Bekerja di Jepang, mendapatkan gaji besar, sekaligus bisa menikmati kehidupan Jepang mungkin menjadi impian bagi sebagian anak muda Indonesia. Salah satu caranya adalah menjadi kenshusei alias peserta magang di Jepang. Terselenggaranya program kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Jepang ini tentunya sudah mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Hanya saja, sampai sekarang pun masih ada hal yang menjadi sisi gelap dari program pemagangan ini. Apa saja?
#1 Memakan waktu dan biaya yang tak sedikit
Untuk bisa pergi magang ke Jepang, tak ada yang bisa memastikan berapa lama waktunya. Selain proses belajar bahasa dan budaya Jepang yang setidaknya memerlukan waktu sekitar 6 bulan, masa tunggu sampai mendapat job juga tak kalah lamanya. Mendapatkan job juga harus melalui proses wawancara yang tak mudah. Bisa jadi harus berkali-kali ikut wawancara.
Belum pula, kalau ternyata perusahaan Jepang tempat bekerja tetiba mengundurkan diri karena bangkrut atau memang dinilai tidak layak menerima peserta magang. Kalau sudah begitu, dari yang tadinya sudah senang akan segera berangkat ke Jepang harus mau menunggu sampai dapat job lagi. Menunggu lagi.
Selain waktu, biaya yang diperlukan juga tak sedikit. Untuk bisa lolos seleksi magang pemerintah (yang katanya tanpa dipungut biaya apa pun), terkadang seseorang harus belajar bahasa Jepang di LPK yang setidaknya menghabiskan uang 5-7 juta rupiah. Belum biaya pribadi selama pelatihan nasional. Mungkin magang pemerintah memang lebih murah dibanding swasta, tetapi ada juga yang mengatakan kalau ada dugaan praktik jual beli kuota magang pemerintah. Kalau sudah begini, ya keluar uang lagi. Hadeeeh kalau beneran terjadi, parah juga ya.
Sedangkan untuk biaya pemagangan melalui LPK SO swasta, minimal 30 jutaan rupiah. Itu masih terhitung murah karena ada juga yang sampai menghabiskan uang 100 juta rupiah untuk bisa magang di Jepang. Belum kerja, sudah terlilit utang. Ngeri.
#2 Birokrasi yang bobrok
Perkara birokrasi, kita nggak bisa memungkiri kalau banyak banget yang perlu dibenahi, baik Indonesia dan Jepang. Beberapa saat lalu, beredar kabar kalau ada WN Jepang yang “tertangkap” oleh pihak imigrasi saat melakukan wawancara mencari calon peserta magang di lembaga pengiriman. Mereka dinilai menyalahi aturan keimigrasian. Alhasil, mereka pun harus “bernegosiasi”.
Padahal hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan. Visa yang mereka gunakan (Visa-On-Arrival dan B211A) sudah mengikuti aturan keimigrasian Indonesia dan dianggap tidak ada pelanggaran. Kalaupun dianggap kegiatan bisnis dalam beberapa hari, Visa VOA bagi WN Jepang sudah cukup. Visa B211A pun mengizinkan kegiatan seperti melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dll.
Namun, kalau dengan dalih dianggap “bekerja”, hal tersebut juga tidak sepenuhnya benar. Menurut UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena WNA Jepang tersebut tidak menerima upah dari pihak pemberi kerja. Nah, lho, kalau sudah seperti ini WN Jepang bisa jadi “takut” dengan birokrasi Indonesia yang ribet.
Kesannya sih malu-maluin kalau ini.
#3 Problematika peserta magang di Jepang
Problematika yang sering dikeluhkan oleh peserta magang adalah gaji kecil yang tak sesuai dengan kontrak kerja. Di sektor perikanan misalnya, meskipun sudah bekerja keras 20 jam sehari, gaji yang diterima tak layak karena dipotong ini-itu yang tak wajar. Hal ini bisa saja terjadi karena miskomunikasi dari pihak SO yang tak menjelaskan potongan gaji seperti asuransi dan pajak yang tak sedikit. Persoalan lain ya sama seperti di Indonesia, bisa saja upah lembur tak dibayarkan oleh pihak perusahaan Jepang. Kok tega ya?
Berikutnya adalah peserta magang menerima kekerasan fisik maupun verbal. Selain itu, terkadang ada juga peserta magang yang mengalami pelecehan seksual. Hal ini juga terjadi di Indonesia, tetapi korban di Jepang hampir tak berani melapor ke pihak terkait atau terkadang sudah melapor pun tidak digubris. Tak sedikit pula kasus peserta magang bermasalah yang memilih mengakhiri hidupnya.
#4 Pelanggaran kontrak
Baik pemerintah Indonesia maupun Jepang tentunya selalu mengawasi program ini, melalui Kemenaker dan OTIT (Organization for Technical Intern Training). Akan tetapi, dengan berbagai problematika (baik peserta magang maupun perusahaan Jepang) bisa berdampak pada peserta magang yang akhirnya memilih kabur.
Jelas sekali, hal tersebut merupakan pelanggaran kontrak kerja secara sepihak sehingga harus menerima konsekuensinya. Tentunya dari pihak pekerja, mereka tak lagi memperoleh hak seperti asuransi dan jaminan sosial lainnya). Akan tetapi, mereka memilih untuk tidak pulang ke Indonesia dan tetap mencari cuan di Jepang sebagai pekerja “ilegal”.
Persoalan PMI ilegal ini sebenarnya meresahkan. Kehidupan mereka juga jauh dari kata “layak” dan selalu berpindah tempat karena ada kekhawatiran “tertangkap imigrasi lalu dideportasi”. Belum lagi persoalan PMI ilegal sakit, mereka tak bisa berobat karena tak memiliki asuransi. Atau kalau sampai meninggal pun, mereka juga nelongso. Kalau begini, semuanya jadi ikutan bingung dan kena dampaknya.
#5 Lembaga pengiriman (SO) dan lembaga penerima (AO) yang tak memiliki “power”
Saat merekrut calon peserta magang, tentunya SO sudah berusaha memilih yang terbaik melalui bermacam-macam tes. Mulai dari tes kecakapan fisik, kemampuan bahasa, sampai psikotes. Walaupun demikian, tidak ada jaminan mereka akan magang dan baik-baik saja di Jepang. Pun sama, seketat-ketatnya AO dalam mengawasi perusahaan Jepang tetap saja ada oknum perusahaan yang curang. Kalau sudah begini, ya susah.
Terutama ketika ada kasus peserta magang yang akhirnya memilih kabur, pihak SO dan AO pun kewalahan. Dulu SO “mengikat” peserta magang dengan surat perjanjian agar tidak kabur, memberikan penalti sejumlah uang kalau kontrak dilanggar, dan meninggalkan jaminan ijazah atau sertifikat surat tanah. Akan tetapi, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena dianggap melanggar peraturan dan hak asasi manusia pekerja migran.
Kasus peserta magang hamil juga tak kalah memusingkan. Meski perusahaan Jepang mengeluh dan kewalahan akibat pekerjanya hamil sekalipun, mereka tidak boleh melarang peserta magang yang hamil untuk tetap bekerja dan memberi hak cuti melahirkan. Padahal kontrak kerjanya hanya 3 tahun saja. Belum pula kalau ada masalah selama kehamilan, mau nggak mau perusahaan maupun AO juga ikut bertanggung jawab. Ya meski kehamilan itu kadang tidak tertebak kapan datangnya, tapi kan bisa direncanakan juga.
Meski program pemagangan ini belum sempurna, setiap tahun pemerintah Indonesia melalui Kemenaker sudah berusaha keras mengawasi dan melakukan perbaikan. Jadi, kalau teman-teman ingin bekerja di Jepang sebagai peserta magang, jangan lupa cari info sedetail mungkin sebelum memutuskan. Satu lagi, jangan mau percaya janji-janji manis dan iming-iming yang menggoda. Realistis saja, Gaes!
Penulis: Primasari N Dewi
Editor: Rizky Prasetya
BACA JUGA Pengin Kerja di Jepang? Nih, Rincian Biaya yang Harus Dikeluarkan