MOJOK.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi bencana musiman yang terkesan dibiarkan terjadi. Pemerintah selalu tampak gagap meresponsnya. Pemerintah terkesan lebih suka memakai dalih musim kemarau dan El Nino, mengaburkan akar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius.
Merujuk data Kementerian Kehutanan, sepanjang Januari-Juni 2026, luas indikatif kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 107.465,47 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas kebakaran terbesar, yakni 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.477,95 hektare, dan Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare. Reuters bahkan mencatat, luas lahan yang terbakar hingga Juni 2026 meningkat 110 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Bencana karhutla ini jelas bukan yang pertama terjadi. Indonesia pernah mengalami bencana serupa dengan tingkat lebih parah yang terjadi pada 2015 silam. Pada saat itu, kobaran api menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare lahan di Indonesia.
World Bank menghitung kerugian yang ditimbulkan dari bencana itu mencapai US$16,1 miliar, setara sekitar 2 persen produk domestik bruto Indonesia pada tahun itu. Kerugian tersebut mencakup dampak terhadap pertanian, kehutanan, perdagangan, transportasi, pariwisata, serta kesehatan dan lingkungan.
Masalahnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla selama ini lebih tampak hanya berpaku pada operasi pemadaman. Sementara akar persoalannya malah terkesan diabaikan: penjagaan kawasan hutan.
Pemulihan gambut yang rusak harus menyeluruh
Fenomena berulangnya karhutla seharusnya tidak hanya dibaca sebagai konsekuensi musim kemarau dan El Niño. Faktor iklim memang memperbesar risiko kebakaran. Namun, menjadikan kondisi cuaca sebagai penjelasan utama justru berpotensi mengaburkan persoalan yang lebih mendasar: perubahan bentang alam, tata guna lahan, pengelolaan gambut, serta lemahnya pencegahan dan penegakan hukum.
Artikel Toward multifunctionality in a fire-prone peat landscape in Indonesia yang terbit di Ecology and Society (2026) menyebut, lanskap gambut Indonesia menunjukkan bahwa sekitar separuh gambut tropis Indonesia telah dikeringkan dan dibuka.
Gambut secara alami merupakan ekosistem basah. Ketika dikeringkan melalui kanal-kanal untuk kepentingan penggunaan lahan, karakter ekosistemnya berubah. Dalam kondisi kering berkepanjangan, gambut menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Maka dari itu, pencegahan kebakaran hutan tidak cukup dilakukan dengan memadamkan api, tetapi membutuhkan perlindungan terhadap gambut yang masih utuh dan restorasi terhadap gambut yang sudah terdegradasi.
Persoalan karhutla jangan direduksi hanya pada “Siapa yang menyulut api?”
Dalam kasus karhutla di wilayah Kalimantan baru-baru ini, Bareskrim memang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan yang diduga sengaja membakar hutan untuk alasan membuka lahan.
Tentu saja, tindakan hukum terhadap individu yang senaga menyulut api menjadi tindakan penting dan sudah seharusnya diambil. Tapi jangan sampai pihak berwenang lantas serta-merta bisa membusungkan dada: seolah-olah sudah merampungkan akar masalah.
Sebab, yang seharusnya menjadi perhatian serius adalah menelusuri: Bagaimana izin penggunaan lahan diberikan? Bagaimana gambut dikelola? Seberapa efektif kanal-kanal dikendalikan? Siapa yang bertanggung jawab ketika wilayah konsesi terbakar? Dan yang paling penting: Apakah pemulihan ekosistem benar-benar berjalan secara menyeluruh?
Jika instrumen pencegahan tersebut tidak dilakukan secara serius dan berkelanjutan, dan selama regulasi lebih sibuk menangani akibat daripada mengubah sebab, bisa dipastikan karhutla akan menjadi siklus yang terus berlangsung.
Redaksi Mojok.co
BACA JUGA: Karhutla Kalimantan: Permohonan Maaf kepada Anak Cucu Sebab Warisan Satu-satunya adalah Asap dan Abu atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan
