PNS adalah profesi biasa seperti halnya pekerjaan yang lain. Kerja lembur, beban kerja yang banyak, sampai dimarahi atasan adalah hal biasa di dunia birokrat. Ini menunjukkan kalau profesi PNS itu bukan pekerjaan dengan privilese tertentu dari negara. Ini yang jarang orang tahu, di dunia birokrat juga berlaku sistem reward dan punishment. Sistem ini dilakukan dengan cara melihat penilaian kinerja dan perilaku PNS dalam pekerjaannya sehari-hari. Kalau berprestasi, ya dikasih reward. Sebaliknya, kalau bermasalah, ya pasti dihukum. Serius.
Pada akhir Agustus lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Isinya adalah regulasi tentang kewajiban dan larangan PNS dalam bekerja. Juga, hukuman disiplin buat mereka yang nggak mematuhi kewajiban dan larangan itu. Kamu penasaran hukuman seperti apa yang dijatuhkan buat para PNS? Ini, nih, hal-hal yang bisa membuat para PNS itu kena hukuman beserta jenis hukumannya.
#1 Bolos kerja
Nah, ini yang jarang orang tahu. Kalau ada PNS bolos kerja, itu artinya dia sedang membuka jalan buat bunuh diri, sih. Hukumannya juga nggak main-main, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat.
Menurut regulasi terbaru tadi, kalau ada pegawai yang bolos kerja tanpa keterangan selama tiga sampai sepuluh hari berturut-turut dalam satu tahun, sudah pasti kena hukuman disiplin ringan. Bentuk hukumannya bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan nggak puas dari pimpinan.
Bagaimana kalau bolosnya sepuluh sampai dua puluh hari berturut-turut dalam satu tahun? Ya, bisa kena hukuman disiplin sedang, lah. Bentuk hukumannya adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.
Kalau bolosnya lebih dari dua puluh hari, sudah jelas kena hukuman disiplin berat. Bentuk hukumannya bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.
#2 Melakukan pungutan liar
Kalau ada PNS yang ketahuan melakukan pungutan di luar aturan, sudah pasti kena hukuman disiplin. Tapi, bentuk hukumannya tergantung dari jenis kerugiannya. Kalau tindakan PNS itu hanya merugikan instansi tempatnya bekerja, dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun.
Sedangkan kalau tindakannya sampai merugikan negara atau pemerintah, dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.
#3 Terlibat dalam kampanye politik
Dalam kancah politik, posisi profesi ini seharusnya netral. Nggak memihak dan mendukung salah satu calon, apalagi sampai terlibat kampanye. Kalau ketahuan, jelas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun akan dikenai kepada PNS yang ikut dalam kampanye dan menggunakan atribut partai.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS akan dikenai untuk mereka yang terlibat aktif dalam kampanye semisal pengerahan massa, pengumpulan suara, dan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
#4 Nggak melaporkan harta kekayaan
Setiap tahun, para PNS punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Itu wajib, loh. Kalau sampai lalai apalagi sengaja nggak membuat laporan itu, siap-siap kena hukuman disiplin.
Buat pejabat administrator dan pejabat fungsional akan dikenai hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan sampai satu tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tertinggi akan dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), atau pemberhentian dari PNS.
Kalau melihat hukuman disiplin ini, posisi profesi ini sebetulnya ngeri-ngeri sedap. Banyak godaannya, tapi begitu kena, hukumannya nggak main-main. Tapi, ya, itu pun kalau ketahuan, sih. Kalau nggak ketahuan, ya lanjut saja terus. Wqwqwq.
Sumber Gambar:Â Unsplash