MOJOK.CO – Gerakan #2019PrabowoPresiden yang sebelumnya dinyatakan sudah terdaftar di Kemenkumham, ternyata didaftarkan dengan curang oleh notarisnya.
Gerakan #2019PrabowoPresiden, sebelumnya tengah bersorak hati. Pasalnya, gerakan ini resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM. Atau gampangannya, perkumpulan mereka tersebut sudah legal. Tentu saja ini menyenangkan, melihat gerakan #2019GantiPresiden yang sebelumnya sering mendapatkan penolakan dari berbagai kota untuk melakukan deklarasi.
Maka, jika gerakan #2019PrabowoPresiden sudah terdaftar, ini menjadi setitik harapan supaya pengurusan izin dipermudah ketika akan melakukan deklarasi ke berbagai kota. Mereka optimis ke depan pelaksanaan deklarasi #2019PrabowoPresiden akan berjalan dengan lancar. Tanpa perlu mengalami penolakan.
Kemudian, di tengah sedikit rasa lega tersebut, tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa ternyata surat Keputusa Menkumhan Nomor AHU-0010834.AH.01.07 Tahun 2018 itu tidak sah. Surat nomor tersebut hanya sebatas akal-akalannya notaris supaya perkumpulan tersebut dapat tercatat secara hukum.
Tunggu, kok bisa, Pak? Kenapa tidak sah?
Begini, ternyata sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang dengan tegas nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Nah, di sini, kata “presiden” lah yang seharusnya tidak diperbolehkan digunakan untuk nama perkumpulan.
Menurut Yasonna, dalam sistem AHU online di Kemenkumham jika ada yang memohon nama perkumpulan dengan menggunakan nama instansi pemerintah, misalnya di sini dengan menggunakan nama ‘presiden’, pasti sistem online AHU Kemenkumham akan menolaknya.
Lah, tapi kenapa ini bisa lolos, Pak?
Menurut Yasonna, dikarenakan notaris yang mengurus nama perkumpulan tersebut bertindak agak nakal. Dia menyiasati dengan “memainkan” redaksional kata presiden. Supaya tidak terdeteksi oleh sistem, maka kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakan spasi. Sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPresi (spasi) den bukan #2019PrabowoPresiden.
Sehingga sistem AHU tidak dapat mendeteksi kata presiden itu, sehingga di acc-lah surat Keputusan Menkumham tersebut.
Iya, sih memang dalam surat yang dikeluarkan, nampak kata “presi” dan “den” tidak bergabung dan terlihat ada spasi. Namun bagi saya yang melihat sekilas, saya kira itu hanyalah salah ketik atau mungkin draft pdf nya agak error gitu. Eh, ternyata enggak ya.
Tapi Pak Yasonna, bisa jadi memang notarisnya nggak sengaja kepencet spasi loh. Ya, siapa tahu~
Yasonna juga menambahkan, akal-akalan yang dilakukan oleh si notaris ini bisa disebut melanggar undang-undang.
Wuihhh, jeng jeng jeng jeng~
Tapi begini, Pak Yasonna. Walaupun memang hal tersebut terjadi karena mengakali sistem, sehingga sistem tidak mendeteksi adanya kekeliruan. Namun, bukankah surat Keputusan Menkumhan yang ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly?
Iya, itu sudah ditandatangani loh, Pak. Apakah ini berarti Pak Cahyo Rahadian tidak mengecek kembali dan langsung saja memberikan persetujuan?
Bukankah persetujuan secara manual merupakan cara untuk menyeimbangkan kerja sistem dan manusia? Supaya dapat bersinergi dengan baik sehingga meminimalisir kesalahan? (A/L)