Mengenal Susu Kental Manis yang Ternyata Nggak Susu-Susu Banget

MOJOK.CO Susu Kental Manis (SKM) disebut-sebut memiliki kandungan gula yang sangat tinggi dan berisiko menyebabkan obesitas. Atas hal ini, BPOM didesak untuk menghilangkan kata “susu” pada label SKM.

Pada suatu masa, William Shakespeare pernah berkata, “Apalah arti sebuah nama? Seandainya kamu memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan berbau wangi.”

Kebenaran pernyataan ini sepertinya tengah berada di ujung tanduk, setidaknya dalam dunia produk konsumsi di Indonesia. Pasalnya, belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) diminta untuk mengatur agar kata “Susu” dalam produk berlabel “Susu Kental Manis” dihapuskan.

Sebelumnya, telah ramai diberitakan bahwa produk Susu Kental Manis (SKM) yang beredar di Indonesia lebih pantas disebut sebagai “gula” dibandingkan “susu”. Menurut para ahli gizi, kandungan yang terdapat dalam SKM tidaklah seimbang. Kandungan susu di dalam produk SKM justru jauh lebih sedikit daripada kandungan gula.

Dengan fakta tersebut, SKM secara otomatis tak bisa dianggap sebagai sumber kalsium. Malah, kandungan gula SKM akan memberikan risiko obesitas pada para penikmatnya. Selain itu, ia juga mampu mengancam keutuhan gigi manusia.

Dengan banyaknya kandungan gula yang dimiliki SKM, apakah ini berarti kita tak boleh lagi mengonsumsinya?

Beberapa ahli tidak menyarankan SKM dijadikan sumber gizi susu pada anak-anak, begitu pula pada orang dewasa yang diharapkan hanya mengonsumsinya dalam jumlah kecil . Sebagai informasi, jika SKM disajikan sebagai seporsi minuman susu, nilai gula yang dimilikinya adalah 22 gram, atau nyaris mencapai batas maksimum.

Tingginya kandungan gula pada Susu Kental Manis yang ternyata tidak susu-susu amat ini menjadikannya sebagai menu makanan tambahan yang bisa dinikmati satu atau dua kali sebulan. Bahkan, agar tidak terlalu jauh menarik perhatian anak-anak, BPOM telah mengeluarkan 4 larangan yang ditujukan pada produsen SKM:

  1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun.
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disertakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Sikap BPOM untuk “melindungi” anak-anak dari kandungan SKM menunjukkan betapa bahayanya konsumsi Susu Kental Manis yang berlebihan pada tubuh. Yang tak kalah penting, penyajian SKM pun diketahui telah salah kaprah dilakukan (perhatikan poin c di atas).

Lah, kalau bukan untuk diseduh, lantas SKM diapain, dong???

Sebagai extra food dan pelengkap makanan, berikut adalah kegunaan SKM yang lebih disarankan:

  1. saus puding atau salad buah,
  2. topping martabak,
  3. pelengkap es buah,
  4. campuran thai tea, atau
  5. pemanis kue.

Ya, keaslian status “susu” dari Susu Kental Manis alias SKM memang mengejutkan para penggemarnya. Tapi sebenarnya, yang tak kalah terdampak dari berita ini adalah bintang iklan cilik produk SKM: lagi-lagi, mereka harus mengikuti audisi produk lain kalau ingin muncul kembali di televisi.

Hidup ini memang penuh proses seleksi, sist! (A/K)

Exit mobile version