Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO

Ilustrasi Tajuk: Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Menembak Demonstran (Mojok.co/Ega Fansuri)

Akhir September 2025 lalu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Polri. 

Pada bagian konsideran, regulasi ini diklaim lahir untuk “menjamin keselamatan personel dan markas kepolisian dari ancaman luar”. Namun, pembacaan yang cermat dan kritis atas batang tubuhnya, justru malah memperlihatkan bahaya besar. 

Regulasi internal ini, secara sepihak, memperluas wewenang aparat untuk menggunakan kekerasan (bahkan “yang mematikan”) terhadap pengunjuk rasa di ruang publik.

Tabrakan hierarkis

Kecacatan mendasar regulasi ini langsung terlihat pada tabrakan hierarki perundang-undangan. 

Secara hukum tata negara, Perkap berstatus aturan internal. Posisinya sekadar petunjuk teknis operasional bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas sehari-hari. Sebagai aturan rumah tangga organisasi, Perkap hanya mengikat ke dalam.

Singkatnya, produk ini tidak memiliki kapasitas hukum untuk membatasi hak asasi warga negara.

Prinsip tersebut dikunci rapat oleh Konstitusi. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa pembatasan hak warga negara–termasuk hak hidup dan hak menyampaikan pendapat di muka umum–hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Undang-Undang adalah produk legislasi yang dibahas secara terbuka oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden.

Ketika Kapolri menerbitkan regulasi yang isinya membatasi ruang ekspresi sipil bahkan mengatur skenario kekerasan bagi demonstran, institusi ini secara sadar telah mengambil alih kewenangan parlemen.

Tafsir karet yang bisa membungkam aktivis

Kecacatan hierarki tersebut menghasilkan rumusan pasal yang lentur dan rawan disalahgunakan di lapangan. Perhatikan Pasal 8 huruf b, yang melegitimasi penangkapan terhadap seseorang karena dituduh menjadi “provokator dan/atau agitator”. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memiliki rumusan objektif mengenai delik agitasi. Dalam tradisi hukum pidana yang sehat, ketiadaan rumusan yang pasti (lex certa) selalu menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan. 

Kita dapat mengingat kembali represi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2024. Saat itu, aparat melakukan penangkapan acak terhadap peserta aksi, jurnalis, hingga tim medis jalanan. Kehadiran Pasal 8 huruf b Perkap ini, secara administratif, memfasilitasi terulangnya penangkapan acak tersebut.

Nalar hukum yang lebih meresahkan termuat dalam Pasal 15 jo. Pasal 11 huruf b. Pasal tersebut menginstruksikan aparat melumpuhkan pelaku perusakan gedung Polri menggunakan amunisi tajam. 

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, pintu gerbang dan pos penjagaan dikategorikan sebagai gedung Polri.

Apabila kedua pasal tersebut dijahit, formulasinya menghasilkan cara pandang berbahaya (dan mematikan): jika ada barisan demonstran yang merusak pagar gerbang markas akibat desakan massa dari belakang, petugas memiliki legitimasi administratif untuk menembaknya menggunakan peluru tajam. 

Nyawa manusia secara sah direndahkan di bawah harga sebuah pagar besi.

Instruksi penembakan tersebut menduplikasi tragedi berdarah 21-22 Mei 2019 di sekitar Slipi dan Kampung Bali, Jakarta. Kala itu, sembilan warga sipil tewas tertembus peluru tajam dengan dalih aparat sedang mengamankan perimeter objek vital dari amuk massa.

Melalui Perkap 4/2025, kepolisian mengubah trauma sejarah tersebut menjadi sebuah standard operasional resmi.

Perluasan wewenang tak sampai di situ saja. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf g, kepolisian memasukkan “fasilitas sosial dan fasilitas umum” ke dalam definisi gedung Polri yang harus dilindungi. Melalui pasal ini, aparat dapat mengklaim trotoar atau jalan raya di depan kantor polisi sebagai wilayah penindakan mereka.

Untuk mengukur tingkat bahayanya, kita dapat meminjam kacamata filsuf Giorgio Agamben. Melalui bukunya State of Exception (2005), Agamben menguraikan konsep keadaan eksepsi (state of exception), yaitu sebuah situasi di mana penguasa secara sengaja membekukan berlakunya hukum dan hak sipil di suatu wilayah demi alasan keamanan. 

Ketika polisi mengklaim trotoar publik di depan markasnya sebagai objek vital yang dilindungi Perkap, mereka sedang mengaktifkan keadaan eksepsi tersebut. Di atas trotoar itu, hak warga untuk berdemonstrasi mendadak lumpuh. 

Begitu seorang peserta aksi dituduh sebagai agitator, hak konstitusionalnya dilucuti. Ia direduksi menjadi Homo Sacer—manusia telanjang yang boleh dibunuh tanpa membuat pelakunya dijerat pidana, karena tindakannya telah dibungkus sebagai ketaatan pada prosedur.

Malah mengakomodasi kepanikan polisi

Legalisasi kekerasan ini mencapai puncaknya pada Pasal 13 ayat (3). Petugas diizinkan langsung menembak menggunakan peluru karet tanpa memberi peringatan lisan terlebih dahulu apabila kondisinya dinilai “tidak mungkin”. 

Mengukur “mungkin atau tidaknya” sebuah teriakan peringatan adalah murni penilaian subjektif yang bergantung pada tingkat kepanikan bintara di lapangan. Aturan ini secara resmi mengakomodasi kepanikan aparat.

Sejarah penegakan hukum kita membuktikan bahwa kepanikan aparat adalah pembunuh massal paling efektif. 

Kepanikan menembakkan gas air mata ke arah tribun tertutup mengakibatkan 135 orang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022. 

Kepanikan meredam kerumunan juga yang membuat laras senjata memuntahkan peluru tajam ke dada Randi dan Yusuf Cardawi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada September 2019. 

Kepolisian semestinya mengobati penyakit ini dengan memperbaiki kurikulum pendidikan, melatih kesabaran psikologis, dan memperkuat teknik meredakan ketegangan (de-eskalasi). Mengubah rasa panik menjadi prosedur yang dilindungi pasal justru memperburuk kualitas institusi.

Koalisi masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan para pakar hukum tata negara harus segera merapatkan barisan. Peraturan Kapolri ini dapat dan harus digugat melalui mekanisme Hak Uji Materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah peradilan ini memegang kunci krusial untuk melumpuhkan Perkap 4/2025 secara total. Berdasarkan Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, apabila MA mengabulkan uji materi dan menyatakan sebuah peraturan di bawah undang-undang tidak sah, instansi terkait wajib mencabutnya. Jika dalam waktu 90 hari setelah putusan dikirimkan Kapolri tidak kunjung mencabut regulasi tersebut, maka aturan itu mati secara otomatis demi hukum.

Membatalkan regulasi ini melalui Mahkamah Agung adalah upaya mengembalikan postur kepolisian pada khitahnya. Kantor polisi didirikan di atas tanah republik menggunakan uang pajak warga negara untuk melayani publik. Ketika masyarakat datang berdemonstrasi di depan kantor polisi untuk memprotes ketidakadilan, itu adalah dinamika sah antara warga negara dengan pelayannya. 

Menjawab protes tersebut dengan acungan laras panjang berpeluru tajam bukanlah sebuah tindakan pengamanan; itu adalah pengkhianatan mandat.

Redaksi Mojok.co

Exit mobile version