Belajar Mobil atau Motor di Lapangan yang Sudah Jelas Dilarang Bisa Dihukum Pidana – Terminal Mojok
  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Gaya Hidup
    • Game
    • Fesyen
    • Otomotif
    • Olahraga
    • Kuliner
    • Cerita Cinta
    • Gadget
    • Hewani
    • Personality
    • Nabati
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Acara TV
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Pojok Tubir
  • Kampus
  • Politik
  • Media Sosial
  • Nusantara
  • Luar Negeri
Home Artikel

Belajar Mobil atau Motor di Lapangan yang Sudah Jelas Dilarang Bisa Dihukum Pidana

Regentio Candrika Komala Dewa oleh Regentio Candrika Komala Dewa
31 Mei 2020
0
A A
Susahnya Dianggap Kaya Hanya karena Punya Mobil Kreditan terminal mojok.co

Susahnya Dianggap Kaya Hanya karena Punya Mobil Kreditan terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Kalau Anda pernah pergi bermain ke suatu lapangan sepak bola milik warga atau setidak-tidaknya sebuah lahan kosong yang memungkinkan untuk bermain sepak bola, pasti Anda pernah menjumpai papan peringatan. Ya, papan peringatan yang kurang lebih isinya seperti ini: Dilarang belajar mobil atau motor di sini!

Biasanya papan peringatan itu ditulis dengan huruf kapital, warna yang terang dan kontras dengan warna dasar papan. Terkadang disertai dengan kalimat yang sesuai dengan kalimat bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni memenuhi unsur SPOK. Ya benar, subjek, predikat, objek, dan kata kasar. Khas sekali budaya Indonesia yang sangat sopan dan santuy.

Namun tahukah kamu, menikung seseorang yang punya pacar bisa digebukin warga satu tongkrongan. Eh, maksud saya, kalau melanggar papan peringatan tersebut bisa dipidana. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindakan tersebut bisa dipidanakan. Pasal 551 berbunyi, “Barang siapa tanpa wewenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”

Kok bisa? Kita bahas unsur pasal ini satu per satu. Yang pertama, barang siapa tanpa wewenang. Barang siapa itu apa sih? Barang siapa menurut Om R. Soesilo, seorang ahli hukum. Barang siapa adalah sama dengan setiap orang. Setiap orang yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan suatu perbuatan pidana di wilayah Indonesia tanpa pandang bulu. Barang siapa merujuk pada manusia, artinya individu dan bukan sekumpulan orang atau badan hukum kecuali dalam tindak pidana ekonomi dan subversi. Barang siapa tanpa wewenang, berarti setiap orang yang tanpa hak atau tidak berhak.


Kedua, berjalan atau berkendaraan di atas tanah. Menurut Om R. Soesilo artinya berjalan berarti dengan kaki menginjak tanah di situ. Mengendarai sepeda tidak termasuk berjalan sesuai dengan Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 23 Desember 1912 sehingga bersepeda dan sejenisnya dengan kendaraan diartikan sebagai berkendaraan. Kalau ada yang berjalan tapi tidak menapak maka tidak dapat dipidana, hehe.

Terakhir, oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya. Oleh pemiliknya menurut Om R. Soesilo disamakan dengan yang berhak. Yang berhak tidak selalu pemiliknya, bisa saja orang yang menyewanya atau yang dititipkan. Sedangkan cara yang jelas dilarang memasukinya maksudnya adalah terdapat tanda yang jelas. Bagi orang yang bisa membaca, maka dengan papan yang tertulis dilarang masuk dianggap sudah cukup. Tetapi untuk orang yang tidak bisa membaca, yang seperti itu tidak cukup. Tanda-tanda lain yang biasa digunakan adalah memasang palang, daun kelapa muda, atau pintu yang dikunci.

Nah lho, diingat-ingat tuh. Ketika kamu melanggar papan larangan dilarang belajar motor atau mobil, ketiga unsur di atas memenuhi atau tidak. Apabila memenuhi, siap-siap saja kamu dipidana. Oiya, mengenai denda. Ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang menyatakan denda dalam pasal KUHP yang hukuman pada pasalnya belum direvisi (disesuaikan), maka dendanya dikali seribu, apabila dalam bentuk uang.

Oleh karena negara kita adalah negara hukum, semua yang ada di atas republik ini diatur oleh hukum. Setiap perbuatan hukum akan menimbulkan akibat hukum. Jadi kamu tidak bisa semena-mena melukai hatiku dan mencampakkan aku sendiri. Eh, maksudnya tidak bisa semena-mena di Republik Indonesia ini, kata Bripka Ambarita di acara The Police. Yuk, kita taat hukum dimulai dari hal yang kecil. Karena seribu langkah manusia diawali dari satu langkah kecil.

BACA JUGA Mengapa Emak-Emak Sebaiknya Tidak Belajar Nyetir Mobil kepada Suami 

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 30 Mei 2020 oleh

Tags: belajar mobilhukum pidanalapangan
Regentio Candrika Komala Dewa

Regentio Candrika Komala Dewa

Satu dari sepuluh pemuda yang akan mengguncangkan dunia.

Artikel Lainnya

Cerita tentang Desa yang Tidak Memiliki Lapangan Sepak Bola terminal mojok.co

Cerita tentang Desa yang Tidak Memiliki Lapangan Sepak Bola

14 November 2020
Pos Selanjutnya
3 Kesamaan Garut dan Madura Selain Dikenal sebagai Penghasil Tukang Cukur terminal mojok.co

Tipe-tipe Tukang Pangkas Rambut saat Memotong Rambut Pelanggannya

Terpopuler Sepekan

Warga Ibu Kota, Nggak Perlu Nyinyir kalau Orang Daerah Antre Mie Gacoan Terminal Mojok.co

Warga Ibu Kota, Nggak Perlu Nyinyir kalau Orang Daerah Antre Mie Gacoan

18 Mei 2022
4 Alasan Surabaya Nggak Bisa Diromantisasi Layaknya Jogja Terminal Mojok.co

4 Alasan Surabaya Nggak Bisa Diromantisasi Layaknya Jogja

19 Mei 2022
10 Lagu Bahasa Inggris dengan Lirik yang Mudah Dihafal dan Dinyanyikan Terminal Mojok

10 Lagu Bahasa Inggris dengan Lirik yang Mudah Dihafal dan Dinyanyikan

2 Januari 2022
Sebagai Orang Magelang, Saya Menuntut Adanya Malioboro di Kota Ini Terminal Mojok.co

Sebagai Orang Magelang, Saya Menuntut Adanya Malioboro di Kota Ini

16 Mei 2022
Rekomendasi 5 Drama Korea Makjang Terbaik Sepanjang Masa Terminal Mojok

Rekomendasi 5 Drama Korea Makjang Terbaik Sepanjang Masa

17 Mei 2022
Transportasi Publik di Surabaya Dibuat Sekadar untuk Gimik Politik Terminal Mojok

Transportasi Publik di Surabaya Dibuat Sekadar untuk Gimik Politik

15 Mei 2022
Cara-cara Starbucks Membuat Pembeli Mengeluarkan Uang Lebih Banyak

Cara Starbucks Membuat Orang Tertarik Beli meski Tahu Harganya Mahal

13 Mei 2022

Dari MOJOK

  • Sultan Lantik Pj Walikota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo
    by Yvesta Ayu on 22 Mei 2022
  • 46 Tahun PSS Sleman: Masuk Dunia Metaverse tapi Manajemen Masih Lelet 
    by Gusti Aditya on 22 Mei 2022
  • Mie Ayam Om Karman, Filosofi Meja Terisi, dan Semangat Perantau Wonogiri
    by Hammam Izzuddin on 22 Mei 2022
  • Jelang Pilpres 2024, Jokowi Minta Projo Jangan Kesusu Munculkan Nama
    by Yvesta Ayu on 21 Mei 2022
  • Rumah Hantu Malioboro dan Alasan Orang-orang Suka Sesuatu yang Horor 
    by Brigitta Adelia Dewandari on 21 Mei 2022

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=GwazDvZPZ_Q&t=619s

Subscribe Newsletter

* indicates required

  • Tentang
  • Ketentuan Artikel Terminal
  • F.A.Q.
  • Kirim Tulisan
DMCA.com Protection Status

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
    • Cerita Cinta
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Hewani
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Nabati
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Personality
  • Hiburan
    • Acara TV
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Pojok Tubir
  • Kampus
    • Ekonomi
    • Loker
    • Pendidikan
  • Politik
  • Media Sosial
  • Luar Negeri
  • Mau Kirim Tulisan?
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2022 Mojok.co - All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In