Terminal Mojok
Kirim Tulisan
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Film
    • Sinetron
    • Anime
    • Musik
    • Serial
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kecantikan
    • Game
    • Gadget
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Terminal Mojok
Kirim Tulisan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Kunjungi MOJOK.CO
Home Ekonomi

5 Istilah Ekonomi Islam yang Sering Bikin Salah Paham

Muhammad Syifa Zam Zami oleh Muhammad Syifa Zam Zami
27 November 2025
A A
5 Istilah Ekonomi Islam yang Sering Bikin Salah Paham

5 Istilah Ekonomi Islam yang Sering Bikin Salah Paham (unsplash.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Simpan baik-baik istilah ekonomi Islam ini supaya kamu nggak bingung waktu ditanya.

Jujur saja, banyak orang masih mengira ekonomi Islam itu cuma ekonomi konvensional yang dikasih bumbu “syariah”. Padahal, fondasinya jauh lebih dalam daripada sekadar “nggak boleh riba.”

Yang bikin lucu sekaligus tragis, bukan cuma masyarakat umum yang salah paham, mahasiswa Ekonomi Islam sendiri sering ikut tersesat. Terutama waktu pertama kali masuk kelas muamalah atau ushul fikih ekonomi. Banyak istilah Arab, teori normatif, dan perdebatan mazhab yang baru terasa relevansinya setelah mereka benar-benar paham mekanisme akad.

Sebagai mantan maba yang dulu sering bertanya “Hah, istilah apaan ini?” saya ngerti persis rasanya gimana. Makanya, ini lima istilah ekonomi Islam yang paling sering bikin salah paham. Simpan baik-baik biar kamu nggak bingung pas ditanya dosen atau pas debat sama teman anak manajemen konvensional.

#1 Istilah riba dalam ekonomi Islam bukan cuma “bunga bank”

Banyak orang menyamakan riba dengan bunga bank, lalu selesai. Padahal riba adalah konsep yang jauh lebih tua, lebih luas, dan lebih kompleks daripada lembaga keuangan modern. Dalam fikih, fokus riba bukan pada nama lembaga atau produknya, tetapi pada akad dan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang atau jual beli barang tertentu.

Kesalahan umum muncul ketika riba dipahami secara hitam-putih: yang tanpa bunga dianggap pasti halal, yang berbunga otomatis haram. Mahasiswa Ekonomi Islam perlu lebih kritis, memahami istilah riba bukan soal menghafal definisi, tetapi memahami motif, keadilan, dan relasi kuasa dalam transaksi. Di sinilah perbedaan mazhab dan pendekatan para ulama menjadi penting, karena konteks modern sering menuntut pembacaan yang lebih teliti.

#2 Musyarakah bukan patungan modal ala-ala

Sekilas, musyarakah memang mirip patungan modal—kamu dan teman-teman kumpulin dana lalu buka usaha bareng. Tapi kalau dipelajari serius, musyarakah punya struktur yang jauh lebih ketat. Ia tidak mengenal peserta “numpang nama.” Semua pihak adalah mitra penuh yang sama-sama menanggung risiko dan terlibat dalam keputusan usaha.

Kesalahan paling umum adalah anggapan bahwa siapa yang modalnya paling besar otomatis boleh menentukan semuanya. Padahal, kemampuan mengatur bukan “hadiah” dari besarnya modal. Pembagian keuntungan boleh fleksibel sesuai kesepakatan, tetapi kerugian harus dibagi sesuai porsi modal. Prinsip ini bukan aksesori semata, ini adalah inti keadilan musyarakah yang membuatnya berbeda dari skema pembiayaan berbasis utang.

Baca Juga:

Kukira Jurusan Ekonomi Pembangunan Cuma Itung-itungan, Ternyata Isinya Analisis Kebijakan Melulu yang Bikin Pusing

ASN Wajib Hindari 4 Godaan Ini agar Karier Kalian Tidak Hancur Lebur!

Dalam praktik perbankan syariah, istilah musyarakah sering tampak sederhana di brosur. Tetapi ketika masuk ke detail akad, banyak yang baru menyadari bahwa musyarakah bukan tipe transaksi yang bisa dikelola asal jalan. Ia menuntut transparansi, laporan yang jujur, dan kontribusi nyata dari semua pihak.

Jadi kalau kamu menganggap musyarakah itu cuma joint venture berbahasa Arab, kamu kehilangan inti filosofisnya: semua mitra berdiri di lantai yang sama, terutama ketika bicara risiko.

#3 Istilah gharar dalam ekonomi Islam bukan sekadar ketidakpastian

Hampir semua transaksi ekonomi mengandung ketidakpastian. Kalau semua ketidakpastian otomatis haram, ekonomi modern berhenti berputar. Di sinilah banyak orang terjebak karena menerjemahkan gharar secara terlalu literal.

Gharar dalam fikih merujuk pada ketidakpastian yang berlebihan, spekulatif, atau menyembunyikan informasi penting sehingga membuka peluang perselisihan atau penipuan. Ini bisa berupa objek barang yang tidak jelas, syarat yang samar, atau kondisi akad yang membuat salah satu pihak berada dalam posisi merugi.

Konsep gharar sangat penting karena ekonomi Islam menuntut transparansi. Risiko pasar itu wajar, tetapi gha­rar yang mengaburkan objek transaksi atau memanipulasi ekspektasi pihak lain adalah problem. Kalau hanya menghafal “gharar = ketidakpastian,” kamu bisa salah membaca kenapa sebagian produk modern tetap sah secara syariah meskipun punya risiko fluktuatif.

#4 Akad bukan cuma “kontrak versi syariah”

Ini salah satu miskonsepsi paling umum. Banyak orang menganggap akad hanyalah kontrak yang pakai bahasa Arab. Padahal konsep akad dalam fikih jauh lebih struktural. Ada rukun, ada syarat, ada larangan umum, ada ketentuan objek, dan ada tujuan syariah yang harus dijaga. Semuanya bukan pajangan semata, mereka menentukan sah atau tidaknya transaksi.

Memahami akad dalam ekonomi Islam bukan soal hafalan definisi. Tetapi juga kemampuan membaca motif, struktur transaksi, dan apakah manfaat serta risikonya didistribusikan secara adil.

#5 Mudharabah bukan tabungan syariah yang pasti untung

Inilah miskonsepsi yang paling sering menimbulkan ekspektasi yang keliru. Banyak orang mengira mudharabah adalah tabungan atau deposito versi Islami yang pasti menghasilkan return bulanan. Padahal, mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan prinsip bagi hasil berdasarkan performa riil usaha tersebut.

Tidak ada jaminan keuntungan tetap. Jika usaha rugi, pemilik modal menanggung kerugian finansial, sementara pengelola menanggung kerugian tenaga dan reputasi. Rasio bagi hasil (nisbah) hanya berlaku jika usaha benar-benar menghasilkan laba. Jika bank atau lembaga keuangan mematok return tetap sejak awal, itu tidak lagi sesuai struktur mudharabah dan masuk ke wilayah syarat fasid menurut banyak ulama.

Kesalahpahaman biasanya muncul karena brosur bank mencantumkan angka “estimasi” bagi hasil, yang sering dibaca sebagai kepastian. Padahal, angka itu hanya proyeksi berdasarkan kinerja masa lalu, bukan jaminan. Kalau kamu menganalisis mudharabah dengan mindset “pokoknya harus untung,” berarti kamu masih terjebak logika pendapatan tetap—sekadar berganti nama menjadi istilah Arab.

Lima istilah ini sering menjadi jebakan bagi mahasiswa Ekonomi Islam. Memahaminya bukan hanya penting untuk lulus UTS muamalah, tetapi untuk membaca transaksi modern dengan kacamata syariah yang utuh, bukan instan. Dunia keuangan syariah berkembang cepat, dan kamu tidak bisa hanya mengandalkan hafalan istilah Arab atau label produk bank.

Kalau kamu masih setengah paham, jangan terburu-buru menilai sebuah transaksi halal atau haram. Ketepatan jauh lebih penting daripada kecepatan. Dan dalam banyak kasus, “yang kelihatan Islami” tidak selalu sejalan dengan substansi akadnya.

Penulis: Muhammad Syifa Zamzami
Editor: Intan Ekapratiwi

BACA JUGA 10 Istilah Ekonomi yang Sering Muncul dalam Pembahasan Utang Negara

Terminal Mojok merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini ya.

Terakhir diperbarui pada 27 November 2025 oleh

Tags: akadekonomi islamghararistilahistilah ekonomi islammudharabahmusyarakahribasistem ekonomi islam
Muhammad Syifa Zam Zami

Muhammad Syifa Zam Zami

Penyuka warna biru.

ArtikelTerkait

14 Istilah yang Harus Diketahui Data Analyst Pemula biar Nggak Bengong Saat Diajak Diskusi

14 Istilah yang Harus Diketahui Data Analyst Pemula biar Nggak Bengong Saat Diajak Diskusi

2 Oktober 2023
22 Istilah Penting yang Perlu Diketahui Staff Admin Supaya Kerjanya Sat-Set Mojok.co

22 Istilah yang Perlu Diketahui Staff Admin supaya Kerjanya Sat-Set

30 Oktober 2023
5 Hal yang Sering Ditutup-tutupi Soal Bank Syariah BSI

5 Hal yang Sering Ditutup-tutupi Soal Bank Syariah

19 Agustus 2022
kredit

Jual Beli Kredit Bukan Berarti Riba Lalu Haram

29 Juni 2019
10 Ungkapan Ekspresif dalam Dialog Masyarakat Betawi

10 Ungkapan Ekspresif dalam Dialog Masyarakat Betawi

26 Februari 2022
17 Istilah dalam Jurnal Ilmiah yang Wajib Diketahui Calon Peneliti Terminal Mojok

17 Istilah dalam Jurnal Ilmiah yang Wajib Diketahui Calon Peneliti

16 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

Banyuwangi: Ditinggal Ngangeni, Ditunggui Bikin Sakit Hati

20 Desember 2025
Setup Makaroni Kuliner Khas Solo, tapi Orang Solo Nggak Tahu

Setup Makaroni: Kuliner Khas Solo tapi Banyak Orang Solo Malah Nggak Tahu

19 Desember 2025
Isuzu Panther, Mobil Paling Kuat di Indonesia, Contoh Nyata Otot Kawang Tulang Vibranium

Isuzu Panther, Raja Diesel yang Masih Dicari Sampai Sekarang

19 Desember 2025
5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

5 Rekomendasi Kuliner Babi Surabaya untuk Kalian yang Menghabiskan Cuti Natal di Kota Pahlawan

22 Desember 2025
Derita Jadi Pustakawan: Dianggap Bergaji Besar dan Kerjanya Menata Buku Aja

Derita Jadi Pustakawan: Dianggap Bergaji Besar dan Kerjanya Menata Buku Aja

23 Desember 2025
Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan Mojok.co

Pertama Kali Mencicipi Swike: Makanan Berbahan Dasar Kodok yang Terlihat Menjijikan, tapi Bikin Ketagihan 

23 Desember 2025

Youtube Terbaru

https://www.youtube.com/watch?v=SiVxBil0vOI

Liputan dan Esai

  • Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa
  • Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu
  • Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri
  • Talent Connect Dibimbing.id: Saat Networking Tidak Lagi Sekadar Basa-basi Karier
  • Ironi Perayaan Hari Ibu di Tengah Bencana Aceh dan Sumatra, Perempuan Makin Terabaikan dan Tak Berdaya
  • Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Tulisan
Ketentuan Artikel Terminal
Kontak

Kerjasama
F.A.Q.
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nusantara
  • Kuliner
  • Kampus
    • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Hiburan
    • Anime
    • Film
    • Musik
    • Serial
    • Sinetron
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Gadget
    • Game
    • Kecantikan
  • Kunjungi MOJOK.CO

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.