Praktik prostitusi dan penjaja cerita seksual di Indonesia itu, rasa-rasanya, nggak bakal bisa diberantas. Malahan, praktik tersebut semakin berkembang melalui pasar online, misalnya via aplikasi MiChat. Kita mengenalnya dengan istilah open BO. Singkatan ini, setidaknya, punya 3 kepanjangan, yaitu open booking order, open booking online, dan open booking out. Mau pakai yang mana, ya sesuka pembaca saja.
Koordinator Nasional Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengungkapkan bahwa jumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) di Indonesia mencapai kisaran 230.000 orang. Jumlah tersebut hanya meliputi pekerja seks perempuan, tidak termasuk laki-laki dan transgender.
Kini, eksistensi prostitusi daring (open BO) semakin berkembang terutama di kalangan mahasiswa, salah satunya via aplikasi MiChat. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi, yaitu aspirasi kesenangan dunia, tekanan ekonomi, tendensi gaya hidup hedonisme, dampak dari broken home, kondisi pergaulan, sampai kebutuhan biologis.
Tren, memicu perkembangan open BO dan penggunaan MiChat
Seiring perkembangan zaman, banyak perubahan mendasar terjadi dalam kehidupan manusia dewasa ini, termasuk dalam ranah fashion, lifestyle, dan beauty. Orang-orang yang dianggap mampu mengikuti tren akan memiliki popularitas lebih dan memperoleh pengakuan dalam circle pertemanan. Maka, demi memenuhi semua hal tersebut, banyak mahasiswa mencari jalan cepat dan instan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah, salah satunya melalui pakem open BO, menjajakan cerita seksual via aplikasi MiChat
Koentjoro (2004: 134) menyatakan bahwa, “Secara umum terdapat 5 alasan yang paling mempengaruhi perempuan menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka adalah materialisme, modelling, dukungan orang tua, lingkungan yang permisif, serta faktor ekonomi.”
Sedangkan menurut Soedjono, faktor utama penyebab prostitusi adalah faktor ekonomi (lahir dan dibesarkan di lingkungan miskin), faktor sosiologis (tuntutan urbanisasi dan keadilan sosial), serta faktor bio-psikologis (keinginan membalas dendam, malas bekerja, kecenderungan hiperseks, dan lain sebagainya).
MiChat sebagai “ruang berinteraksi”
MiChat, sebuah platform media sosial yang didirikan pada 2018, telah diunduh lebih dari 10 juta kali di seluruh dunia. Kini, aplikasi masuk posisi 20 besar aplikasi di PlayStore Indonesia. Sangat jauh bila dibandingkan negara asalnya, Singapura, yang hanya menempati peringkat ke-84.
Kepopuleran MiChat sesungguhnya tak luput dari berbagai masalah seperti penyalahgunaan data pribadi, penipuan, eksploitasi anak, hingga ruang aman melakukan permintaan dan penawaran prostitusi. Geliat prostitusi dan penjaja cerita seksual open BO lewat MiChat dianggap lebih praktis dan terjaga dibanding pakem prostitusi konvensional.
MiChat memang laris manis di bisnis open BO dikarenakan adanya fitur People Nearby. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menemukan sesama pengguna di sekitar lokasi mereka.
Namun, sayangnya, pemerintah masih terkesan menutup mata. Padahal, MiChat semakin jelas menjadi arena tumbuh kembangnya modus liar yang kerap memicu tindakan/aksi kriminal.
Manfaat besar dari sebuah aplikasi
Bulan April 2022 misalnya, seorang mahasiswa terciduk operasi gabungan Satpol PP-Polri-TNI di salah satu hotel di Kota Malang. Mahasiswa berusia 19 tahun tersebut mengaku membuka jasa open BO untuk menambah uang jajan. Untuk sekali “membuat” cerita seksual, mahasiswa tersebut mengaku memasang tarif mulai dari Rp1 juta.
Pihak penyedia layanan aplikasi sering menyatakan bahwa, “MiChat bukan media untuk prostitusi, open BO, permintaan cerita seksual, atau perdagangan manusia. Apabila menemukan pihak yang menggunakan MiChat untuk tindakan prostitusi atau permintaan seksual akan dicekal.” Nyatanya, keresahan masyarakat kian meluas.
Akhirnya, guna menindaklanjuti keresahan itu, lahir Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang mengatur sejumlah ketentuan pemutusan atau take down konten (informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik) terlarang (Pasal 13 ayat 1).
Pada tanggal 11 Juli 2022 lalu, MiChat mendaftarkan nama resminya sebagai MiChat MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MiChat PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar. Dengan terdaftarnya MiChat, Menkominfo dapat melakukan pemutusan akses terhadap sistem elektronik jika aplikasi tersebut terbukti menyediakan layanan/ruang atas informasi elektronik yang dilarang.
Mahasiswa penyedia jasa open BO
Penulis sempat mewawancarai seorang mahasiswa berusia 22 tahun berinisial AS. Dia mengaku kali pertama open BO di tahun kedua kuliah.
“Awalnya aku diajak teman main di club, terus kenal sama teman lain dan ditawari kerja open BO. Awalnya mencoba gabung dan hasilnya lumayan sih.”
Kliennya tidak hanya pria hidung belang yang bertransaksi secara konvensional tetapi juga melalui aplikasi MiChat. Dia menawarkan jasa cerita seksual melalui unggahan foto dan video diri lengkap dengan harga dan kategorinya.
“Sebenarnya kalau online itu gampang-gampang susah. Banyak pelanggan online yang nggak jelas, modus, cuman nanya umur, harga berapa, dan cuman minta “pap”. Biasanya kalau ada yang mau open BO minta DP dulu biar lebih terjamin. Kalau harga sesuai, langsung ketemu di hari itu juga.”
AS mengaku menjalankan bisnis seksual untuk memenuhi keinginan pribadi dan kebutuhan gaya hidup yang kian meningkat. Harga yang ditawarkan pun bervariasi tergantung dari permintaan klien.
“Untuk open BO short time, biasanya Rp500.000 sampai 750.000. Untuk long time, kisaran Rp1 sampai Rp5 juta. Kalo VCS biasanya cuman Rp200.000 sampai Rp300.000.”
Pertambahan jumlah mahasiswa perlu diperhatikan
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2021, jumlah mahasiswa Indonesia sebanyak 8.956.184 orang, naik 4,1% dari tahun sebelumnya sebanyak 8.603.441 orang. Kenaikan jumlah tersebut menunjukkan bahwa adanya harapan untuk hidup lebih baik dan bisa berdampak bagi lingkungan sekitar, masyarakat, dan negara.
Oleh sebab itu, menyikapi kasus open BO yang semakin marak, pemerintah harus segera mengambil langkah serius. Pemerintah perlu mengontrol secara ketat peredaran dan alur transaksi jasa cerita seksual, khususnya atas para mahasiswa yang telah berkecimpung di ruang-ruang maya yang samar dan seringkali tak terdeteksi.
Lebih lanjut, pemerintah dapat membatasi ruang gerak agensi/jaringan penyedia jasa open BO termasuk MiChat. Pemblokiran aplikasi instan penyedia jasa prostitusi daring takkan berdampak masif, sebab agensi yang memayungi suplai pekerja seksual memiliki otoritas yang sangat kuat dalam dunia prostitusi.
Selain itu, pemerintah wajib membuka ruang edukasi seksual seluas-luasnya sedari dini bagi anak muda usia produktif. Terutama dalam kerangka bonus demografi yang tengah dinikmati negeri kita saat ini. Dobrak stigma tabu yang kadung mengakar selama ratusan tahun, sebab jaminan pengetahuan dan pembelajaran yang tepat bagi generasi muda amat penting dalam masa-masa pencarian jati diri yang penuh dilema dan ambiguitas.
Penulis: Debora Betti Purba
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA Cuma Orang Naif yang Bilang Jadi PSK Itu Gampang