Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat itu Sebenarnya?

polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

MOJOK.CO Sebenarnya apa itu kebebasan berpendapat? Apakah itu berarti kita bebas mengutarakan apa pun yang kita mau tanpa batasan yang menghalangi?

Evelyn Beatrice Hall pernah berujar, “Aku tidak setuju dengan pendapatmu, tapi aku akan mati-matian membela hakmu untuk berpendapat.” Quote yang sering dianggap milik Voltaire tersebut memberikan gambaran kecil apa itu kebebasan berpendapat.

Jika kita berbicara tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, kira-kira kita akan mendapat jawaban seperti ini: berpendapat boleh, asal tidak menyinggung orang lain. Pendapat harus disampaikan dengan santun. Bobot pendapat akan menguap ketika disampaikan dalam bentuk ujaran yang menghina atau umpatan.

Tapi jika kita melihat negara lain, Amerika Serikat misalnya, kebebasan pendapat yang kita lihat berbeda. Orang-orang bisa bebas mengutarakan pendapat, bahkan pendapat yang ofensif sekalipun. Kebebasan pendapat diatur dalam First Amendment, dan hal ini dihormati betul oleh negara. Kecuali tentunya, mengutarakan pendapat rasialis dan mengejek fisik.

Sebenarnya, apa itu kebebasan berpendapat?

Biar gampang, kita ambil contoh kasus mbak-mbak yang sempat viral gegara bikin sarkas terhadap polisi. Mbaknya ((mbaknyaaaaa)) bikin story gambar polisi cringe disertain caption sarkas “nggak gebukin orang” atau semacamnya. Kalian tau lah modelnya gimana kalau polisi dijadiin guyonan di media sosial. Bukan, bukan yang kalau nggak bisa baca nanti jadi polisi.

Polisi-polisi pada marah ngeliat story tersebut. Mereka pada tersinggung atas tuduhan yang nyata ngawur tersebut. Ada yang mengancam untuk menjemput, ada yang marah, dan reaksi tidak santai dari para pembaca story tersebut.

Pertanyaannya, yang diutarakan mbaknya itu masuk kebebasan berpendapat atau hate speech nih?

Sebelum masuk lebih jauh, kita kudu tahu perbedaan free speech dan hate speech.

Free speech adalah hak untuk mengutarakan pendapat, meski itu sensitif dan ofensif. Namun bukan berarti pendapat yang diutarakan itu bebas dari konsekuensi. Pendapat yang dikemukakan tetap harus melihat batasan-batasan yang ada.

Hate speech menurut kamus Cambridge adalah pendapat umum yang mengekspresikan kebencian dan mendorong orang untuk melakukan kekerasan kepada orang atau grup atas dasar kelamin, ras, agama, dan orientasi seksual mereka.

Contoh paling gampang, ketika kamu memanggil orang kulit hitam dengan “N-word”. Nah, itu tergolong dalam hate speech.

Kembali ke mbaknya.

Mbaknya bisa dibilang sedang mengekspresikan kebebasan berpendapatnya. Begini, meski yang dilakukan itu menyinggung suatu institusi, tapi yang dilakukan itu masih dalam koridor kritik. Ingat, kritik biasa disampaikan dengan sarkas yang tajam. Menyampaikan kritik dengan cara apapun adalah salah satu fungsi kebebasan berpendapat.

Apakah mbaknya melakukan hate speech? Nggak, sih. Kritikan itu nggak datang dari ruang hampa. Sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019, Kontras menemukan 643 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri dari tingkat Polsek hingga Polda. Mbaknya juga tidak melakukan ajakan, ”Ayo, Bro, antemi polisi nek ketemu”.

“Ngab, masak stigmatisasi kayak gitu nggak dianggep hate speech?”

Kita kudu sepakat dulu sama satu hal, bahwa pendapat mbaknya tersebut tidak sedang mengejek setiap polisi yang mengabdi. Kita nggak harus capek-capek bilang “nggak semua polisi kayak gitu,” karena nyatanya emang nggak semua polisi kayak gitu. Tapi kenyataannya memang ada kasus kekerasan yang dilakukan polisi dan mbaknya sedang mengkritik polisi yang kayak gitu.

Kan nggak mungkin juga semua polisi adalah tukang gebuk masyarakat. Pak Kusnanto tetanggaku nggak kayak gitu, dia polisi yang bersih dan baik. Pak Kusnanto adalah orang baik, jadilah seperti Pak Kusnanto.

Lantas apakah polisinya boleh tersinggung? Boleh bangeeet.

Stigma kayak gitu bisa memberatkan mereka dalam bekerja. Tapi yang harus digarisbawahi adalah, hanya karena kamu tersinggung bukan berarti kamu benar.

Polisi nggak bisa main hakim sendiri dan bawa-bawa institusi untuk menindak mbaknya. Justru ini saat yang tepat untuk mendengarkan kritikan dan nggak bikin video “pacar kamu ganteng? Kaya? Bisa gini nggak~” sambil ngongkang M4 macam lagi di Miramar.

Kebebasan berpendapat emang tricky untuk dibahas. Di satu sisi, kita boleh mengutarakan pendapat apapun, bahkan yang ofensif sekali pun. Tapi di satu sisi, kita mesti tahu bahwa batasan-batasan yang tidak boleh kita lewati kadang terlalu cair.

Ya, kita tidak boleh memantik kebencian terhadap ras, agama, suku, kelamin, dan orientasi seksual. Tapi terkadang, batasan tersebut masih begitu subjektif.

Katakanlah A bercanda kepada B dengan bawa-bawa agama. A agamanya Islam, dan B Kristen. A bercanda ke B seperti ini.

“Duh, siang-siang malah jadi setan, tahu aku lagi puasa malah ngrokok, bikin pengen, dasar kafir.” Niat A bercanda, tapi B tersinggung dan memperkarakan ini. Kan jadi runyam.

Tapi yang pasti, kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang harus dilindungi. Tidak ada yang berhak membatasi seseorang untuk berpendapat, meski yang diutarakan adalah pendapat yang begitu tajam. Demokrasi dan pursuit of knowledges tidak bisa ditegakkan tanpa kebebasan berpendapat.

BACA JUGA One Piece Mungkin Ceritanya Bermasalah, tapi Naruto Jelas-jelas Sampah dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

Exit mobile version