Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Pendidikan

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya

Muhammad Raihan Nurhakim oleh Muhammad Raihan Nurhakim
20 Juli 2022
A A
Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya Terminal Mojok

Istilah Hukum Pidana yang Perlu Kamu Ketahui Arti Sebenarnya (Unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Berapa banyak istilah hukum pidana yang kamu pahami artinya secara tepat?

Bahasa merupakan cara manusia berkomunikasi untuk mengungkapkan perasaan dan menyampaikan buah pikiran pada sesama manusia. Dengan bahasa, manusia bisa saling memahami dan mengetahui perasaan dan gagasan satu sama lainnya. Dalam masyarakat, bahasa merupakan ujung tombak untuk membangun kehidupan bersama. Bahasa juga yang membuat masyarakat dapat membangun pemahaman bersama dan mengembangkan kehidupan.

Seiring dengan berkembangnya kehidupan masyarakat, bahasa pun menjadi semakin kompleks. Tiap bidang kehidupan mulai mengembangkan bahasa sendiri yang memiliki makna khusus sesuai bidang tersebut. Salah satu bidang yang mengembangkan bahasanya cukup dinamis adalah hukum.

Bahasa hukum punya ciri-ciri bermakna tegas meski perumusannya berbeda. Oleh karena itu, dalam bahasa hukum, banyak dijumpai berbagai rumusan definisi mengenai suatu istilah, tetapi maksudnya tetap sama.

Namun, beragamnya rumusan definisi dalam bidang hukum terkadang membuat istilah hukum mengalami kekeliruan makna dalam masyarakat. Apalagi dalam bidang hukum pidana yang istilahnya sering malang melintang di media massa. Kekeliruan tersebut tak jarang menimbulkan kegaduhan di masyarakat lantaran ketidaktahuan akan makna sebenarnya dari sebuah istilah hukum pidana. Contohnya kasus korban begal yang dijadikan “tersangka” oleh polisi beberapa waktu lalu.

Sebagai mahasiswa jurusan Ilmu Hukum, saya merasa memiliki sedikit tanggung jawab untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat terhadap beberapa istilah hukum pidana. Berikut beberapa istilah hukum pidana yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

#1 Pidana dan Hukuman

Kedua istilah ini sering kali tertukar penggunaannya. Padahal keduanya punya makna berbeda meski masih memiliki hubungan yang erat.

Hukuman memiliki makna yang umum, yaitu pemberian akibat secara sengaja karena melanggar suatu peraturan hukum. Istilah ini juga berlaku pada bidang hukum lainnya seperti hukum administrasi dan perdata.

Baca Juga:

4 Siasat agar Selamat Kuliah di Jurusan Hukum sampai Lulus

Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di ‘Ikatan Cinta’ Memang Janggal

Sementara pidana berarti hukuman yang khusus diberikan pada orang yang melanggar peraturan pidana. Oleh karena itulah pidana merupakan bagian dari hukuman, tetapi makna pidana lebih khusus daripada hukuman.

Dalam perbincangan kasus kriminal, sebaiknya menggunakan pidana sebagai maksud hukuman agar maknanya lebih khusus.

#2 Residivis

Banyak orang menganggap residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berkali-kali meski orang tersebut sudah pernah menjalani pidana. Sebenarnya hal tersebut tidak salah, hanya kurang tepat.

Residivis berarti orang yang melakukan suatu kejahatan, kemudian dipidana, dan kembali melakukan kejahatan dan dipidana lagi dalam waktu kurang dari 5 tahun setelah menjalani pidana pertama.

Misalnya, si A mencuri. Kemudian dia tertangkap dan menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Setelah bebas, keesokan harinya si A ditangkap kembali karena melakukan penganiayaan. Si A kemudian dipidana kembali selama 1,5 tahun. Dalam keadaan seperti itulah seseorang baru bisa disebut sebagai residivis secara tepat.

#3 Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Penggunaan tiga istilah ini yang paling sering menimbulkan masalah di masyarakat. Makanya kita harus paham betul makna sebenarnya.

Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mudahnya, tersangka hanya diduga melakukan, belum pasti pelakunya, belum mendapat pidana, tapi bisa saja ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu menurut angka selanjutnya, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Singkatnya, terdakwa adalah tersangka yang sudah dihadapkan ke muka hakim di pengadilan.

Menurut angka 32, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, terpidana adalah orang yang telah terbukti dan dinyatakan bersalah oleh hakim dan harus mendapatkan pidana.

#4 Laporan dan Pengaduan

Kedua istilah ini juga sering tertukar penggunaannya, padahal keduanya punya makna dan fungsi yang berbeda tergantung tindak pidana yang terjadi.

Menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam praktiknya, laporan dibuat saat terjadi delik biasa atau tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, misalnya pembunuhan dan pencurian.

Sementara pengaduan menurut pasal selanjutnya berarti pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Pengaduan dapat dilakukan jika terjadi delik aduan atau tindak pidana yang sangat merugikan kepentingan pribadi seperti kehormatan seseorang, misalnya perzinahan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.

#5 Saksi dan Korban

Masyarakat sering memisahkan secara tegas antara saksi dan korban. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya tindak pidana, sementara korban diartikan orang yang dirugikan dari tindak pidana tersebut. Pengertian tersebut seolah-olah memisahkan antara saksi dan korban serta tidak dimungkinkan adanya irisan di antara keduanya.

Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sementara itu, menurut UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 1 angka 3, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Berdasarkan kedua pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa tidak ada batas yang tegas antara saksi dan korban. Selama dapat memberikan keterangan, korban pun dapat dianggap sebagai saksi di pengadilan.

Itulah beberapa istilah hukum pidana yang sering disalahpahami oleh banyak orang. Sebenarnya masih ada banyak kesalahpahaman istilah hukum pidana lainnya yang tak kalah penting untuk diluruskan. Namun, ada baiknya apabila jamaah Mojokiyah memahami istilah-istilah di atas terlebih dulu sebelum berlanjut ke istilah berikutnya.

Penulis: Muhammad Raihan Nurhakim
Editor: Intan Ekapratiwi

Artikel ini telah disunting ulang pada 28 Juli 2022 pukul 12.19 WIB.

BACA JUGA Belajar Mobil Atau Motor di Lapangan yang Sudah Jelas Dilarang Bisa Dihukum Pidana.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Anda penulis Terminal Mojok? Silakan bergabung dengan Forum Mojok di sini.

Terakhir diperbarui pada 28 Juli 2022 oleh

Tags: hukum pidanailmu hukumistilah hukum
Muhammad Raihan Nurhakim

Muhammad Raihan Nurhakim

Mahasiswa hukum yang tidak ingin jadi pengacara, apalagi hakim.

ArtikelTerkait

Tipikal Mahasiswa Ilmu Hukum dalam Menemukan Judul Skripsi Terminal Mojok

Tipikal Mahasiswa Ilmu Hukum dalam Menemukan Judul Skripsi

1 Januari 2021
istilah hukum mojok.co

Salah Kaprah Istilah Hukum yang Melulu Dikaitkan dengan Adanya Sanksi

25 Juni 2020
Susahnya Dianggap Kaya Hanya karena Punya Mobil Kreditan terminal mojok.co

Belajar Mobil atau Motor di Lapangan yang Sudah Jelas Dilarang Bisa Dihukum Pidana

31 Mei 2020
Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di 'Ikatan Cinta' Memang Janggal terminal mojok.co

Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di ‘Ikatan Cinta’ Memang Janggal

9 Juli 2021
4 Siasat agar Selamat Kuliah di Jurusan Hukum sampai Lulus

4 Siasat agar Selamat Kuliah di Jurusan Hukum sampai Lulus

16 Juni 2025
Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat terminal mojok.co

Penggunaan Istilah Hukum yang Ngawur, tapi Lazim bagi Masyarakat

7 Januari 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang Mojok.co

Rekomendasi Tempat Jogging Underrated di Semarang, Dijamin Olahraga Jadi Lebih Tenang

3 Desember 2025
8 Aturan Tak Tertulis Tinggal Surabaya (Unsplash)

8 Aturan Tak Tertulis di Surabaya yang Wajib Kalian Tahu Sebelum Datang ke Sana

1 Desember 2025
Betapa Merananya Warga Gresik Melihat Truk Kontainer Lalu Lalang Masuk Jalanan Perkotaan

Gresik Utara, Tempat Orang-orang Bermental Baja dan Skill Berkendara di Atas Rata-rata, sebab Tiap Hari Harus Lawan Truk Segede Optimus!

30 November 2025
Menambah Berat Badan Nyatanya Nggak Sesederhana Makan Banyak. Tantangannya Nggak Kalah Susah dengan Menurunkan Berat Badan

Menambah Berat Badan Nyatanya Nggak Sesederhana Makan Banyak. Tantangannya Nggak Kalah Susah dengan Menurunkan Berat Badan

29 November 2025
Kuliah Jurusan Ekonomi Pembangunan Bikin Saya Tidak Bisa Enjoy Shopping Lagi

Kuliah Jurusan Ekonomi Pembangunan Bikin Saya Tidak Bisa Enjoy Shopping Lagi

30 November 2025
Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

Mahasiswa UIN Nggak Wajib Nyantri, tapi kalau Nggak Nyantri ya Kebangetan

30 November 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=HZ0GdSP_c1s

DARI MOJOK

  • JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan
  • Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar
  • Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada
  • Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama
  • Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?
  • Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra


Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.