Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Kampus Loker

5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi PNS

Andri Saleh oleh Andri Saleh
16 Desember 2021
A A
5 Jenis Pemberian yang Nggak Termasuk Gratifikasi terminal mojok
Share on FacebookShare on Twitter

Apa yang bakal kamu lakukan kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih kamu hadiah uang tunai 10 juta? Saya yakin, kamu pasti langsung sujud syukur sambil nangis-nangis bombay gitu. Mimpi apa tadi malam sampai bisa dapat rezeki nomplok macam begitu? Yang jelas kamu pasti senang lah, ya. Nggak ada angin, nggak ada hujan, ujug-ujug dapat 10 juta. Hari gini dapat 10 juta kan lumayan.

Tapi, lain ceritanya kalau kamu itu seorang PNS. Apalagi kalau kamu punya jabatan tertentu di kantor. Kalau ada orang yang tiba-tiba ngasih hadiah uang tunai 10 juta, jangan senang dulu, Bos. Jangan mentang-mentang lagi butuh uang untuk cicilan KPR, langsung main comot saja tu uang. Salah-salah kamu bisa masuk penjara plus dendanya gara-gara kena pasal gratifikasi. Ngeri, kan?

Risiko jadi PNS ya begitu. Nggak bisa sembarangan terima pemberian dari seseorang, baik itu berupa uang, barang, maupun jasa. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ dijelaskan bahwa kalau PNS menerima pemberian dari seseorang yang punya kaitan dengan pekerjaan dan jabatannya di kantor, wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tapiii, nggak semua pemberian itu mesti dilaporkan, kok. Artinya, ada pengecualian terhadap pemberian-pemberian tertentu dan itu nggak termasuk gratifikasi. Mau tahu pemberian apa saja yang nggak termasuk gratifikasi? Yuk, kita ceeek!

#1 Jamuan makan

Ini adalah hal biasa di dunia birokrat. Kalau ada kunjungan pejabat atau para PNS yang melakukan supervisi ke daerah, biasanya selalu dijamu oleh tuan rumah. Entah itu jamuan makan siang atau makan malam. Selama hidangannya wajar, jamuan makan sah-sah saja dan masih diperbolehkan. Kecuali, menu hidangannya nggak wajar, misalnya nasi goreng bertabur emas dan intan berlian. Itu jelas nggak boleh. Dan nggak bisa dimakan juga, sih.

#2 Tanda kasih

Ini juga hal yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Semisal ada PNS yang menikahkan anaknya, atau lahiran, atau sunatan, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian tanda kasih berupa uang tunai atau barang. Pemberian macam ini diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi, kok. Tapi ada batasannya, yaitu maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi. Kalau ada yang ngasih hadiah uang sebesar 1 miliar macam lahiran anaknya Raffi Ahmad kemarin, itu jelas nggak boleh. Dan nggak mungkin juga sih kayaknya.

#3 Sumbangan dukacita

Sama halnya dengan poin 2 tadi, ini juga kejadian yang nggak bisa dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ada PNS yang mengalami musibah, entah itu kecelakaan, kematian, kebakaran, dan sejenisnya, biasanya ada pemberian dari sesama PNS sebagai ungkapan dukacita. Ini juga diperbolehkan dengan batasan maksimal sebesar 1 juta rupiah per pemberi.

#4 Pemberian sesama pegawai

Ketika ada PNS yang pensiun, mutasi, atau ulang tahun, biasanya ada juga pemberian hadiah atau kenang-kenangan. Pemberian seperti ini juga diperbolehkan dan nggak termasuk gratifikasi. Syaratnya, maksimal sebesar 300 ribu rupiah per pemberi atau total dalam satu tahun sebesar 1 juta rupiah dari pemberi yang sama.

Baca Juga:

4 Alasan Pegawai P3K Baru Harus Pamer di Media Sosial

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

#5 Hadiah lomba

Dalam momen-momen tertentu, banyak instansi pemerintah yang mengadakan aneka lomba, misalnya lomba menulis, lomba fotografi, atau lomba-lomba dadakan dalam kegiatan seminar. Nah, para PNS yang kebetulan ikut berpartisipasi dalam lomba tadi dan kemudian menang, boleh kok menerima hadiah. Itu nggak perlu dilaporkan karena nggak termasuk gratifikasi.

Itulah jenis-jenis pemberian yang nggak termasuk gratifikasi. Jadi, kalau ada yang memberi dengan kriteria tadi, terima saja dengan lapang dada. Selama nggak ada aturan yang melarang dan nggak ada konflik kepentingan, jangan sok-sokan menolak rezeki, Bos!

Sumber Gambar: Unsplash

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 16 Desember 2021 oleh

Tags: gratifikasipns
Andri Saleh

Andri Saleh

Petualang Negeri Sipil. Tinggal di Bandung.

ArtikelTerkait

15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

Kita Sebaiknya Nggak Perlu Nyinyir PNS yang Menuntut Upah Layak

23 Mei 2022
15 Istilah yang Sering Digunakan dalam Kegiatan Instansi Pemerintah PNS

PNS Itu Buruh, Titik!

1 Mei 2023
4 Hal yang Harus Kamu Renungkan Saat Lulus CPNS terminal mojok.co

4 Hal yang Harus Kamu Renungkan Saat Lulus CPNS

26 Desember 2021
CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Cara Beradaptasi Menjadi PNS (Dani Kurniawan via Shutterstock.com)

CPNS 2023 Segera Dibuka, Berikut Cara Beradaptasi Menjadi PNS

2 Agustus 2023
Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

Tunjangan Kinerja buat ASN, Beban Kerja buat Honorer, di Mana Adabmu?

30 Oktober 2025
5 Rekomendasi Waralaba untuk Smean yang Bosan Jadi Karyawan es teh jumbo

5 Rekomendasi Waralaba untuk Kalian yang Bosan Jadi Karyawan

24 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Derita Jadi Pustakawan: Dianggap Bergaji Besar dan Kerjanya Menata Buku Aja

Derita Jadi Pustakawan: Dianggap Bergaji Besar dan Kerjanya Menata Buku Aja

23 Desember 2025
Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

Nestapa Tinggal di Kendal: Saat Kemarau Kepanasan, Saat Hujan Kebanjiran

22 Desember 2025
Motor Honda Win 100, Motor Klasik yang Cocok Digunakan Pemuda Jompo motor honda adv 160 honda supra x 125 honda blade 110

Jika Diibaratkan, Honda Win 100 adalah Anak Kedua Berzodiak Capricorn: Awalnya Diremehkan, tapi Kemudian jadi Andalan

20 Desember 2025
Mengenal ITERA, Kampus Teknologi Negeri Satu-satunya di Sumatra yang Sering Disebut Adik ITB

Mengenal ITERA, Kampus Teknologi Negeri Satu-satunya di Sumatra yang Sering Disebut Adik ITB

20 Desember 2025
Desa Sumberagung, Desa Paling Menyedihkan di Banyuwangi (Unsplash)

Desa Sumberagung, Desa Paling Menyedihkan di Banyuwangi: Menolong Ribuan Perantau, tapi Menyengsarakan Warga Sendiri

22 Desember 2025
Garut Bukan Cuma Dodol, tapi Juga Tempat Pelarian Hati dan Ruang Terbaik untuk Menyendiri

Garut Itu Luas, Malu Sama Julukan Swiss Van Java kalau Hotel Cuma Numpuk di Cipanas

23 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Gereja Hati Kudus, Saksi Bisu 38 Orang Napi di Lapas Wirogunan Jogja Terima Remisi Saat Natal
  • Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha
  • Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya
  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.