Siapa yang Punya Hak Paten 212: GNPF-U atau Wiro Sableng?

MOJOK.CO GNPF-U mendaku sebagai Pemegang Hak Merek 212. Lalu, bagaimana kabar Wiro Sableng yang sudah mematenkan merek ini terlebih dahulu?

Dalam Ijtima Ulama yang digelar kemarin (29/7) tidak hanya merekomendasikan capres cawapres saja, namun beberapa hal lain salah satunya tentang program ekonomi keumatan. Salah satu poin dalam rekomendasinya, menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) sebagai Pemegang Hak Merek 212.

Mereka pun mengaku sudah mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI), Kementrian Hukum dan HAM. Meski begitu, GNPF-U tetap akan memberikan keleluasaan umat untuk menggunakan merek tersebut dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Nantinya akan ada macam-macam usaha yang didaftarkan, ada perdagangan, retail, restoran, dll.

Nama tersebut direkomendasikan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diambil dari tanggal aksi 2 Desember 2016. Ketua Umum GNPF-U, Yusuf Martak mengungkapkan, pendaftaran merek 212 tersebut sudah diawali oleh aktivitas Dewan Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah 212 (KS 212) yang diketuai oleh Syafi’i Antonio. Pihaknya telah mendaftarkan merek tersebut ke DJKI sejak awal 2017. Namun hingga kini sertifikat merek dari DKJI belum juga terbit, dan Yusuf memaklumi proses tersebut.

Jika dicek ke situs resmi DKJI, ketika ditelusuri dengan kata kunci ‘212’ pada menu merek, akan memunculkan beragam hasil. Meliputi merek yang berstatus ‘didaftar dalam proses’ hingga ‘ditarik kembali’

Hasil pencarian yang banyak muncul dengan merek tersebut adalah atas nama pemilik KH Bachtiar Nasir, Lc. M.M. Pendaftaran ini sudah diterima sejak 16 Januari 2017. Di situ tampil logo dengan gambar Monas sebagai pengganti angka “1” pada “212”

Angka 1 di tengah berbentuk Monas tersebut memang untuk mengabadikan peristiwa “Persaudaraan Islam” terbesar sepanjang sejarah yang berlangsung di Monas pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.

Berbicara mengenai 212, sebenarnya ada murid Sinto Gendeng yang terlebih dulu memakai simbol ini, ia adalah Wiro Sableng. Pendekar ini bahkan sudah punya tanda 212 di dadanya serta memiliki Kapak Maut Naga Geni 212.

Memang keberadaan Wiro Sableng adalah fiksi, namun novel karya Bastian Tito ini benar-benar ada. Bahkan akan tayang di layar lebar di penghujung Agustus nanti.

Dalam situs DKJI, logo Wiro Sableng Pendekar Maut Kapak Naga Geni 212 ditemukan dalam data Hak Cipta dengan status ‘Dicatat’. Kategori jenis ciptaannya adalah ‘Artistic Works/Lukisan’. Dengan tanggal permohonan 24 Januari 1991 dan tanggal pencatatannya tercantum 14 Juni 1991, dengan pemegang dan pencipta hak ini adalah Bastian Tito.

Yusuf Martak, mengakui bahwa Wiro Sableng lebih dulu memakai angka tersebut. Namun baginya, Selagi 212 milik pihak tertentu tidak saling menyamai pihak lainnya, itu tidak menjadi masalah.

Pasalnya, karakter huruf dan warna yang dimiliki 212 versi GNPF-U juga spesifik, yakni dengan gambar Monas sebagai simbol angka ‘1’ di tengah. Sehingga GNPF-U tidak akan mempermasalahkan 212 milik Wiro Sableng dan tidak akan melarang Wiro Sableng untuk menggunakannya.

Lha, kalau nanti Wiro Sableng yang justru melarang GNPF-U untuk menggunakan merek tersebut, gimana? (A/L)

Exit mobile version