8 Dosa Besar PNS ketika Melakukan Perjalanan Dinas

15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah (Dani Kurniawan via Shutterstock.com)

Dalam dunia PNS, ada yang namanya perjalanan dinas. Saat melakukan tugas satu ini seorang pegawai negeri nggak boleh sembarangan.

Sebagai manusia biasa, orang-orang yang berprofesi PNS tentu saja nggak bisa luput dari yang namanya dosa dan kesalahan. Mungkin kamu sudah sering mendengar dosa dan kesalahan mereka macam main gim Zuma di jam kerja, mangkir atau bolos kerja, praktik pungli, perselingkuhan, atau pelayanan yang lambat. Itu semua seakan-akan sudah menjadi stigma negatif para PNS di mata masyarakat.

Di luar itu semua, sebetulnya masih ada lagi dosa dan kesalahan para PNS ketika bekerja. Salah satunya adalah ketika mereka sedang melakukan perjalanan dinas. Fyi, perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan PNS ke luar tempat kedudukannya yang masih dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan negara.

Lantaran menggunakan anggaran negara, maka yang namanya perjalanan dinas ini nggak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus diperhatikan oleh para PNS yang melakukan tugas ini. Sekalinya mereka melanggar ketentuan dan aturan itu, ya anggap saja mereka melakukan dosa besar.

Seperti apa sih dosa dan kesalahan para PNS ketika sedang melakukan perjalanan dinas? Kurang lebih begini, nih:

#1 PNS nggak bawa Surat Tugas

Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas itu wajib membawa Surat Tugas. Surat itu berisi perintah atasan kepada yang bersangkutan untuk melakukan dinas ke suatu tempat dalam rentang waktu tertentu. Biasanya, dalam Surat Tugas dilampirkan bukti kunjungan yang harus ditandatangani oleh pejabat yang dikunjungi.

Nah, gimana jadinya kalau ada PNS melakukan perjalanan dinas tapi nggak bawa Surat Tugas? Disuruh siapa dan gimana bukti kunjungannya? Jelas ini adalah suatu dosa besar, Gaes.

#2 PNS nggak pakai kendaraan dinas

Kalau yang ini sebetulnya tergantung siapa yang melakukan perjalanan dinas. Biasanya PNS dengan jabatan tertentu akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Sesuai dengan fungsinya, kendaraan dinas itu dipakai untuk kegiatan kedinasan seperti halnya perjalanan dinas.

Maka kalau ada PNS yang punya fasilitas kendaraan dinas tapi nggak dipakai ketika perjalanan dinas, jelas itu merupakan dosa dan kesalahan. Kecuali kalau kendaraan dinasnya rusak atau lokasi yang dituju sangat jauh alias di luar provinsi/pulau yang nggak memungkinkan dijangkau oleh kendaraan dinas.

#3 Nggak sesuai dengan tujuan perjalanan

Di dalam Surat Tugas selalu dituliskan dengan jelas tempat tujuan perjalanan dinas. Jadi kalau ada PNS yang ditugaskan ke Kota A tapi malah belok ke Kota B, jelas itu adalah sebuah dosa besar. Kasus ini mirip-mirip dengan kasus dosen UII yang dilaporkan hilang dan sempat viral beberapa waktu yang lalu.

#4 Nggak sesuai dengan durasi waktu di Surat Tugas

Kadang masih dijumpai beberapa PNS yang melakukan perjalanan dinas yang durasi waktunya nggak sesuai dengan Surat Tugas. Misalnya, di Surat Tugas tertera lamanya tugas empat hari tapi kenyataannya cuma dua hari dengan alasan pekerjaannya selesai lebih cepat. Nah, ini jelas-jelas melanggar ketentuan dan aturan, ya. Dosa, lho.

#5 Nggak foto-foto

Bukannya narsis, tapi foto-foto atau dokumentasi kegiatan perjalanan dinas itu penting banget buat si PNS. Nantinya dokumentasi foto ini diperlukan sebagai bukti kunjungan dan lampiran dalam laporan.

Lebih bagus lagi kalau dokumentasi foto tadi dilengkapi dengan keterangan tanggal, tempat, dan koordinat wilayah. Kebayang kan kalau pas perjalanan dinas itu nggak foto-foto, nanti gimana dengan pertanggungjawabannya?

#6 Nggak minta bill hotel

Ketika melakukan perjalanan dinas, biasanya PNS akan menginap di hotel yang ada di tempat tujuan. Nah, bill hotel ini wajib diminta ketika check out dari hotel tempat menginap. Sama halnya dengan dokumentasi foto, bill hotel juga dibutuhkan untuk keperluan administasi keuangan.

Kalau nggak ada bill hotel, biaya yang dikeluarkan si PNS untuk menginap nggak bisa dibayarkan. Rugi, kan? Sudah dosa, rugi pula. Hadeh.

#7 Nggak bikin laporan

Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas wajib membuat laporan. Biasanya, laporan itu memuat tahapan kegiatan yang sudah dilakukan dan bukti-bukti dokumentasi kegiatan di tempat tujuan.

Kalau nggak ada laporan ini, anggaran perjalanan dinas nggak bakal dicairkan. Bahkan kalau si PNS sengaja nggak bikin laporan ini, bisa dibilang dia nggak bertanggungjawab. Ngeriii.

#8 Nggak bawa oleh-oleh

Kalau yang ini sebetulnya nggak wajib, sih. Akan tetapi, sudah menjadi tradisi kalau PNS yang baru pulang dari perjalanan dinas biasanya membawa oleh-oleh ala kadarnya untuk dicicipi rekan-rekan sekantor. Nggak bawa oleh-oleh juga nggak apa-apa, tapi ya siap-siap saja kalau dinyinyirin sama rekan-rekan yang lain.

Itulah delapan dosa besar PNS ketika melakukan perjalanan dinas. Kalau kamu PNS dan masih menjumpai dosa dan kesalahan seperti tadi, ya maklumi saja. PNS itu juga kan manusia, yang nggak bisa luput dari yang namanya dosa dan kesalahan.

Penulis: Andri Saleh
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA 4 Ritual Sarapan PNS ketika Sarapan di Restoran Hotel Berbintang

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.
Exit mobile version