Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi PNS

Andri Saleh oleh Andri Saleh
16 Desember 2021
A A
5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang bakal kamu lakukan kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih kamu hadiah uang tunai 10 juta? Saya yakin, kamu pasti langsung sujud syukur sambil nangis-nangis bombay gitu. Mimpi apa tadi malam sampai bisa dapat rezeki nomplok macam begitu? Yang jelas kamu pasti senang lah, ya. Nggak ada angin, nggak ada hujan, ujug-ujug dapat 10 juta. Hari gini dapat 10 juta kan lumayan.

Tapi, lain ceritanya kalau kamu itu seorang PNS. Apalagi kalau kamu punya jabatan tertentu di kantor. Kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih hadiah uang tunai 10 juta, jangan senang dulu, Bos. Jangan mentang-mentang lagi butuh uang untuk cicilan KPR, langsung main comot saja tu uang. Salah-salah kamu bisa masuk penjara plus dendanya gara-gara kena pasal gratifikasi. Ngeri, kan?

Risiko jadi PNS ya begitu. Nggak bisa sembarangan terima pemberian dari seseorang, baik itu berupa uang, barang, maupun jasa. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ dijelaskan bahwa kalau PNS menerima pemberian dari seseorang yang punya kaitan dengan pekerjaan dan jabatannya di kantor, wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapiii, nggak semua pemberian itu mesti dilaporkan, kok. Artinya, ada pengecualian terhadap pemberian-pemberian tertentu dan itu nggak termasuk gratifikasi. Mau tahu pemberian apa saja yang nggak termasuk gratifikasi? Yuk, kita ceeek!

#1 Jamuan makan

Ini adalah hal biasa di dunia birokrat. Kalau ada kunjungan pejabat atau para PNS yang melakukan supervisi ke daerah, biasanya selalu dijamu oleh tuan rumah. Entah itu jamuan makan siang atau makan malam. Selama hidangannya wajar, jamuan makan sah-sah saja dan masih diperbolehkan. Kecuali, menu hidangannya nggak wajar, misalnya nasi goreng bertabur emas dan intan berlian. Itu jelas nggak boleh. Dan nggak bisa dimakan juga, sih.

#2 Tanda kasih

Ini juga hal yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Semisal ada PNS yang menikahkan anaknya, atau lahiran, atau sunatan, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian tanda kasih berupa uang tunai atau barang. Pemberian macam ini diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi, kok. Tapi ada batasannya, yaitu maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi. Kalau ada yang ngasih hadiah uang sebesar 1 miliar macam lahiran anaknya Raffi Ahmad kemarin, itu jelas nggak boleh. Dan nggak mungkin juga sih kayaknya.

#3 Sumbangan dukacita

Sama halnya dengan poin 2 tadi, ini juga kejadian yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ada PNS yang mengalami musibah, entah itu kecelakaan, kematian, kebakaran, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian dari sesama PNS sebagai ungkapan dukacita. Ini juga diperbolehkan dengan batasan maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi.

#4 Pemberian sesama pegawai

Ketika ada PNS yang pensiun, mutasi, atau ulang tahun, biasanya ada juga pemberian hadiah atau kenang-kenangan. Pemberian seperti ini juga diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi. Syaratnya, maksimal sebesar 300 ribu rupiah per pemberi atau total dalam satu tahun sebesar 1 juta rupiah dari pemberi yang sama.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

#5 Hadiah lomba

Dalam momen-momen tertentu, banyak instansi pemerintah yang mengadakan aneka lomba, misalnya lomba menulis, lomba fotografi, atau lomba-lomba dadakan dalam kegiatan seminar. Nah, para PNS yang kebetulan ikut berpartisipasi dalam lomba tadi dan kemudian menang, boleh kok menerima hadiah. Itu nggak perlu dilaporkan karena nggak termasuk gratifikasi.

Itulah jenis-jenis pemberian yang nggak termasuk gratifikasi. Jadi, kalau ada yang memberi dengan kriteria tadi, terima saja dengan lapang dada. Selama nggak ada aturan yang melarang dan nggak ada konflik kepentingan, jangan sok-sokan menolak rezeki, Bos!

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Desember 2021 oleh

Tags: gratifikasipns
Andri Saleh

Andri Saleh

Petualang Negeri Sipil. Tinggal di Bandung.

ArtikelTerkait

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

Nasib Guru PAUD Nonformal: Sudah Gajinya Kecil, Dianggap Guru Saja Tidak, Perih!

16 Januari 2024
20 Kosakata Perhotelan yang Sering Digunakan PNS Terminal Mojok

20 Kosakata Perhotelan yang Sering Digunakan PNS

21 Juni 2022
kenapa pns asn di indonesia malas dan ogah-ogahan bekerja mojok.co

ASN yang Rajin Itu Bukan Prestasi, tapi Bunuh Diri

9 Agustus 2020
Kerja Berharap Reward? Jangan Jadi PNS! Shutterstock

Kerja Berharap Reward? Jangan Jadi PNS!

24 April 2022
Panduan Memahami Kesejahteraan PNS sebelum Benar-benar Yakin Ikut Tes CPNS Tahun Ini

Panduan Memahami Kesejahteraan PNS sebelum Benar-benar Yakin Ikut Tes CPNS Tahun Ini

6 September 2023
Healing ala PNS Acaranya Gitu-gitu Aja, Nggak Pernah Berubah

Healing ala PNS Acaranya Gitu-gitu Aja, Nggak Pernah Berubah

18 Maret 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Mio Soul GT Motor Yamaha yang Irit, Murah, dan Timeless (Unsplash) yamaha mx king, jupiter mx 135 yamaha vega zr yamaha byson yamaha soul

Yamaha Soul Karbu 113 cc: Harga Seken 3 Jutaan, tapi Konsumsi BBM Bikin Nyesek

17 Desember 2025
4 Rekomendasi Film India Penuh Plot Twist Sambil Nunggu 3 Idiots 2 Tayang

4 Rekomendasi Film India Penuh Plot Twist Sambil Nunggu 3 Idiots 2 Tayang

18 Desember 2025
Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

Jujur, Saya sebagai Mahasiswa Kaget Lihat Biaya Publikasi Jurnal Bisa Tembus 500 Ribu, Ditanggung Sendiri Lagi

16 Desember 2025
Tombol Penyeberangan UIN Jakarta: Fitur Uji Nyali yang Bikin Mahasiswa Merasa Berdosa

Tombol Penyeberangan UIN Jakarta: Fitur Uji Nyali yang Bikin Mahasiswa Merasa Berdosa

16 Desember 2025
Siluman Dapodik, Sebuah Upaya Curang agar Bisa Lolos PPG Guru Tertentu yang Muncul karena Sistem Pengawasan Lemah

Siluman Dapodik, Sebuah Upaya Curang agar Bisa Lolos PPG Guru Tertentu yang Muncul karena Sistem Pengawasan Lemah

16 Desember 2025
3 Alasan Kenapa Kampus Tidak Boleh Pelit Memberikan Jatah Absen ke Mahasiswa

3 Alasan Kenapa Kampus Tidak Boleh Pelit Memberikan Jatah Absen ke Mahasiswa

16 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Membandingkan Warteg di Singapura, Negara Tersehat di Dunia, dengan Indonesia: Perbedaan Kualitasnya Bagai Langit dan Bumi
  • Slipknot hingga Metallica Menemani Latihan Memanah hingga Menyabet Medali Emas Panahan
  • Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan
  • Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang
  • Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas
  • UGM Dorong Kewirausahaan dan Riset Kehalalan Produk, Jadikan Kemandirian sebagai Pilar

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.