MOJOK.CO – Pada masa Soeharto, penggunaan jilbab di sekolah dilarang. Sekarang, jilbab wajib dan gantinya adalah pelarangan cadar. Antara dua atribut keislaman beda zaman ini, ada kesamaan cerita: sama-sama dicurigai kekuasaan.
Jika sekarang cadar dilarang, dulu jilbab pernah merasakan hal sama. Lagu lama ini bisa ditemukan dalam Pendidikan yang Memiskinkan, ditulis oleh pengamat pendidikan Darmaningtyas.
Jilbab dilarang di masa Soeharto. Aturan resminya keluar di tahun ‘82 dan ‘83 mengenai pedoman Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS). Larangan ini menimbulkan kasus di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya pada 1985 ketika 19 siswa SMA 1 Jakarta diskors dan kemudian dipersilakan pindah sekolah karena mereka memakai jilbab. Kasus di SMA 1 hanya satu dari banyak kasus serupa yang bertubi-tubi terjadi setahun sebelumnya.
Kasus ini menimbulkan polemik di media massa. Di surat pembaca di majalah Tempo, pendukung jilbab membela diri: harusnya siswi-siswi itu sah untuk memakai jilbab di sekolah karena mereka cuma “mengamalkan pendidikan moral dan agama serta melaksanakan TAP II MPR tahun 1983 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah ‘Meningkatkan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa’.”
Balasan kemudian datang dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Humas dan Lembaga Negara Mudjito, lewat Tempo, memberi 8 alasan kenapa jilbab lebih baik tidak dipakai di sekolah. Poin nomor 7 akan membuatmu terjungkal.
- Seragam berfungsi menghilangkan perbedaan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan.
- Seragam bertujuan menumbuhkan rasa persatuan.
- Kerudung (isitlah zaman itu) bukan soal agama sehingga tidak ada hubungannya dengan TAP II MPR Tahun 1983. Justru masalah kerudung itu berhubungan dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
- Seragam yang penting sopan dan menampilkan budaya bangsa.
- Dalam ajaran islam, ulama sepakat bahwa aurat harus ditutup saat beribadah, tetapi di luar ibadah, ulama masih berbeda pendapat.
- Sudah ada ketentuan dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
- Harus disadari bahwa sebaik-baiknya pakaian adalah iman dan takwa.
- Polemik soal seragam sekolah ini di Indonesia sudah selesai, kecuali di beberapa sekolah di Bandung.
Pelarangan jilbab baru berhenti berlaku di era Menteri Pendidikan Wardiman Djojonegoro yang menjabat pada 1993-1998. Ini masa yang dicatat oleh para sarjana sebagai momen Soeharto mendekat ke kekuatan Islam setelah ia naik haji di tahun 1991. Naik haji yang pertama, di usia 70 tahun.
***
Belum lama ini saya mendengar bahwa di tahun ‘80-an, belum ada kewajiban berjilbab di Institut Agama Islam Negeri (IAIN, saat ini beberapa menjadi UIN). Sekarang, rata-rata kampus Islam, dari kampus negeri sampai universitas milik Muhammadiyah, lumrah mewajibkan penggunaan jilbab. Aturan serupa juga berlaku di sekolah Islam dari SMA hingga TK.
Artinya, hanya dua dekade lebih sedikit setelah siswa-siswa SMA 1 Jakarta diskors, jilbab bukan hanya diterima, tapi juga diperkuat posisinya. Di sekolah-sekolah negeri saat ini, jika bukan rok dan kemeja panjang, jilbab bahkan diwajibkan secara halus sebagai seragam.
Pengalaman sejarah ini harusnya membuat kasus pelarangan penggunaan cadar di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengantar kita pada diskusi yang sangat menarik. Setidaknya tidak akan kurang menarik dibanding diskusi yang pernah digelar di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Mei 2002 dengan tajuk “Jilbab Yes or No: Problematika Pewajiban Berjilbab di UIN Jakarta”.
Poin saya adalah, pertama, pada satu titik walau di beda masa, jilbab dan cadar pernah ada di posisi sama.
Jika jilbab dulu dilarang atau boleh dipakai, tapi pemakainya akan menemui kesulitan-kesulitan, di posisi yang sama pula cadar berada sekarang. Jika cadar sekarang dicurigai sebagai identitas penganut “radikalisme Islam”, penghayat pan-Islamisme atau populer disebut “khilafah”, ada suatu masa ketika jilbab juga diposisikan demikian. Jika cadar sekarang ditolak dengan alasan-alasan teknis seperti gerak bibir tak tampak, wajah tak bisa dikenali, ada suatu masa ketika jilbab juga dituduh membuat wajah tak jelas karena menyembunyikan telinga.
Menyembunyikan telinga membuat wajah jadi tak jelas. Alasan yang sekarang terdengar konyol, ya? Bagi saya, iya. Sama konyolnya dengan argumen bahwa seseorang tak perlu pakai jilbab sebab “sebaik-baiknya pakaian adalah iman dan takwa”.
Alasan-alasan seputar penolakan cadar juga terdengar mengada-ada. Membuat sesuatu yang bukan masalah menjadi masalah. Semisal, ada kekhawatiran jika saat sidang skripsi, penguji tidak bisa membuktikan bahwa mahasiswa bercadar itu adalah benar dia. Ini problem yang sangat teknis, terlalu remeh dibanding persoalan yang lebih krusial semisal bagaimana menghapus kultur joki skripsi.
Di media sosial kita juga melihat pengguna cadar dilecehkan ketika makan di tempat umum. Sangat mungkin di masa lalu juga ada yang tertawa ketika orang berjilbab ingin berenang—hal yang sekarang tak mungkin kita anggap punya aspek lucu.
Poin saya yang kedua menyangkut tema diskusi di UIN Jakarta 2002 tadi. Kenapa setelah dilarang, jilbab menjadi wajib?
Saya pikir, justru bukan jilbab atau cadar yang perlu dicurigai apalagi ditakuti. Kata wajib yang jauh lebih mengerikan. Saya ambil contoh peristiwa di Tegal, di satu pesantren. Oleh pengelola pesantren, semua santri perempun diwajibkan pakai cadar. Pemerintah yang gerah melihat itu kemudian turun tangan dan membuat aturan baru: pesantren diwajibkan tidak mewajibkan santri memakai cadar.
Di Yogya, Universitas Kristen Duta Wacana kena geruduk. Bukan karena dia mewajibkan mahasiswa muslim pakai busana suster, tapi karena spanduk promosi kampus yang menampilkan mahasiswa muslim pakai jilbab. Sejak itu kampus Kristen tersebut wajib tidak boleh menampilkan foto mahassiwa berjilbab lagi. Sementara Di UIN Syarif Hidayatullah, seorang dosen bercadar “diminta mengundurkan diri”.
“Wajib untuk” dan “wajib untuk tidak” punya sensasi horor yang sebelas dua belas. Jadi, selain memperkarakan sikap otoriter UIN Yogya terhadap mahasiswa bercadar, sudah saatnya kita memperkarakan soal wajib-wajib ini (mungkin termasuk pula wajib belajar). Apa sih relevansinya kampus melarang mahasiswa gondrong atau bercadar atau pakai sandal, misalnya?