Halaman Gedung Bundar Kejaksaan Agung mendadak riuh akhir pekan lalu. Di tempat itu, sebuah insiden yang mencederai etika penegakan hukum baru saja terjadi. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, merespons pertanyaan kritis seorang jurnalis dengan sebuah umpatan kasar: “Lu punya otak nggak?”.
Bagi sebagian orang, gaya panggung sang pengacara mungkin dianggap sebagai hiburan biasa. Namun, redaksi Mojok dengan tegas menolak pandangan tersebut.
Insiden ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Jurnalis yang bertanya pada saat itu sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Ia berdiri di sana untuk mewakili jutaan rakyat yang berhak tahu ke mana larinya uang dan aset negara.
Di balik keluarnya umpatan
Mari kita tarik mundur dan melihat gambaran besarnya. Sang pengacara, saat itu, sedang mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus korupsi ini sangat besar. Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai nyaris setengah triliun rupiah dan 74 kilogram emas murni.
Narasi pembelaan kubu tersangka sejak awal penuh dengan celah. Mereka sempat menuding penetapan tersangka tidak sah karena tanpa izin Presiden.
Namun, fakta hukumnya berbicara lain. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah secara tegas menghapus hak imunitas jaksa dalam tindak pidana korupsi. Proses hukum bisa berjalan tanpa perlu izin birokrasi.
Selain itu, klaim penyelamatan uang negara sebesar Rp340 triliun juga dipertanyakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Data MAKI mencatat angka yang diserahkan hanya Rp33 triliun.
Di tengah banyaknya klaim yang bertabrakan dengan data inilah, umpatan kasar tersebut keluar dari mulut sang pengacara.
Miskinnya argumen hukum sang pengacara
Kita harus meletakkan persoalan ini dengan jernih. Pemikir besar Jurgen Habermas pernah memperkenalkan konsep tentang “ruang publik”. Menurutnya, ruang publik adalah arena yang sehat dalam negara demokrasi, tempat segala kebijakan dan tindakan pejabat diuji melalui diskusi yang rasional.
Halaman Kejaksaan Agung pada hari itu adalah ruang publik itu sendiri.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi dan melakukan verifikasi. Alhasil, ketika jurnalis mengajukan pertanyaan konfirmasi, ia sedang merawat kewarasan ruang publik tersebut.
Namun, ketika narasumber menjawabnya dengan cacian, ia sedang menghancurkan rasionalitas demokrasi kita. Ia menukar perdebatan hukum yang penting dengan keributan.
Secara keilmuan, kita bisa membaca situasi ini dengan sangat mudah. Dalam ilmu logika, menyerang pribadi si penanya disebut sebagai kesesatan berpikir Argumentum Ad Hominem. Taktik ini dipakai ketika seseorang gagal menjawab inti pertanyaan.
Alih-alih membantah fakta, ia memilih menyerang kecerdasan atau karakter orang yang bertanya.
Makian “lu punya otak nggak?”, pada akhirnya, hanya membuktikan satu hal: kepanikan.
Umpatan kasar sering kali menjadi benteng pertahanan bagi mereka yang kehabisan amunisi hukum. Saat fakta sulit dibela, menyerang mental wartawan dianggap sebagai jalan keluar paling cepat.
Publik yang cerdas tentu bisa melihat dengan jelas. Mereka tahu pihak mana yang sebenarnya sedang kehilangan akal sehat.
Jurnalis tak akan gertak hanya karena dibentak
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Pemred sudah menyatakan sikap tegas mengecam arogansi ini. Redaksi Mojok turut berdiri di garis yang sama. Kekayaan, popularitas, atau status selebritas, tidak memberi hak istimewa kepada siapa pun untuk menginjak-injak etika publik.
Membiarkan narasumber merendahkan wartawan sama artinya dengan membiarkan publik ditutup matanya. Pertanyaan tajam adalah cara kita membongkar kebenaran. Jika pertanyaan itu selalu dijawab dengan makian, skandal korupsi kelas kakap ini hanya akan berujung menjadi tontonan konyol tanpa penyelesaian yang adil.
Perlu diketahui, kerja jurnalistik digerakkan oleh hak publik untuk mendapatkan transparansi. Alhasil, arogansi narasumber tidak akan pernah bisa menghentikan mesin kerja mereka.
Mereka, para jurnalis, akan terus turun ke lapangan, menyodorkan mikrofon, membedah tumpukan data, dan secara konsisten mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis yang bahkan paling tidak nyaman untuk dijawab.
Logikanya sangat sederhana. Kebenaran di sebuah negara hukum tidak pernah ditentukan oleh seberapa kasar umpatan yang dilontarkan saat merasa terpojok. Kebenaran pada akhirnya hanya tunduk pada fakta empiris, jejak aset, dan bukti yang tahan diuji secara rasional.
Umpatan sekeras apa pun tidak akan pernah bisa menghapus wujud barang bukti ratusan miliar rupiah. Oleh sebab itu, selama masih ada skandal yang coba disembunyikan di balik tirai arogansi, pers Indonesia akan selalu hadir di garis depan untuk menuntut penjelasan.
Redaksi Mojok.co
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi
