Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin

Andri Saleh oleh Andri Saleh
10 November 2021
A A
4 Hal yang Bikin PNS Dapat Hukuman Disiplin terminal mojok.co
Share on FacebookShare on Twitter

PNS adalah profesi biasa seperti halnya pekerjaan yang lain. Kerja lembur, beban kerja yang banyak, sampai dimarahi atasan adalah hal biasa di dunia birokrat. Ini menunjukkan kalau profesi PNS itu bukan pekerjaan dengan privilese tertentu dari negara. Ini yang jarang orang tahu, di dunia birokrat juga berlaku sistem reward dan punishment. Sistem ini dilakukan dengan cara melihat penilaian kinerja dan perilaku PNS dalam pekerjaannya sehari-hari. Kalau berprestasi, ya dikasih reward. Sebaliknya, kalau bermasalah, ya pasti dihukum. Serius.

Pada akhir Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Isinya adalah regulasi tentang kewajiban dan larangan PNS dalam bekerja. Juga, hukuman disiplin buat mereka yang nggak mematuhi kewajiban dan larangan itu. Kamu penasaran hukuman seperti apa yang dijatuhkan buat para PNS? Ini, nih, hal-hal yang bisa membuat para PNS itu kena hukuman beserta jenis hukumannya.

ADVERTISEMENT

#1 Bolos kerja

Nah, ini yang jarang orang tahu. Kalau ada PNS bolos kerja, itu artinya dia sedang membuka jalan buat bunuh diri, sih. Hukumannya juga nggak main-main, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat.

Menurut regulasi terbaru tadi, kalau ada pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan selama tiga sampai sepuluh hari berturut-turut dalam satu tahun, sudah pasti kena hukuman disiplin ringan. Bentuk hukumannya bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan nggak puas dari pimpinan.

Bagaimana kalau bolosnya sepuluh sampai dua puluh hari berturut-turut dalam satu tahun? Ya, bisa kena hukuman disiplin sedang, lah. Bentuk hukumannya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.

Kalau bolosnya lebih dari dua puluh hari, sudah jelas kena hukuman disiplin berat. Bentuk hukumannya bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

#2 Melakukan pungutan liar

Kalau ada PNS yang ketahuan melakukan pungutan di luar aturan, sudah pasti kena hukuman disiplin. Tapi, bentuk hukumannya tergantung dari jenis kerugiannya. Kalau tindakan PNS itu hanya merugikan instansi tempatnya bekerja, dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.

Sedangkan kalau tindakannya sampai merugikan negara atau pemerintah, dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

Baca Juga:

Bagi Tenaga Honorer seperti Saya, Mampu Bertahan di Tengah Negara yang Absurd Adalah Sebuah Pencapaian 

Bersyukur Tidak Lolos CPNS Setelah Lulus SMA karena Difitnah Teman Dekat kalau Saya Ikut Seleksi Pakai Ordal

#3 Terlibat dalam kampanye politik

Dalam kancah politik, posisi profesi ini seharusnya netral. Nggak memihak dan mendukung salah satu calon, apalagi sampai terlibat kampanye. Kalau ketahuan, jelas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun akan dikenai kepada PNS yang ikut dalam kampanye dan menggunakan atribut partai.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS akan dikenai untuk mereka yang terlibat aktif dalam kampanye semisal pengerahan massa, pengumpulan suara, dan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

#4 Nggak melaporkan harta kekayaan

Setiap tahun, para PNS punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Itu wajib, loh. Kalau sampai lalai apalagi sengaja nggak membuat laporan itu, siap-siap kena hukuman disiplin.

Buat pejabat administrator dan pejabat fungsional akan dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tertinggi akan dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.

Kalau melihat hukuman disiplin ini, posisi profesi ini sebetulnya ngeri-ngeri sedap. Banyak godaannya, tapi begitu kena, hukumannya nggak main-main. Tapi, ya, itu pun kalau ketahuan, sih. Kalau nggak ketahuan, ya lanjut saja terus. Wqwqwq.

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 7 Januari 2026 oleh

Tags: hukumanpns
Andri Saleh

Andri Saleh

Humas di salah satu instansi pemerintah. Tukang liput kegiatan pimpinan, tukang bikin konten medsos, desain baliho dan flyer, serta kegiatan lainnya yang bikin kelihatan sebagai orang paling sibuk di kantor.

ArtikelTerkait

5 Alasan PNS Enggan Pakai Motor Dinas Terminal Mojok

5 Alasan PNS Enggan Pakai Motor Dinas

9 Juli 2022
Sistem Kerja Remote, Bakal Bikin PNS Setara Freelancer

Sistem Kerja Remote, Bakal Bikin PNS Setara Freelancer

23 Desember 2019
lanjut s2

Dilema Fresh Graduate: Langsung Kerja, Lanjut S2, atau Daftar CPNS?

21 Oktober 2019
Gadai SK PNS: Cara Cepat untuk Kaya sekaligus Menderita Hingga Akhir Hayat

Ritual Wajib PNS: Dari Sumpah Jabatan Langsung ke Sumpah Cicilan, Salah Satunya karena Harga Properti!

10 September 2025
5 Stereotip PNS yang Sungguh Salah Kaprah terminal mojok.co

5 Stereotip PNS yang Sungguh Salah Kaprah

9 Agustus 2021
Kerja Berharap Reward? Jangan Jadi PNS! Shutterstock

Kerja Berharap Reward? Jangan Jadi PNS!

24 April 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerjaan Apa pun Itu, Dekat dengan Kematian, dan Kita Tidak Perlu Menambah dengan Risiko yang Tak Perlu

Pekerjaan Apa pun Itu, Dekat dengan Kematian, dan Kita Tidak Perlu Menambah dengan Risiko yang Tak Perlu

29 Juni 2026
Ikut Organisasi Mahasiswa Itu Sah-sah Saja, asal Siap Keluar Duit Lumayan organisasi kampus

Rapat Organisasi Kampus: Belajar Berorganisasi atau Cuma Belajar Boros?

23 Juni 2026
Jalanan Surabaya yang "Liar" Bikin Jiper Pengendara Tertib, Terlalu Banyak Pemotor yang Melanggar Lalu Lintas Mojok

Jalanan Surabaya yang “Liar” Bikin Jiper Pengendara Tertib, Terlalu Banyak Pemotor yang Melanggar Lalu Lintas

24 Juni 2026
Pengalaman Berdagang Selama Kuliah di Unila Lampung, Sering Dikira Anak Kos hingga Seolah Punya Utang Budi kepada Pembeli

Pengalaman Berdagang Selama Kuliah di Unila Lampung, Sering Dikira Anak Kos hingga Seolah Punya Utang Budi kepada Pembeli

27 Juni 2026
Geprek Olive Fried Chicken, Pilihan Ayam Geprek yang Tak Kalah Favorit dari Bu Rum Jogja Mojok.co

Geprek Olive Fried Chicken, Pilihan Ayam Geprek yang Tak Kalah Favorit dari Bu Rum Jogja

29 Juni 2026
Membayangkan Betapa Menderita Jadi Warga Perumahan yang Lingkungannya Dijadikan Pasar Kaget Tiap Pekan Mojok.co

Membayangkan Betapa Menderita Jadi Warga Perumahan yang Lingkungannya Dijadikan Pasar Kaget Tiap Pekan

26 Juni 2026

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=6Xo_K0G3FRg


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.