MOJOK.CO – Pemerintah berencana akan hapus sanksi pidana untuk pengusaha-pengusaha nakal. Mau diganti jadi sanksi administrasi saja. Wah, KPK makin pusing tuh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebut bahwa pemerintah bakal mengubah salah satu hukum pidana kepada pengusaha “nakal”. Jika dulu pengusaha “nakal” bisa dijerat hukum pidana, bahkan bisa kena OTT KPK segala, maka ke depan mereka akan dilindungi dengan peraturan terbarukan ini.
Pada dasarnya, pemerintah ingin memasukkan aturan nyeleneh ini pada Omnibus Law yang memang sedang dibahas. Kata Airlangga Hartanto, penghapusan sanksi pidana ini bertujuan agar iklim usaha jadi lebih kondusif dan investor jadi nggak perlu takut lagi.
“Jadi, kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan,” kata Airlangga.
Dengan adanya aturan di dalam Omnibus Law ini, nanti pengusaha yang nakal tidak perlu disidang atau berisiko masuk penjara, cukup bayar denda sesuai dengan tingkat kenakalannya. Jika ternyata masih nakal lagi, sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha.
“Sehingga, kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda. Kalau ada pengusaha bandel, ya kita cabut aja izinnya. Jadi ini ada perubahan,” tambah politisi dari fraksi Golkar ini,
Bagi pengusaha dan oligarki besar di Indonesia, hal ini tentu jadi angin segar yang patut dirayakan. Apalagi dengan terbebasnya aturan yang bisa memenjarakan seorang pengusaha ketika berbuat nakal.
Jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal pusing tujuh keliling mengetahui adanya aturan ini. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengaku khawatir kalau peraturan ini malah bisa jadi tameng vibranium bagi para pengusaha atau korporasi yang koruptif.
“Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar Omnibus Law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting,” kata Laode M. Syarif.
KPK juga menyoroti bagaimana pengusaha juga seharusnya bertanggung jawab secara pidana kalau ternyata sudah berbuat nakal. “Di mana-mana, sekarang (menerapkan pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda, jelas sekali,” kata M. Syarif lagi.
Aturan yang sedang dibahas ini menurut M. Syarif malah mengembalikan hukum Indonesia ke era masa kolonial.
“Jadi, jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial,” tambahnya.
Masalahnya adalah, hampir 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK di Indonesia selalu melibatkan perusahaan-perusahaan swasta yang nakal. Bahkan dalam periode tahun 2004 sampai 2018, ada sebanyak 200 tersangka dari pihak swasta.
Seperti kasus korupsi E-KTP dan Hambalang, misalnya. Diketahui oleh KPK, pada kasus yang menjerat Setya Novanto dan Nazaruddin ini, keduanya ternyata juga sempat membuat perusahaan fiktif guna menyembunyikan uang korupsi.
Masalahnya, bukan itu yang menjadi persoalan terpenting. Efek terburuk yang bisa terjadi bukanlah ketika perusahaan berbuat nakal untuk mencurangi proyek tender ke pemerintah saja, melainkan ketika perusahaan berbuat “kecurangan” terhadap karyawan mereka sendiri.
Ya, sebagai info saja. Dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 167 ayat 5 disebutkan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam program pensiun. Jika sampai aturan itu dilanggar maka pengusaha yang bersangkutan bisa dijerat sanksi pidana 1-5 tahun penjara dan denda Rp100 sampai Rp500 juta.
Atau soal Pasal 156 yang menyebutkan soal pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana pengusaha wajib bayar uang pesangon ke karyawannya, sesuai dengan jangka waktu karyawan bekerja. Jika pengusaha tidak melakukan itu, maka bisa dijerat sanksi pidana 1-4 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.
Bahkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 ini juga mendefiniskan jika perilaku “nakal” ini juga bagian dari kejahatan pidana. Nah, dengan “dilunakkan”-nya aturan soal perusahaan ini, bukan tidak mungkin bakal buruh yang bakal gigit jari ke depannya.
Meski begitu, sebagai rakyat kismin yang cuma bisa memandang kagum ke pemerintahan saat ini, pemerintah sebenarnya sedang mendidik rakyatnya lewat pesan moral yang tersembunyi.
Pesan moral yang sebenarnya sederhana: daripada jadi buruh, mending jadi pengusaha saja.
Alias: yah, nakal-nakal dikit nggak apa-apa. Jadi rakyat nggak usah lurus-lurus gitu aja dong.
BACA JUGA UU KPK Mulai Dipakai Terdakwa Koruptor untuk Membebaskan Diri atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.