum bahwa sebagai manusia, dalam mengerjakan dan melakukan sesuatu pasti ada kesalahan-kesalahan yang terjadi. Saya pribadi, sering melakukan kesalahan, spesifiknya kesalahan ketik ketika menulis artikel seperti ini. Tapi kesalahan ketik saya hanya sebatas typo saja, yang tidak sampai mengubah konteks dan maksud tulisan. Kesalahan yang masih bisa dimaafkan lah. (Ehm, bukankah begitu? Hehehe).

Meskipun salah ketik ini bisa dibilang kesalahan yang wajar dilakukan manusia (human error), tapi harusnya ini tidak terjadi ketika menyusun sebuah hal yang penting dan berpengaruh bagi kehidupan banyak orang semacam Undang-Undang. Terlebih lagi alasan salah ketik ini bukan sekali dua kali keluar ketika ramai terkait RUU yang dinilai bermasalah. Negara selalu punya alasan yang sama, salah ketik. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa alasan seperti ini digunakan hanya untuk meredam kisruh yang terjadi. Beruntunglah masyarakat tidak sebodoh yang negara kira. Masyarakat tidak bisa dibodohi dengan alasan basi semacam itu.

Saya juga jadi bertanya-tanya, apakah negara (dalam hal ini DPR) serius ketika membuat dan merumuskan RUU, atau jangan-jangan mereka asal-asalan saja dalam membuatnya. Kita tentu masih ingat RUU Permusikan, RUU KUHP, RUU KPK (yang akhirnya disahkan), dan RUU Ketahanan Keluarga yang isinya banyak ngawurnya. Beberapa RUU yang disebutkan tersebut selamat dari mimpi buruk pengesahan, karena masyarakat tidak bisa lagi dibodohi oleh alasan salah ketik dan alasan basi lainnya dari negara. Bayangkan saja kalau masyarakat terima-terima saja alasan basi semacam salah ketik, apa jadinya undang-undang di negara kita. Pasti merugikan masyarakat.

Lagian, apa susahnya sih buat DPR (yang membuat dan menyusun RUU) untuk mengoreksi isi setiap RUU yang akan masuk ke Prolegnas? Bukan hanya soal salah ketik, tapi juga salah isi, banyak yang ngawur. Kalau begini, jadinya negara saling berbagi kebodohan. Udah DPR-nya tidak becus menyusun undang-undang, eh pihak istana malah beralasan bahwa ada kemungkinan salah ketik dalam RUU. Sebenarnya, intinya cuma satu bahwa DPR dan Istana memang tidak becus mengurus negara. Akui saja, tidak perlu berkelit macam-macam. Salah ketik lah, salah ini lah, salah itu lah, yang jelas sih salah semua.

Baca Juga:

Surabaya Memang Kekurangan Tempat Wisata, tapi Tidak Pernah Kekurangan Warkop

Boger Bojinov, Putra Terbaik Madura yang Lebih Terkenal ketimbang Mahfud MD

BACA JUGA Halo Semuanya, Belanja RUU Apa Kita Hari Ini? atau tulisan Iqbal AR lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 21 Februari 2020 oleh

Tags: Draf RUUmahfud MDsalah ketik
Iqbal AR

Iqbal AR

Penulis lepas lulusan Sastra Indonesia UM. Menulis apa saja, dan masih tinggal di Kota Batu.

ArtikelTerkait

Membaca Peluang Suara Ganjar-Mahfud di Madura: Apakah Putra Madura Bisa Berjaya di Tanah Sendiri? universitas trunojoyo madura

Membaca Peluang Suara Ganjar-Mahfud di Madura: Apakah Putra Madura Bisa Berjaya di Tanah Sendiri?

24 Oktober 2023
Kelakuan Politisi yang Berbusa-busa Saat Bicara tapi Ogah-ogahan Saat Disuruh Mendengar

Kelakuan Politisi yang Berbusa-busa Saat Bicara tapi Ogah-ogahan Saat Disuruh Mendengar

19 Februari 2020
luhut mahfud md meme

Luhut, Mahfud MD, dan Upaya Menghibur Diri dengan Meme

4 Juni 2020
Sanksi FIFA dan UEFA pada Rusia: Standar Ganda atau Sekadar Pamer Kekuasaan?

Sanksi FIFA dan UEFA pada Rusia: Standar Ganda atau Sekadar Pamer Kekuasaan?

4 Maret 2022
cacat hukum ruu cipta kerja komnas ham asas hukum mojok.co omnibus law demonstrasi

Cacat Hukum RUU Cipta Kerja Kebangetan! Mahfud MD kalau Baca Bisa Ketawa

5 September 2020
Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

Ketika Prof. Mahfud MD Membual Soal Pelanggaran HAM

13 Desember 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Culture Shock Orang Lamongan Menikah dengan Orang Mojokerto: Istri Nggak Suka Ikan, Saya Bingung Lihat Dia Makan Rujak Pakai Nasi

Culture Shock Orang Lamongan Menikah dengan Orang Mojokerto: Istri Nggak Suka Ikan, Saya Bingung Lihat Dia Makan Rujak Pakai Nasi

2 Desember 2025
5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru Mojok.co

5 Tips Agar Kantong Nggak Jebol Dikeroyok Diskon Natal dan Tahun Baru

2 Desember 2025
Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang (Unsplash)

Desa Ngidam Muncar, Desa Terbaik di Kabupaten Semarang dengan Pesona yang Membuat Saya Betah

4 Desember 2025
Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

Rekomendasi 8 Drama Korea yang Wajib Ditonton sebelum 2025 Berakhir

2 Desember 2025
Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

Sudah Saatnya Bandara di Indonesia Menjadi Ruang untuk Mempopulerkan Makanan Khas Daerah

3 Desember 2025
Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang Mojok.co

Alasan Orang Surabaya Lebih Sering Healing Kilat ke Mojokerto daripada ke Malang

5 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat
  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.