Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat itu Sebenarnya? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Beranda Pojokan

Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat itu Sebenarnya?

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
14 Mei 2020
0
A A
polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Sebenarnya apa itu kebebasan berpendapat? Apakah itu berarti kita bebas mengutarakan apa pun yang kita mau tanpa batasan yang menghalangi?

Evelyn Beatrice Hall pernah berujar, “Aku tidak setuju dengan pendapatmu, tapi aku akan mati-matian membela hakmu untuk berpendapat.” Quote yang sering dianggap milik Voltaire tersebut memberikan gambaran kecil apa itu kebebasan berpendapat.

Jika kita berbicara tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, kira-kira kita akan mendapat jawaban seperti ini: berpendapat boleh, asal tidak menyinggung orang lain. Pendapat harus disampaikan dengan santun. Bobot pendapat akan menguap ketika disampaikan dalam bentuk ujaran yang menghina atau umpatan.

Tapi jika kita melihat negara lain, Amerika Serikat misalnya, kebebasan pendapat yang kita lihat berbeda. Orang-orang bisa bebas mengutarakan pendapat, bahkan pendapat yang ofensif sekalipun. Kebebasan pendapat diatur dalam First Amendment, dan hal ini dihormati betul oleh negara. Kecuali tentunya, mengutarakan pendapat rasialis dan mengejek fisik.

Sebenarnya, apa itu kebebasan berpendapat?

Biar gampang, kita ambil contoh kasus mbak-mbak yang sempat viral gegara bikin sarkas terhadap polisi. Mbaknya ((mbaknyaaaaa)) bikin story gambar polisi cringe disertain caption sarkas “nggak gebukin orang” atau semacamnya. Kalian tau lah modelnya gimana kalau polisi dijadiin guyonan di media sosial. Bukan, bukan yang kalau nggak bisa baca nanti jadi polisi.

Baca Juga:

Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY Tanggapi warganet yang garang di media sosial

Cara Kabid Humas Polda DIY Tanggapi Warganet yang Garang di Media Sosial

11 Januari 2023
skck mojok.co

Perlu untuk Daftar Kerja? Begini Cara Perpanjang SKCK

20 Desember 2022

Polisi-polisi pada marah ngeliat story tersebut. Mereka pada tersinggung atas tuduhan yang nyata ngawur tersebut. Ada yang mengancam untuk menjemput, ada yang marah, dan reaksi tidak santai dari para pembaca story tersebut.

Pertanyaannya, yang diutarakan mbaknya itu masuk kebebasan berpendapat atau hate speech nih?

Sebelum masuk lebih jauh, kita kudu tahu perbedaan free speech dan hate speech.

Free speech adalah hak untuk mengutarakan pendapat, meski itu sensitif dan ofensif. Namun bukan berarti pendapat yang diutarakan itu bebas dari konsekuensi. Pendapat yang dikemukakan tetap harus melihat batasan-batasan yang ada.

Hate speech menurut kamus Cambridge adalah pendapat umum yang mengekspresikan kebencian dan mendorong orang untuk melakukan kekerasan kepada orang atau grup atas dasar kelamin, ras, agama, dan orientasi seksual mereka.

Contoh paling gampang, ketika kamu memanggil orang kulit hitam dengan “N-word”. Nah, itu tergolong dalam hate speech.

Kembali ke mbaknya.

Mbaknya bisa dibilang sedang mengekspresikan kebebasan berpendapatnya. Begini, meski yang dilakukan itu menyinggung suatu institusi, tapi yang dilakukan itu masih dalam koridor kritik. Ingat, kritik biasa disampaikan dengan sarkas yang tajam. Menyampaikan kritik dengan cara apapun adalah salah satu fungsi kebebasan berpendapat.

Apakah mbaknya melakukan hate speech? Nggak, sih. Kritikan itu nggak datang dari ruang hampa. Sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019, Kontras menemukan 643 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri dari tingkat Polsek hingga Polda. Mbaknya juga tidak melakukan ajakan, ”Ayo, Bro, antemi polisi nek ketemu”.

“Ngab, masak stigmatisasi kayak gitu nggak dianggep hate speech?”

Kita kudu sepakat dulu sama satu hal, bahwa pendapat mbaknya tersebut tidak sedang mengejek setiap polisi yang mengabdi. Kita nggak harus capek-capek bilang “nggak semua polisi kayak gitu,” karena nyatanya emang nggak semua polisi kayak gitu. Tapi kenyataannya memang ada kasus kekerasan yang dilakukan polisi dan mbaknya sedang mengkritik polisi yang kayak gitu.

Kan nggak mungkin juga semua polisi adalah tukang gebuk masyarakat. Pak Kusnanto tetanggaku nggak kayak gitu, dia polisi yang bersih dan baik. Pak Kusnanto adalah orang baik, jadilah seperti Pak Kusnanto.

Lantas apakah polisinya boleh tersinggung? Boleh bangeeet.

Stigma kayak gitu bisa memberatkan mereka dalam bekerja. Tapi yang harus digarisbawahi adalah, hanya karena kamu tersinggung bukan berarti kamu benar.

Polisi nggak bisa main hakim sendiri dan bawa-bawa institusi untuk menindak mbaknya. Justru ini saat yang tepat untuk mendengarkan kritikan dan nggak bikin video “pacar kamu ganteng? Kaya? Bisa gini nggak~” sambil ngongkang M4 macam lagi di Miramar.

Kebebasan berpendapat emang tricky untuk dibahas. Di satu sisi, kita boleh mengutarakan pendapat apapun, bahkan yang ofensif sekali pun. Tapi di satu sisi, kita mesti tahu bahwa batasan-batasan yang tidak boleh kita lewati kadang terlalu cair.

Ya, kita tidak boleh memantik kebencian terhadap ras, agama, suku, kelamin, dan orientasi seksual. Tapi terkadang, batasan tersebut masih begitu subjektif.

Katakanlah A bercanda kepada B dengan bawa-bawa agama. A agamanya Islam, dan B Kristen. A bercanda ke B seperti ini.

“Duh, siang-siang malah jadi setan, tahu aku lagi puasa malah ngrokok, bikin pengen, dasar kafir.” Niat A bercanda, tapi B tersinggung dan memperkarakan ini. Kan jadi runyam.

Tapi yang pasti, kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang harus dilindungi. Tidak ada yang berhak membatasi seseorang untuk berpendapat, meski yang diutarakan adalah pendapat yang begitu tajam. Demokrasi dan pursuit of knowledges tidak bisa ditegakkan tanpa kebebasan berpendapat.

BACA JUGA One Piece Mungkin Ceritanya Bermasalah, tapi Naruto Jelas-jelas Sampah dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

Terakhir diperbarui pada 14 Mei 2020 oleh

Tags: Hamhate speechhukumkebebasan berpendapatPolisi
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Hobi main game dan suka nulis otomotif.

Artikel Terkait

Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY Tanggapi warganet yang garang di media sosial
Bertamu Seru

Cara Kabid Humas Polda DIY Tanggapi Warganet yang Garang di Media Sosial

11 Januari 2023
skck mojok.co
Kilas

Perlu untuk Daftar Kerja? Begini Cara Perpanjang SKCK

20 Desember 2022
Bimbel SIM Gratis Mojok.co
Hukum

Ikuti Bimbel SIM Gratis Agar Tidak Gagal Ujian, Ini Infonya

14 November 2022
Dewan Pers
Kilas

Dewan Pers dan Polri Kerja Sama Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

11 November 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
liga inggris manchester united manchester city liverpool liga jerman bundesliga MOJOK.CO

Liga Inggris Bisa Mulai Lagi di 1 Juni 2020, tapi Ribetnya Kayak Orang Katolik Mau Nikah

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak yang Dihujat Warganet - MOJOK.CO

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak Surabaya yang Dihujat Warganet

24 Januari 2023
Cak Nun Salah, Jokowi Bukan Firaun karena Firaun Tidak Setuju UU Cipta Kerja MOJOK.CO

Cak Nun Salah, Jokowi Bukan Firaun karena Firaun Tidak Setuju UU Cipta Kerja

21 Januari 2023
polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat itu Sebenarnya?

14 Mei 2020
Xiaomi 13 Series: Monster Baru dari Xiaomi, Hape Terbaik 2023 MOJOK.CO

Xiaomi 13 Series: Monster Baru dari Xiaomi dengan Senjata Kamera Leica Berpotensi Jadi Hape Terbaik 2023

20 Januari 2023
mie ayam takeshi bantul yang ayamnya ora umum!

Mie Ayam Takeshi Bantul, Ekstra Ayamnya Ora Umum!

22 Januari 2023
nasi kapau dan nasi padang punya banyak perbedaan

Gulai Tambusu dan Hal-hal lain yang Membedakan Nasi Kapau dengan Nasi Padang

23 Januari 2023
chatgpt mojok.co

Mengenal ChatGPT, Benarkah Bakal Akhiri Era Google?

24 Januari 2023

Terbaru

PO Haryanto Bikin Perjalanan Cikarang Jogja Jadi Menyenangkan MOJOK.CO

PO Haryanto Sultan Bantul Bikin Perjalanan Cikarang-Jogja Jadi Sangat Menyenangkan

27 Januari 2023
Kepala BPID Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kepatihan, Kamis (26/01/2023) menyampaikan tidak ada lagi desa tertinggal di DIY MOJOK.CO

Disebut Provinsi Termiskin, DIY Tak Punya Desa Tertinggal

27 Januari 2023
kecamatan di sleman mojok.co

5 Kecamatan Paling Sepi di Sleman yang Cocok untuk Pensiun

27 Januari 2023
teror ular kobra

Tolak Safari Politik Anies di Banten, Oknum Lempar Sekarung Ular Kobra

26 Januari 2023
perangkat desa di diy mojok.co

Ribuan Perangkat Desa Geruduk DPRD DIY, Tolak Disamakan dengan Kades

26 Januari 2023
perempuan penyelenggara pemilu

Kenapa Keterlibatan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Rendah?

26 Januari 2023
Suara Hati Petani di Gunungkidul Karena Monyet yang Marah Kena JJLS

Suara Hati Petani di Gunungkidul karena Monyet yang Marah Kena JJLS

26 Januari 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In