Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Seberapa Bebas Kebebasan Berpendapat itu Sebenarnya?

Rizky Prasetya oleh Rizky Prasetya
14 Mei 2020
A A
polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

polisi, HAM, kebebasan berpendapat, hukum, hate speech mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebenarnya apa itu kebebasan berpendapat? Apakah itu berarti kita bebas mengutarakan apa pun yang kita mau tanpa batasan yang menghalangi?

Evelyn Beatrice Hall pernah berujar, “Aku tidak setuju dengan pendapatmu, tapi aku akan mati-matian membela hakmu untuk berpendapat.” Quote yang sering dianggap milik Voltaire tersebut memberikan gambaran kecil apa itu kebebasan berpendapat.

Jika kita berbicara tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, kira-kira kita akan mendapat jawaban seperti ini: berpendapat boleh, asal tidak menyinggung orang lain. Pendapat harus disampaikan dengan santun. Bobot pendapat akan menguap ketika disampaikan dalam bentuk ujaran yang menghina atau umpatan.

Tapi jika kita melihat negara lain, Amerika Serikat misalnya, kebebasan pendapat yang kita lihat berbeda. Orang-orang bisa bebas mengutarakan pendapat, bahkan pendapat yang ofensif sekalipun. Kebebasan pendapat diatur dalam First Amendment, dan hal ini dihormati betul oleh negara. Kecuali tentunya, mengutarakan pendapat rasialis dan mengejek fisik.

Sebenarnya, apa itu kebebasan berpendapat?

Biar gampang, kita ambil contoh kasus mbak-mbak yang sempat viral gegara bikin sarkas terhadap polisi. Mbaknya ((mbaknyaaaaa)) bikin story gambar polisi cringe disertain caption sarkas “nggak gebukin orang” atau semacamnya. Kalian tau lah modelnya gimana kalau polisi dijadiin guyonan di media sosial. Bukan, bukan yang kalau nggak bisa baca nanti jadi polisi.

Polisi-polisi pada marah ngeliat story tersebut. Mereka pada tersinggung atas tuduhan yang nyata ngawur tersebut. Ada yang mengancam untuk menjemput, ada yang marah, dan reaksi tidak santai dari para pembaca story tersebut.

Pertanyaannya, yang diutarakan mbaknya itu masuk kebebasan berpendapat atau hate speech nih?

Sebelum masuk lebih jauh, kita kudu tahu perbedaan free speech dan hate speech.

Free speech adalah hak untuk mengutarakan pendapat, meski itu sensitif dan ofensif. Namun bukan berarti pendapat yang diutarakan itu bebas dari konsekuensi. Pendapat yang dikemukakan tetap harus melihat batasan-batasan yang ada.

Hate speech menurut kamus Cambridge adalah pendapat umum yang mengekspresikan kebencian dan mendorong orang untuk melakukan kekerasan kepada orang atau grup atas dasar kelamin, ras, agama, dan orientasi seksual mereka.

Contoh paling gampang, ketika kamu memanggil orang kulit hitam dengan “N-word”. Nah, itu tergolong dalam hate speech.

Kembali ke mbaknya.

Mbaknya bisa dibilang sedang mengekspresikan kebebasan berpendapatnya. Begini, meski yang dilakukan itu menyinggung suatu institusi, tapi yang dilakukan itu masih dalam koridor kritik. Ingat, kritik biasa disampaikan dengan sarkas yang tajam. Menyampaikan kritik dengan cara apapun adalah salah satu fungsi kebebasan berpendapat.

Iklan

Apakah mbaknya melakukan hate speech? Nggak, sih. Kritikan itu nggak datang dari ruang hampa. Sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019, Kontras menemukan 643 kasus kekerasan yang dilakukan anggota Polri dari tingkat Polsek hingga Polda. Mbaknya juga tidak melakukan ajakan, ”Ayo, Bro, antemi polisi nek ketemu”.

“Ngab, masak stigmatisasi kayak gitu nggak dianggep hate speech?”

Kita kudu sepakat dulu sama satu hal, bahwa pendapat mbaknya tersebut tidak sedang mengejek setiap polisi yang mengabdi. Kita nggak harus capek-capek bilang “nggak semua polisi kayak gitu,” karena nyatanya emang nggak semua polisi kayak gitu. Tapi kenyataannya memang ada kasus kekerasan yang dilakukan polisi dan mbaknya sedang mengkritik polisi yang kayak gitu.

Kan nggak mungkin juga semua polisi adalah tukang gebuk masyarakat. Pak Kusnanto tetanggaku nggak kayak gitu, dia polisi yang bersih dan baik. Pak Kusnanto adalah orang baik, jadilah seperti Pak Kusnanto.

Lantas apakah polisinya boleh tersinggung? Boleh bangeeet.

Stigma kayak gitu bisa memberatkan mereka dalam bekerja. Tapi yang harus digarisbawahi adalah, hanya karena kamu tersinggung bukan berarti kamu benar.

Polisi nggak bisa main hakim sendiri dan bawa-bawa institusi untuk menindak mbaknya. Justru ini saat yang tepat untuk mendengarkan kritikan dan nggak bikin video “pacar kamu ganteng? Kaya? Bisa gini nggak~” sambil ngongkang M4 macam lagi di Miramar.

Kebebasan berpendapat emang tricky untuk dibahas. Di satu sisi, kita boleh mengutarakan pendapat apapun, bahkan yang ofensif sekali pun. Tapi di satu sisi, kita mesti tahu bahwa batasan-batasan yang tidak boleh kita lewati kadang terlalu cair.

Ya, kita tidak boleh memantik kebencian terhadap ras, agama, suku, kelamin, dan orientasi seksual. Tapi terkadang, batasan tersebut masih begitu subjektif.

Katakanlah A bercanda kepada B dengan bawa-bawa agama. A agamanya Islam, dan B Kristen. A bercanda ke B seperti ini.

“Duh, siang-siang malah jadi setan, tahu aku lagi puasa malah ngrokok, bikin pengen, dasar kafir.” Niat A bercanda, tapi B tersinggung dan memperkarakan ini. Kan jadi runyam.

Tapi yang pasti, kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang harus dilindungi. Tidak ada yang berhak membatasi seseorang untuk berpendapat, meski yang diutarakan adalah pendapat yang begitu tajam. Demokrasi dan pursuit of knowledges tidak bisa ditegakkan tanpa kebebasan berpendapat.

BACA JUGA One Piece Mungkin Ceritanya Bermasalah, tapi Naruto Jelas-jelas Sampah dan artikel menarik lainnya dari Rizky Prasetya.

Terakhir diperbarui pada 14 Mei 2020 oleh

Tags: Hamhate speechhukumkebebasan berpendapatPolisi
Rizky Prasetya

Rizky Prasetya

Redaktur Mojok. Hobi main game dan suka nulis otomotif.

Artikel Terkait

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa MOJOK.CO
Esai

Di Antara Teriakan Maling dan Sunyinya Nurani: Seorang Anak Menangisi Bapaknya yang Tewas Dikeroyok Massa

27 Juli 2026
Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Fragmen

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saat cerita/sambat ke teman berujung adu nasib dengan kalimat maut "Kamu masih mending". Meresponsnya dengan pura-pura tolol ternyata menyenangkan MOJOK.CO

Niat Cerita ke Teman Berujung Adu Nasib: Pura-pura Tolol saat Teman Bilang “Kamu Masih Mending” Ternyata Menyenangkan

6 Agustus 2026
Polemik IKAPI DIY dan toko buku Jogja perihal harga murah MOJOK.CO

Narasi “Harga Murah” Pameran Buku IKAPI DIY Singgung Toko Buku Jogja, Kalimat yang Tidak Seharusnya Keluar

5 Agustus 2026
Derita jadi topping tongkrongan: niat bergaul biar tidak dicap nolep, tapi sering tidak dianggap saat nongkrong MOJOK.CO

Serba-serbi Jadi Topping Tongkrongan: Ikut Nongkrong biar Tak Dicap Nolep, Cuma Jadi Pelengkap dan Tak Dianggap

4 Agustus 2026
Selamat Jalan Nasirun: Kisah di Balik Sang Maestro Nggak Mau Punya HP MOJOK.CO

Selamat Jalan Nasirun: Kisah di Balik Sang Maestro Nggak Mau Punya HP

1 Agustus 2026
Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko” MOJOK.CO

Nggak Perlu Jadi Pelari Kalcer, Slow Jogging bikin Kita Waras Mental Sambil “Niko-niko”

3 Agustus 2026
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bertemu dengan tim KKP membahas program budi daya ikan tematik. (Sumber: Humas Pemda DIY)

64 Lokasi di Kalurahan DIY Kecipratan Jatah Program Budi Daya Ikan Tematik dari KKP

5 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.