Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin

Andri Saleh oleh Andri Saleh
10 November 2021
A A
4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin terminal mojok.co
Share on FacebookShare on Twitter

PNS adalah profesi biasa seperti halnya pekerjaan yang lain. Kerja lembur, beban kerja yang banyak, sampai dimarahi atasan adalah hal biasa di dunia birokrat. Ini menunjukkan kalau profesi PNS itu bukan pekerjaan dengan privilese tertentu dari negara. Ini yang jarang orang tahu, di dunia birokrat juga berlaku sistem reward dan punishment. Sistem ini dilakukan dengan cara melihat penilaian kinerja dan perilaku PNS dalam pekerjaannya sehari-hari. Kalau berprestasi, ya dikasih reward. Sebaliknya, kalau bermasalah, ya pasti dihukum. Serius.

Pada akhir Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Isinya adalah regulasi tentang kewajiban dan larangan PNS dalam bekerja. Juga, hukuman disiplin buat mereka yang nggak mematuhi kewajiban dan larangan itu. Kamu penasaran hukuman seperti apa yang dijatuhkan buat para PNS? Ini, nih, hal-hal yang bisa membuat para PNS itu kena hukuman beserta jenis hukumannya.

ADVERTISEMENT

#1 Bolos kerja

Nah, ini yang jarang orang tahu. Kalau ada PNS bolos kerja, itu artinya dia sedang membuka jalan buat bunuh diri, sih. Hukumannya juga nggak main-main, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat.

Menurut regulasi terbaru tadi, kalau ada pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan selama tiga sampai sepuluh hari berturut-turut dalam satu tahun, sudah pasti kena hukuman disiplin ringan. Bentuk hukumannya bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan nggak puas dari pimpinan.

Bagaimana kalau bolosnya sepuluh sampai dua puluh hari berturut-turut dalam satu tahun? Ya, bisa kena hukuman disiplin sedang, lah. Bentuk hukumannya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.

Kalau bolosnya lebih dari dua puluh hari, sudah jelas kena hukuman disiplin berat. Bentuk hukumannya bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

#2 Melakukan pungutan liar

Kalau ada PNS yang ketahuan melakukan pungutan di luar aturan, sudah pasti kena hukuman disiplin. Tapi, bentuk hukumannya tergantung dari jenis kerugiannya. Kalau tindakan PNS itu hanya merugikan instansi tempatnya bekerja, dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.

Sedangkan kalau tindakannya sampai merugikan negara atau pemerintah, dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

Baca Juga:

Bagi Tenaga Honorer seperti Saya, Mampu Bertahan di Tengah Negara yang Absurd Adalah Sebuah Pencapaian 

Bersyukur Tidak Lolos CPNS Setelah Lulus SMA karena Difitnah Teman Dekat kalau Saya Ikut Seleksi Pakai Ordal

#3 Terlibat dalam kampanye politik

Dalam kancah politik, posisi profesi ini seharusnya netral. Nggak memihak dan mendukung salah satu calon, apalagi sampai terlibat kampanye. Kalau ketahuan, jelas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun akan dikenai kepada PNS yang ikut dalam kampanye dan menggunakan atribut partai.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS akan dikenai untuk mereka yang terlibat aktif dalam kampanye semisal pengerahan massa, pengumpulan suara, dan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

#4 Nggak melaporkan harta kekayaan

Setiap tahun, para PNS punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Itu wajib, loh. Kalau sampai lalai apalagi sengaja nggak membuat laporan itu, siap-siap kena hukuman disiplin.

Buat pejabat administrator dan pejabat fungsional akan dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tertinggi akan dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

Kalau melihat hukuman disiplin ini, posisi profesi ini sebetulnya ngeri-ngeri sedap. Banyak godaannya, tapi begitu kena, hukumannya nggak main-main. Tapi, ya, itu pun kalau ketahuan, sih. Kalau nggak ketahuan, ya lanjut saja terus. Wqwqwq.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2026 oleh

Tags: hukumanpns
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

Jadi PNS Nggak Melulu Enak, Inilah Hal-hal Pilu yang Harus Dihadapi Terminal mojok

Masih Ngebet Jadi PNS? Pikir-pikir Lagi

28 Maret 2021
Sisi Gelap Kerja di Pemerintahan: Enak, sih, kecuali Jadi Ajudan Pimpinan Instansi Daerah

15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah

27 Maret 2023
Semoga Orang yang Merokok Saat Berkendara Dipenjara Lebih Lama dan Masuk Neraka Paling Dasar

Semoga Orang yang Merokok Saat Berkendara Dipenjara Lebih Lama dan Masuk Neraka Paling Dasar

11 November 2023
Jalur 'PNS Titipan' Sudah Mulai Punah dan Semoga Saja Tetap Begitu terminal mojok.co

Selain Terpapar Radikalisme, Pemerintah Perlu Sediakan Situs Pelaporan bagi PNS yang Malas dan Ketus

13 November 2019
Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

16 Januari 2024
Noryangjin, Surga dan Neraka bagi Mereka yang Mempersiapkan Diri untuk Jadi PNS di Korea Selatan

Noryangjin, Surga dan Neraka bagi Mereka yang Mempersiapkan Diri untuk Jadi PNS di Korea Selatan

17 Juni 2021
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

4 kesalahan pembeli saat menyantap cuanki yang membuat rasanya kurang nikmat Mojok.co

4 kesalahan pembeli saat menyantap cuanki yang membuat rasanya kurang nikmat 

21 Juli 2026
Warkop STK, penyelamat kaum duit pas-pasan yang ingin healing di Surabaya

Warkop STK, penyelamat kaum duit pas-pasan yang ingin healing di Surabaya

22 Juli 2026
3 Fakta Menarik tentang Kota Batu yang Jarang Dibicarakan Orang, Salah Satunya Pernah Terkenal dengan Perkebunan Kina

Macetnya Kota Batu kini bikin jengkel, semua gara-gara tata kota yang berantakan!

25 Juli 2026
Orang Wonogiri Layak Dinobatkan sebagai Orang Paling Bakoh Se-Jawa Tengah Mojok.co jogja malang

Deklarasi Wonogiri sebagai ibu kota mi ayam bakso harusnya menyadarkan Malang bahwa reputasi saja tidak selalu cukup

21 Juli 2026
Tempe mendol yang endul gusur bakso Malang dari hati saya (Wikimedia Commons)

Bakso Malang minggir dulu, status makanan khas Malang mending kasihin ke tempe mendol yang endul itu

26 Juli 2026
MK batalin sistem jahat dan korup bernama kuota internet hangus (Unsplash)

Skema jahat dan korup bernama “kuota internet hangus” resmi dibatalin sama MK, 235 triliun uang rakyat dicuri lewat skema ini

24 Juli 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.