Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang

Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang MOJOK.CO

Ilustrasi Tuduhan Londo Ireng di Tengah Kekerasan yang Terus Berulang.

Presiden Republik Indonesia mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada di Indonesia. Mereka, menurut Presiden, kini mengenakan baju berbeda: wartawan, pengamat, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 Juli 2026. Presiden mengaku tidak antikritik. Namun, ia menilai ada orang-orang Indonesia yang mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dan terus membangun kesan bahwa keadaan Indonesia serba buruk.

Istilah “londo ireng” mulanya merujuk pada serdadu Afrika Barat yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk memperkuat Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL) di Hindia Belanda pada abad ke-19. 

Dalam perkembangannya, sebutan yang secara harfiah berarti “Belanda hitam” itu mengalami pergeseran makna dan digunakan secara peyoratif untuk menyebut orang-orang yang dianggap membantu penjajah, berpihak kepada kepentingan asing, atau mengkhianati bangsanya sendiri. 

Karena membawa beban sejarah dan tuduhan pengkhianatan tersebut, penyematan “londo ireng” kepada wartawan, pengamat, dan aktivis bukan sekadar sindiran, melainkan pelabelan serius. Ini dapat merusak legitimasi kelompok-kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Ucapan tersebut mengundang kecaman. Sejumlah organisasi pers menilai penyebutan “londo ireng” tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga mendelegitimasi kerja jurnalistik. 

Tuduhan londo ireng dan media yang selalu berhadapan dengan kenyataan buruk

Istilah tersebut membawa tuduhan berat karena lazim dilekatkan kepada orang-orang yang dianggap membantu kepentingan kolonial dan mengkhianati bangsanya sendiri.

Presiden tentu berhak mengkritik media yang menerbitkan informasi tidak akurat, melanggar etika, atau terjebak kepentingan tertentu. 

Namun, kritik tersebut harus diarahkan pada produk jurnalistik yang jelas: berita mana yang keliru, fakta apa yang tidak akurat, dan kepentingan asing apa yang sedang diperjuangkan?

Semua itu perlu dibuka dan dibuktikan. Menempelkan sebutan “londo ireng” kepada wartawan, pengamat, dan LSM secara umum bukan kritik terhadap karya. Ia merupakan stempel politik yang dapat membuat setiap suara kritis dicurigai sebagai pengkhianatan.

Lebih jauh, pernyataan Presiden menyisakan pertanyaan yang seharusnya dijawab pemerintah: 

Benarkah media sengaja menggambarkan Indonesia dalam keadaan buruk, atau media memang terus berhadapan dengan kenyataan buruk yang tidak mungkin disembunyikan?

Pencurian ayam dan bentrokan Matraman

Sehari setelah Presiden mengucapkan “londo ireng”, seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok warga di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat, 24 Juli 2026. Ia dituduh mencuri seekor ayam aduan. Sepeda motor yang digunakannya juga dibakar.

Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana tuduhan dapat berubah menjadi hukuman mati ketika masyarakat mengambil alih pekerjaan hukum. KD kehilangan hak untuk menjelaskan, membela diri, dan menjalani proses pengadilan yang menentukan apakah tuduhan terhadapnya benar.

Belum selesai publik membicarakan kematian KD, bentrokan terjadi di kawasan Jalan Matraman Dalam dan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Juli 2026. 

Peristiwa yang melibatkan warga setempat dan sekelompok orang itu menyebabkan satu orang meninggal dunia. Bangunan semipermanen dan sejumlah sepeda motor juga dibakar.

Menurut polisi, keributan bermula ketika dua pengendara menggeber sepeda motornya di dekat pedagang nasi uduk. Warga yang terganggu kemudian menegur mereka. Kedua pengendara disebut tidak terima dan kembali bersama sejumlah orang. 

Mereka kemudian membuat keributan, merusak tempat usaha, dan memukul seorang warga. Konflik meluas hingga Jalan Tambak dan berubah menjadi bentrokan maut.

Suara knalpot dan teguran warga semestinya tidak berakhir dengan pengeroyokan, pembakaran, dan hilangnya nyawa. Apa pun kesalahan yang dilakukan seseorang, hukum tidak boleh digantikan oleh amarah kelompok.

Apakah media harus menutup mata terhadap peristiwa semacam itu agar Indonesia terlihat baik-baik saja?

Pemerintah harus belajar dari tragedi Ketapang

Indonesia pernah mengalami akibat mengerikan ketika perselisihan antarindividu berkembang menjadi kekerasan berbasis identitas.

Laporan VICE Indonesia mencatat Tragedi Ketapang, Jakarta Pusat pada 22–23 November 1998 bermula dari pertengkaran antara seorang warga dan penjaga tempat perjudian. 

Pertikaian itu sempat didamaikan, tetapi kabar mengenai penyerangan tempat ibadah kemudian menyebar dan menggerakkan massa. Belasan orang tewas, sedangkan sejumlah bangunan dirusak.

Informasi parsial mengenai kekerasan tersebut kemudian dibawa ke Maluku dan ikut memperbesar ketegangan. Tragedi Ketapang tentu bukan satu-satunya penyebab konflik Ambon. Konflik sebesar itu memiliki akar sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang jauh lebih kompleks.

Bentrokan Matraman tidak dapat disamakan dengan Tragedi Ketapang. Waktu, konteks, skala, dan pelakunya berbeda. 

Namun, sejarah memberikan peringatan tentang pola yang patut dicegah: perselisihan kecil membesar, identitas kelompok ditonjolkan, informasi yang belum pasti menyebar, massa berkumpul, dan hukum datang setelah korban berjatuhan.

Negara harus memutus rangkaian itu. Aparat tidak cukup hanya menenangkan massa. Mereka harus mengungkap pemicu, menemukan pelaku, mencegah serangan balasan, dan menyampaikan informasi yang jernih kepada publik. 

Tokoh masyarakat dan media juga perlu menahan diri agar tidak menjadikan identitas sebagai bahan bakar kemarahan.

Ketika hukum selalu datang terlambat

Masalahnya, hukum terlalu sering memperlihatkan diri setelah korban berjatuhan.

Tentu tidak setiap kekerasan dapat diperkirakan dan dicegah. Namun, ketika konflik kecil begitu mudah berubah menjadi amuk massa, negara perlu bertanya mengapa masyarakat lebih percaya pada pengerahan kekerasan daripada proses hukum.

Ketika penyelidikan tidak jelas ujungnya dan perhatian aparat baru menguat setelah sebuah kasus viral, hukum terlihat seperti petugas pemadam yang datang setelah rumah terbakar. Keadaan tersebut dapat menumbuhkan keyakinan bahwa kekerasan merupakan cara tercepat menyelesaikan persoalan.

Pembiaran memang tidak selalu hadir dalam bentuk perintah tertulis. Kesannya dapat muncul dari ancaman yang diabaikan, perlindungan yang terlambat, penyelidikan yang tidak tuntas, atau perlakuan lunak terhadap pelaku tertentu.

Negara tidak harus ikut mengayunkan senjata untuk dimintai pertanggungjawaban. Mengetahui adanya ancaman tetapi tidak mencegahnya, gagal melindungi korban, atau tidak menghukum pelaku secara sungguh-sungguh. Ini juga merupakan kegagalan negara menjalankan kewajibannya.

Melabeli wartawan londo ireng seperti memecahkan cermin

Pers memiliki kewajiban menyampaikan fakta, termasuk fakta yang membuat pemerintah tidak nyaman. Tugas media bukan menjaga suasana hati penguasa atau memastikan setiap pemberitaan membuat Indonesia terlihat baik-baik saja.

Kesetiaan utama jurnalisme adalah kepada kepentingan publik, dengan tetap menjalankan verifikasi dan mematuhi kode etik. Jika pemberitaan tidak akurat, pemerintah dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers. 

Namun, apabila faktanya benar, menyerang wartawan tidak akan menghapus persoalan.

Memberi label “londo ireng” kepada wartawan karena memberitakan keadaan buruk sama dengan memecahkan cermin karena tidak menyukai wajah yang dipantulkannya. Cerminnya dapat dihancurkan, tetapi luka pada wajah tetap ada.

Presiden semestinya menggunakan kewenangannya untuk memastikan hukum bekerja sebelum korban berikutnya jatuh. Presiden juga perlu menjamin aparat bertindak cepat, transparan, dan setara kepada siapa pun.

Itulah cara memperbaiki wajah Indonesia, bukan dengan mencurigai wartawan, pengamat, dan masyarakat sipil sebagai londo ireng yang menunjukkan luka pemerintah.

Bentrokan Matraman tidak boleh dianggap selesai hanya dengan meredakan massa dan menangkap beberapa orang. Negara harus mengungkap pemicu, pelaku, serta kemungkinan adanya pihak yang memperbesar atau mengambil keuntungan dari kekacauan.

Sebab, ketika kekerasan terus berulang, hukum datang setelah korban berjatuhan, sedangkan media yang memberitakannya justru dituduh sebagai “londo ireng”, publik berhak bertanya: apakah semua itu semata-mata menunjukkan negara yang tidak mampu bekerja?

Atau jangan-jangan ada kekerasan yang memang dibiarkan berlangsung agar perhatian masyarakat beralih dari kekerasan dan kasus-kasus besar lainnya?

Redaksi Mojok

BACA JUGA: Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

Exit mobile version