MUI: Vaksin MR Mengandung Babi, Haram Tapi Boleh Digunakan

MOJOK.COVaksin MR yang sebelumnya memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat terkait halal haramnya, kini mendapatkan jawabannya. MUI menjelaskan bahwa vaksin ini terbukti mengandung babi, namun masih boleh digunakan. Lha, kok bisa?

Kementrian Kesehatan menyebut pemberian imunisasi Measles dan Rubella (MR) fase kedua telah dilakukan sebesar 23,97% atau sebanyak 6.566.474 (per 13 Agustus 2018). Imunisasi tersebut sudah dilakukan sejak awal Agustus hingga September 2018 dan akan berfokus pada 28 provinsi di Indonesia.

Dalam situs www.depkes.go.id, vaksin MR ini disebut 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Ia pun aman dan katanya telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Campak dan Rubella sendiri merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran pernafasan yang disebabkan oleh virus.

Oleh karena itu, imunisasi dengan vaksin MR menjadi pencegahan terbaik untuk kedua penyakit ini. Satu vaksin dapat mencegah dua penyakit sekaligus. Sungguh sebuah efisiensi yang mantap betul.

Imunisasi MR ini akan diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari usia 15 tahun selama masa kampanye. Kemudian menjadi imunisasi rutin setelah masa kampanye berakhir. Yang pasti, akan diberikan secara gratis!

Dalam pelaksanaannya, pemberian vaksin ini sempat membuat kontroversi mengenai halal-haramnya, namun kini kita mendapatkan jawabannya.

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk vaksin campak dan rubella alias measles rubella (MR).

Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa Vaksin MR ternyata mengandung babi. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Wow! Wow! Wow!

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018 kemarin.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan, meski sudah terbukti mengandung babi, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengapa?

Hal ini mengingat :

Meski begitu, fatwa ini tidak berlaku jika ada vaksin MR yang halal. Sehingga, MUI tetap meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksin MR yang halal bagi masyarakat.

Beberapa hal yang kemudian juga disampaikan oleh MUI.

Pertama, MUI meminta produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi kehalalan produk vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mendorong pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Ketiga, MUI menyarankan pemerintah untuk mengupayakan hal-hal tersebut secara maksimal. Misal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim. Supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Kira-kira kalau sudah diperjelas gini, pro kontra akan selesai atau akan berlanjut dengan lebih seru, ya? (A/L)

Exit mobile version