Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Featured

Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di ‘Ikatan Cinta’ Memang Janggal

Raynal Payuk oleh Raynal Payuk
9 Juli 2021
A A
Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di 'Ikatan Cinta' Memang Janggal terminal mojok.co

Bagi Saya yang Belajar Hukum, Penangkapan Mama Sarah di 'Ikatan Cinta' Memang Janggal terminal mojok.co

Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa hari lalu, saya membaca tulisan menarik dari Mbak Utamy soal sinetron Ikatan Cinta. Dia berkomentar bahwa penangkapan karakter Mama Sarah di episode terbaru sinetron tersebut membuatnya merasa janggal sebagai orang awam hukum. Dia lalu meminta seseorang untuk menjelaskan soal prosedur hukum dari penangkapan tersangka.

Sebagai seseorang yang kebetulan belajar ilmu hukum tapi nggak belajar ilmu Ikatan Cinta, saya malah dibuat penasaran sama episode tersebut. Bukannya cuma menonton satu episode saja, saya sampai harus menonton 5 episode pertama Ikatan Cinta untuk tahu duduk perkara dari kasus yang membuat Mama Sarah ditangkap. Lantaran saya nggak nonton full sinetronnya, maafkan kalau ada salah informasi soal plot Ikatan Cinta.

Di sini saya murni cuma mau menjelaskan secara hukum, terkait duduk perkara dari pembunuhan Roy dan itu saja. Dari pengamatan saya, ada beberapa kejanggalan hukum dari kasus ini, jauh sebelum Mama Sarah ditangkap. Oleh karena itu, mari kita kupas satu persatu karena tulisan ini bakalan panjang.

#1 Proses penyidikan yang aneh sejak awal

Pada awal serial Ikatan Cinta, Elsa sempat dicurigai oleh pihak kepolisian bahwa dia ada di rumah Andin waktu pembunuhan Roy terjadi. Elsa dapat mengelak menggunakan alibi bahwa dia ada di rumah bersama ibunya saat ditanya sebagai saksi. Namun, jadi masalah bagaimana penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

Pertama, Elsa dan Mama Sarah diperiksa bersama-sama sebagai saksi oleh penyidik. Padahal Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah menyatakan bahwa saksi diperiksa secara tersendiri walau boleh dipertemukan. Dalam penyelidikan, seharusnya Elsa diperiksa sendiri oleh penyelidik tanpa pendampingan Mama Sarah. Jika penyidik ingin memeriksa silang keterangan saksi, baru Mama Sarah ikut diperiksa juga setelah Elsa memberi keterangan.

Penulis skenario bahkan sadar masalah yang bakal terjadi jika saksi diperiksa secara bersama-sama. Dalam satu adegan, seorang polisi bertanya dua kali kepada Elsa dan kedua-duanya hanya dijawab Mama Sarah. Si polisi lalu memperingatkan Mama Sarah bahwa dia bertanya kepada Elsa bukan dia.

Pemeriksaan model begini sudah jelas membuat keterangan saksi menjadi tidak bisa dipercaya karena antara sesama saksi dapat bekerja sama untuk memalsukan keterangan. Dalam hal ini, Elsa menjawab pertanyaan polisi mengikuti keterangan palsu yang telah dibuat oleh Mama Sarah. Sudah jelas polisi dalam sinetron ini melanggar prosedur pemeriksaan saksi.

Kedua, terlihat kepolisian tidak melakukan pengamanan tempat kejadian perkara. Nino yang tidak ada di tempat saat pembunuhan Roy, dengan leluasanya bisa masuk ke dalam tempat kejadian perkara tanpa menggunakan sarung tangan. Nino bahkan masuk saat polisi baru akan mengamankan barang bukti dan diberi penjelasan oleh aparat kepolisian layaknya ini sebuah tur wisata. Nggak mengejutkan jika sidik jari Elsa pada perabotan seperti lemari dan kursi tidak ditemukan oleh pihak kepolisian. Wong tempat kejadian perkaranya saja sudah terkontaminasi, kok.

Baca Juga:

4 Siasat agar Selamat Kuliah di Jurusan Hukum sampai Lulus

Sinetron Indonesia Kalah Telak Dibanding Drakor dan Dracin, Alur Ceritanya di Luar Nalar

#2 Adegan persidangan yang nggak jelas

Jika penyidikan kasus pembunuhan Roy saja sudah janggal, apalagi persidangannya. Nggak tahu apakah karena penulis skenarionya cuma mau menetapkan premise plot dengan cepat atau bagaimana, proses persidangan Andin nggak ditampilkan sama sekali. Hanya terdapat adegan pembacaan penggalan dari amar putusan oleh Majelis Hakim selama semenit saja.

Udah cuma penggalan, tata cara pembacaannya salah pula. Masa Hakim Ketua main langsung bacakan pidana penjaranya tanpa bilang apakah terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal yang disangkakannya atau tidak. Ditambah lagi, pembacaan bagian pertimbangan Majelis Hakim dari putusan pengadilan dipotong begitu saja. Tanpa bagian pertimbangan tersebut, kita tidak akan tahu 2 alat bukti apa yang dipakai Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Andin, sesuai dengan amanat Pasal 183 KUHAP.

Lantaran proses jalannya persidangan tidak pernah ditampilkan, penonton juga menjadi tidak bisa mendengar keterangan Elsa sebagai saksi di persidangan. Iya, kalau kamu kasih keterangan kepada penyidik polisi bukan berarti sudah bebas tanpa ada beban. Kamu masih diperiksa lagi persidangan oleh Majelis Hakim sebagai saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara. Di sini, yang mengajukan pertanyaan bukan hanya Majelis Hakim tapi juga oleh kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum. Ingat, bukan penyidikan kepolisian yang menentukan seseorang bersalah atau tidak, tapi pemeriksaan di pengadilan.

Selain itu, Elsa bakal disumpah atas perintah Hakim Ketua sebelum bersaksi di persidangan. Itu artinya semua keterangan Elsa dibuat di atas sumpah. Jika Elsa tetap memberikan keterangan palsu, dia bisa dipidana berdasarkan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Konsekuensi hukumnya lebih besar daripada sekadar bohong karena ikutin kata mama pas di kantor polisi.

Menurut saya, menyederhanakan proses persidangan dalam sinetron yang mengandalkan misteri pembunuhan sebagai daya tarik utama adalah fatal. Padahal jika ditulis benar, drama di ruang persidangan bisa sama serunya dengan drama Nino minta cerai dengan Elsa. Bahkan di luar negeri sana, ada serial televisi yang tayang 30 season dan fokusnya cuma drama ruang persidangan (Baca: Law & Order). Dengan jumlah episode lebih dari 300, saya rasa nggak ada alasan buat penulis skenario memotong alur jalannya persidangan Andin.

#3 Puncak komedi: penangkapan Mama Sarah

Lantaran saya udah keluarin unek-unek soal penyidikan dan jalannya persidangan yang nggak sesuai dengan hukum acara pidana di Indonesia, sekarang kita langsung masuk ke puncak komedinya. Ya, apalagi kalau bukan penangkapan Mama Sarah setelah dia mengaku di hadapan polisi sebagai pembunuh Roy.

Pertama, saya ingin memuji akting luar biasa Arya Saloka dan Natasha Dewanti sebagai satu-satunya yang bagus dari adegan ini. Kedua, saya ingin menyarankan kepada penulis skenario untuk mengurangi membaca terlalu banyak Sherlock Holmes dan mulai membaca buku hukum pidana seperti karangan Yahya Harahap atau Eddy O.S Hiariej. Bagaimana bisa, pihak kepolisian menahan Mama Sarah begitu saja hanya karena dia mengaku sebagai pembunuh Roy?

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah menegaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti. Pengakuan Mama Sarah tidak cukup menjadikannya tersangka begitu saja karena dibutuhkan alat bukti lainnya. Apalagi Pasal 189 ayat (4) KUHAP menegaskan bahwa keterangan terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti semata. Artinya, pengakuan tidak bisa dianggap sebagai alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna.

Di lain pihak, jika pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sesuai Pasal 18 KUHAP, mereka yang namanya tercantum di situ wajib dibawa oleh pihak kepolisian. Nggak bisa ujuk-ujuk sudah mau menangkap seseorang, tiba-tiba berubah pikiran dan menangkap orang lain. Kecuali memang mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Bahkan yang paling gatelin, Ikatan Cinta masih mengikuti klise lama sinetron Indonesia yang suka mencampur adukan antara istilah penangkapan, penahanan, dan pemanggilan saksi dalam satu kalimat mutakhir yaitu, “Kami bawa untuk dimintai keterangan”.

Kalau saya mau kritisi, sebenarnya masih banyak hal yang tidak masuk di akal sehat dari segi hukum. Mulai dari kenapa kuasa hukum Andin tidak mengajukan banding, hingga betapa gampangnya kepolisian membuka penyidikan kembali atas kasus yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka dari itu, saya menyarankan, jika ingin membuat sinetron berhubungan dengan tindak pidana, minimal sewa lulusan jurusan Ilmu Hukum buat jadi penasihat penulis skenario, deh.

Sudah banyak film dan serial TV yang menyewa pakar di bidang khusus untuk membantu proses syuting. Nggak ada salahnya, jika sinetron dengan plot utama berputar soal kasus tindak pidana, mengundang pakar hukum untuk memastikan kesesuaian plot dengan hukum acara pidana. Lumayan, tambah-tambahin peluang kerja saya.

Sumber Gambar: YouTube Dhacay Channel

BACA JUGA Bagi Saya yang Awam Ilmu Hukum, Penangkapan Mama Sarah ‘Ikatan Cinta’ Semalam Terasa Janggal dan tulisan Raynal Arrung Bua lainnya.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Pernah menulis di Terminal Mojok tapi belum gabung grup WhatsApp khusus penulis Terminal Mojok? Gabung dulu, yuk. Klik link-nya di sini.

Terakhir diperbarui pada 11 Juli 2021 oleh

Tags: ElsaHiburan Terminalikatan cintailmu hukumMama Sarah
Raynal Payuk

Raynal Payuk

Mantan Pers Kampus Dalam Pencarian Jati Diri dan Pekerjaan. Saat ini menjadi seorang pemikir yang sedang berusaha memecahkan paradoks tertua umat manusia

ArtikelTerkait

Sitkom Indonesia yang Harusnya Dibikin Lagi Sessionnya di Masa Pandemi! terminal mojok.co

Sitkom Indonesia yang Harusnya Dibikin Lagi Sessionnya di Masa Pandemi!

9 Juli 2021
sleeping dogs gim hongkong mojok

‘Sleeping Dogs’, Gim Underrated yang Lebih Bagus ketimbang GTA V

7 Juli 2021

4 Drama Korea dengan Episode Kurang dari 16 yang Wajib Kalian Nonton

9 Juni 2021
shiro aturan pelihara anjing di jepang shibuya hachiko mojok

Shiro, Shinchan, dan Aturan Memelihara Hewan di Jepang

1 Agustus 2021
Alasan James Bond Punya Banyak Penggemar padahal dia Agen Rahasia yang Sembrono terminal mojok

Alasan James Bond Punya Banyak Penggemar padahal dia Agen Rahasia yang Sembrono

25 Mei 2021
Dengan Ilmu Dramaturgi, Mas Al dan Mbak Andin Sukses Bikin Emak-emak Syukuran terminal mojok.co

Kesimpulan ‘Ikatan Cinta’: Semuanya Gara-gara Ikut Campur Urusan Orang Lain

28 Februari 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama Mojok.co

Derita Jadi Lulusan Pesantren di Kampung: Ekspektasi Warga Ketinggian, Dikira Serbabisa Soal Agama

29 April 2026
LCGC Bukan Lagi Mobil Murah, Mending Beli Motor Baru (Unsplash)

Tidak Bisa Lagi Disebut Mobil Murah, Nggak Heran Jika Pasar LCGC Semakin Kecil dan Calon Pembeli Jadi Takut untuk Membeli

25 April 2026
Sukabumi Belum Pantas Jadi Peringkat 6 Kota Paling Toleran, Soal Salat Id Aja Masih Dipersulit Mojok.co

Sukabumi Belum Pantas Jadi Peringkat 6 Kota Paling Toleran, Soal Salat Id Aja Masih Dipersulit

27 April 2026
Dibanding Surabaya dan Semarang, Jogja Masih Jadi Pilihan Terbaik untuk Kuliah Mojok.co

Dibanding Surabaya dan Semarang, Jogja Masih Jadi Pilihan Terbaik untuk Kuliah

28 April 2026
3 Kebiasaan yang Harus Kamu Lakukan kalau Mau Selamat Kuliah di Jurusan Ilmu Politik

Penghapusan Jurusan Kuliah yang Tak Relevan dengan Industri Itu Konyol, kayak Nggak Ada Solusi Lain Aja

26 April 2026
Kotabaru Jogja, Kawasan Pemukiman Belanda yang Punya Fasilitas Lengkap, yang Sekarang Bersolek Jadi Tempat Wisata

Hidup di Kotabaru Jogja Itu Enak, Sampai Kamu Coba Menyeberang Jalan, Ruwet!

28 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 
  • Solusi atas Jeritan Hati Para Pelaku UMKM yang Menderita karena Kenaikan Ekstrem Harga Plastik
  • Nikah di Desa Meresahkan, Perkara Undangan Cetak atau Digital Saja Jadi Masalah tapi Kemudian Sadar Nggak Semua Orang Melek Teknologi
  • Latihan Lawan Pria dan Mentalitas Tak Kenal Puas Jadi Resep Rahasia Tim Putri Ubaya Dominasi Campus League 2026 Regional Surabaya
  • Kos Dekat Kampus: Akal-akalan Mahasiswa “Malas” agar Tak Perlu Bangun Pagi dan Bisa Berangkat Mepet
  • Lulusan S2 di Jepang, Pilih Kerja sebagai Koki di Australia daripada Jadi Dosen di Indonesia karena Terlalu Senioritas

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.