Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin

Andri Saleh oleh Andri Saleh
10 November 2021
A A
4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin terminal mojok.co
Share on FacebookShare on Twitter

PNS adalah profesi biasa seperti halnya pekerjaan yang lain. Kerja lembur, beban kerja yang banyak, sampai dimarahi atasan adalah hal biasa di dunia birokrat. Ini menunjukkan kalau profesi PNS itu bukan pekerjaan dengan privilese tertentu dari negara. Ini yang jarang orang tahu, di dunia birokrat juga berlaku sistem reward dan punishment. Sistem ini dilakukan dengan cara melihat penilaian kinerja dan perilaku PNS dalam pekerjaannya sehari-hari. Kalau berprestasi, ya dikasih reward. Sebaliknya, kalau bermasalah, ya pasti dihukum. Serius.

Pada akhir Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Isinya adalah regulasi tentang kewajiban dan larangan PNS dalam bekerja. Juga, hukuman disiplin buat mereka yang nggak mematuhi kewajiban dan larangan itu. Kamu penasaran hukuman seperti apa yang dijatuhkan buat para PNS? Ini, nih, hal-hal yang bisa membuat para PNS itu kena hukuman beserta jenis hukumannya.

#1 Bolos kerja

Nah, ini yang jarang orang tahu. Kalau ada PNS bolos kerja, itu artinya dia sedang membuka jalan buat bunuh diri, sih. Hukumannya juga nggak main-main, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat.

Menurut regulasi terbaru tadi, kalau ada pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan selama tiga sampai sepuluh hari berturut-turut dalam satu tahun, sudah pasti kena hukuman disiplin ringan. Bentuk hukumannya bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan nggak puas dari pimpinan.

Bagaimana kalau bolosnya sepuluh sampai dua puluh hari berturut-turut dalam satu tahun? Ya, bisa kena hukuman disiplin sedang, lah. Bentuk hukumannya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.

Kalau bolosnya lebih dari dua puluh hari, sudah jelas kena hukuman disiplin berat. Bentuk hukumannya bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

#2 Melakukan pungutan liar

Kalau ada PNS yang ketahuan melakukan pungutan di luar aturan, sudah pasti kena hukuman disiplin. Tapi, bentuk hukumannya tergantung dari jenis kerugiannya. Kalau tindakan PNS itu hanya merugikan instansi tempatnya bekerja, dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.

Sedangkan kalau tindakannya sampai merugikan negara atau pemerintah, dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

Baca Juga:

4 Tempat Ngutang Favorit PNS untuk Kebutuhan Hidup dan Membuat Diri Mereka Terlihat Kaya

Tidak Semua Anak PNS Hidup Sejahtera Bergelimang Harta, Banyak yang Justru Hidup Sengsara

#3 Terlibat dalam kampanye politik

Dalam kancah politik, posisi profesi ini seharusnya netral. Nggak memihak dan mendukung salah satu calon, apalagi sampai terlibat kampanye. Kalau ketahuan, jelas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun akan dikenai kepada PNS yang ikut dalam kampanye dan menggunakan atribut partai.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS akan dikenai untuk mereka yang terlibat aktif dalam kampanye semisal pengerahan massa, pengumpulan suara, dan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

#4 Nggak melaporkan harta kekayaan

Setiap tahun, para PNS punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Itu wajib, loh. Kalau sampai lalai apalagi sengaja nggak membuat laporan itu, siap-siap kena hukuman disiplin.

Buat pejabat administrator dan pejabat fungsional akan dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tertinggi akan dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

Kalau melihat hukuman disiplin ini, posisi profesi ini sebetulnya ngeri-ngeri sedap. Banyak godaannya, tapi begitu kena, hukumannya nggak main-main. Tapi, ya, itu pun kalau ketahuan, sih. Kalau nggak ketahuan, ya lanjut saja terus. Wqwqwq.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2026 oleh

Tags: hukumanpns
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

Kata Siapa Gaji Guru Swasta itu Bercanda? Gaji Kami Gede kok (Syarat dan Ketentuan Berlaku)!

Andai Gaji Guru Naik, Berapa Persentase Kenaikan yang Ideal? Apakah Bisa Sebanyak Tukin Kementerian?

25 September 2024
Lika-liku Lembur PNS: Kerjanya Luar Biasa, Dapetnya Nggak Seberapa

Lika-liku Lembur PNS: Kerjanya Luar Biasa, Dapetnya Nggak Seberapa

20 Agustus 2022
6 Merek Sepeda Motor yang Sering Jadi Kendaraan Dinas Pelat Merah terminal mojok.co

6 Merek Sepeda Motor yang Sering Jadi Kendaraan Dinas Pelat Merah

14 Januari 2022
juliari batubara badut jalanan sedih tawa mojok

Mentertawakan Permohonan Bebas Juliari Batubara, si Paling Menderita

10 Agustus 2021
papua tempat pembuangan pns bu risma mojok

Bu Risma, Papua Bukan Tempat untuk Buang PNS Nggak Becus Kerja

15 Juli 2021
kenapa pns asn di indonesia malas dan ogah-ogahan bekerja mojok.co

ASN yang Rajin Itu Bukan Prestasi, tapi Bunuh Diri

9 Agustus 2020
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang Wonogiri Layak Dinobatkan sebagai Orang Paling Bakoh Se-Jawa Tengah Mojok.co jogja

Saya Orang Wonogiri, Kerja di Jogja. Kalau Bisa Memilih Hidup di Mana, Tanpa Pikir Panjang Saya Akan Pilih Jogja

24 April 2026
Stereotipe Mahasiswa Sumatera yang Kuliah di Jogja: Dikira Anak Sawit dan Selalu Punya Duit Bejibun, padahal Kami Juga Sering Bokek!

Stereotipe Mahasiswa Sumatera yang Kuliah di Jogja: Dikira Anak Sawit dan Selalu Punya Duit Bejibun, padahal Kami Juga Sering Bokek!

29 April 2026
Surabaya Belum Setara Jakarta: Cukup 2 Alasan Kenapa Kota Terbesar Kedua Ini Belum Siap Jadi Venue Konser Kpop

Surabaya Belum Setara Jakarta: Cukup 2 Alasan Kenapa Kota Terbesar Kedua Ini Belum Siap Jadi Venue Konser Kpop

29 April 2026
4 Alasan Samarinda Ideal untuk Bekerja, tapi Tidak untuk Menua

Curahan Mahasiswa Baru Samarinda: Harus Mencicil Motor karena Tak Ada Kendaraan Umum di Samarinda, padahal Bukan Orang Berduit

22 April 2026
5 Kuliner Terbaik Demak yang Wajib Dicicipi Setidaknya Sekali Seumur Hidup Mojok.co

5 Kuliner Terbaik Demak yang Wajib Dicicipi Setidaknya Sekali Seumur Hidup

23 April 2026
Sukabumi Belum Pantas Jadi Peringkat 6 Kota Paling Toleran, Soal Salat Id Aja Masih Dipersulit Mojok.co

Sukabumi Belum Pantas Jadi Peringkat 6 Kota Paling Toleran, Soal Salat Id Aja Masih Dipersulit

27 April 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=smSJ4KOJ5ac

Liputan dan Esai

  • Usulan Menteri PPPA Pindah Gerbong Perempuan di KRL Solusi Instan: Laki-laki Merasa Jadi Tumbal, Tak Sentuh Akar Persoalan
  • Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?
  • Merenungi Tragedi KRL Cikarang usai Peristiwa Daycare Jogja, Potret Nyata Perempuan yang Tetap Berjuang di Tengah Stigma
  • YUHU. Rilis Single Baru “Bertemu Di Sini”: Definisi Rindu Itu Bersifat Universal
  • Magang di Jakarta Terkesima Terima Gaji 2 Kali UMR saat Kerja di Jogja, Hidup Bisa Foya-foya dan Tak Menderita
  • Klaten International Cycling Festival 2026: Gowes Asyik Sepeda Klasik di Klaten bareng Pencinta Sepeda Mancanegara

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.