Selain Jerinx, UU ITE Juga Dipakai Anggota DPRD Ciamis untuk Perkarakan Anak Sendiri karena Ketahuan Poligami

Selain Jerinx, UU ITE Juga Dipakai Anggota DPRD Ciamis untuk Perkarakan Anak Sendiri karena Ketahuan Poligami

Selain Jerinx, UU ITE Juga Dipakai Anggota DPRD Ciamis untuk Perkarakan Anak Sendiri karena Ketahuan Poligami

MOJOK.COTak hanya Jerinx, pasal karet di UU ITE pun seret putri pejabat DPRD Ciamis yang dilaporkan ayah sendiri yang tak terima ketahuan poligami.

UU ITE emang soal siapa mau melaporkan siapa. Atau siapa yang lebih selo dan punya duit untuk melanjutkan rasa sakit hatinya lantas melaporkan orang lain. Canggih bener ini undang-undang. Tiada lawan. Ngeri.

Meski UU ini juga berhasil menjerat tukang hoaks macam Jonru ahli Syiah, Alfian Tanjung ahli PKI, sama Rahmat Baequni Al-Qonspirasy, namun kita juga nggak bisa menampik kalau UU ini juga nyeremin di sisi lain.

Kita masih ingat bagaimana tidak sedikit yang terjerat UU ITE karena masalah komplain sebagai konsumen, korban pelecehan seksual, sampai tagih utang lewat media sosial, hanya saja kebetulan pelaku-pelakunya punya duit dan waktu luang berlebih untuk memperkarakan korban, maka situasi pun terbalik 180 derajat.

Korbannya yang beneran diperkarakan, pelaku-pelaku nggathelinya malah dibela pengadilan. Benar-benar undang-undang yang serba-guna.

Pun dengan Jerinx SID, yang harus diborgol karena dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dianggap memenuhi unsur delik pencemaran nama baik, Jerinx pun digelanggang karena ngatain IDI sebagai kacung WHO.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan orang yang akan melahirkan, tes Covid-19,” posting Jerinx di Instagram yang jadi awal mula IDI melaporkan.

Tentu kita tak menyangka, Jerinx tersandung kasus karena persoalan dengan IDI, mengingat unggahan-unggahan sebelumnya jauh lebih seram dan ngeri-ngeri sedap. Sama seperti Ahmad Dhani yang akhirnya tersandung masalah justru karena unggahan vlog yang ada kata “idiot”-nya, bukan karena twit-twitnya yang seram sebelum-sebelumnya.

Ya itulah UU ITE, bisa menyeret siapapun, kalau kamu ngatain orang yang merasa sakit hati dan punya duit lebih, kamu bisa jadi korban berikutnya. Jadi buat kaum kere kayak kita, ketika dihina-hina di medsos yang perjuangan paling canggih ya cuma satu: bersabar. Karena UU ini hanya berguna untuk orang-orang selo dan punya duit.

Itulah yang kemudian juga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang dengan selo melaporkan seseorang dengan pasal-pasal dari UU ITE.

Merasa sakit hati karena dikata-katain di media sosial, SU (nama inisial DPRD ini) pun melaporkan pelaku ke pengadilan.

Masalahnya adalah, orang yang dilaporkan ini adalah anak kandung sendiri.

(((ANAK KANDUNG SENDIRI)))

Ajigile, dahsyat zekaleee.

Jika di Sinetron Indosiar ada program “kisah nyata” dengan embel-embel based on true story, DPRD Ciamis ini malah bikin cerita based on Indosiar story. Sangar bener Pak. Sangaaar.

GM, inisial anak dari anggota DPRD ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 13 April 2020 lalu dan sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. Alasan GM dilaporkan adalah karena mengunggah kata-kata makian untuk ayahnya sendiri pada Maret 2020. Meski postingan tersebut sudah dihapus sendiri oleh GM karena permintaan ibunya.

Semakin mirip dengan kisah-kisah di Indosiar, ketika makian anak ini bukan tanpa sebab. Tak ada asap kalau tak ada api, tak bakal ada makian kalau tak ada orang bajingan.

Semua karena sang ayah—menurut pengakuan GM—ternyata sering bertindak kasar terhadap ibunya. Sikap kasar ini ternyata merupakan buntut karena GM dan ibunya pernah melabrak SU di Bandung.

Di sana baru ketahuan kalau SU (menurut GM) sudah menikah secara siri dengan seorang perempuan di Bandung. Pernikahan SU dengan gadis baru ini pun tak pernah diketahui oleh GM dan ibunya sebelumnya.

Sebagai anak yang merasa sakit hati atas perlakuan ayahnya (yang memang kurang ajar itu), GM pun muntab lalu melampiaskan kemarahan itu di akun Facebook ayahnya.

Uniknya, karena merasa dihina-hina, merasa nama baiknya tercemar, dan merasa aibnya diumbar oleh anak sendiri, SU justru melaporkan si anak menggunakan pasal-pasal di UU ITE. Bukannya interopeksi, malah tambah lebih galak lagi.

Nama baik diambil lewat jalur pengadilan, bukan lewat kelakuan. Ajaib bener Pak SU ini, ajaiiib.

“Kok ada ya Bapak melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Singa saja tidak ada yang memangsa anaknya sendiri,” kata S, istri sah dari SU.

Masalahnya, SU itu terlalu ketinggian kalau mau diibaratkan dengan singa. Soalnya singa jantan tak akan meninggalkan keluarganya sendiri demi singa betina dari kelompok lainnya. Benar-benar potret kelakuan pejabat yang level bikin kesalnya sampai tahap paling paripurna.

Ketahuan poligami tanpa izin malah memperkarakan anak kandung sendiri. Timbangan anoa dikasih nyawa aja kayaknya nggak bakal begini-begini amat, Pak, Pak.

BACA JUGA Sekali Lagi, Mengapa Pria Selingkuh, dan Kini, Bagaimana Mengatasinya atau tulisan POJOKAN lainnya.

Exit mobile version