MOJOK.CO – Komjen Firli ogah mundur dari anggota polisi usai dilantik jadi Ketua KPK. Menurut blio, nggak ada undang-undangnya kok. Aha, benar juga.
Sudah sejak lama negeri ini mengenal diksi “dwifungsi”. Dulu sekali, ketika masih ada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Pemerintahan Orde Baru memperkenalkan konsep “dwifungsi” ini dengan sangat baik.
Oke, oke, nggak usah ngegas. Gini lho maksudnya. Paling nggak konsep dwifungsi itu kan berjalan dan dirawat dengan “baik”, toh nyatanya bisa awet selama 32 tahun.
Secara sederhana dwifungsi ABRI pada waktu itu membuat karier seorang tentara tak hanya sebagai aparat keamanan melainkan juga menjadi pejabat publik pemerintah. Usai Orde Baru kukut, konsep ini dihapuskan. Lalu ABRI berganti jadi TNI. Masuk lagi deh mereka ke barak.
Nah, baru-baru ini lahan “dwifungsi” ini kembali hadir dalam bentuk yang berbeda. Lebih modern, lebih kekinian, dan—mungkin—lebih terasa milenial.
Seperti ketika Komjen Firli Bahuri, selaku Ketua KPK yang baru, secara tegas menolak untuk mundur dari polri. “Aturan sampai saat ini nggak ada yang mengharuskan saya untuk pensiun (dari polri), kita adalah pegawai negeri,” kata Komjen Firli.
Komjen Firli memang benar. Selama ini tidak ada UU khusus yang membatasi seorang petugas kepolisian untuk menjabat di instansi pemerintah lain.
“Kita adalah anggota Polri dan ketentuan dari Undang-Undang Kepolisian dan KPK tidak ada larangan. Kita tetap dinas aktif dan melaksanakan tugas penegakan hukum,” kata Firli.
Meski begitu, Komjen Firli tetap dicopot dari jabatannya di Kepolisian. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002. Bahwa meski anggota polri tidak harus mundur dari kesatuan, namun yang bersangkutan harus dilepaskan jabatan sktrukturnya di kepolisian.
Artinya, posisi Firli ketika dilantik menjadi Ketua KPK adalah tetap seorang anggota polisi, meski tanpa jabatan di keanggotaan.
Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang mengejutkan. Dulu, Budi Gunawan malah jadi Kepala Intelejen Negara (BIN) tanpa perlu mundur dari kepolisian. Begitu pula dengan dengan Budi Waseso yang menjabat di urusan Bulog. Jadi Direktur Utama lagi. Apakah blio mundur dari kepolisian? Haya nggak perlu, nggak ada undang-undang yang mengharuskan kok.
Artinya, dari urusan intelejen negara sampai urusan beras, negeri ini “dikepung” oleh anggota polisi. Hal ini menunjukkan bahwa anggota polisi Indonesia memang multitalenta dan benar-benar mau repot disibukkan oleh banyak urusan negara. Hm, mulia sekali.
Bahkan kalau mau menengok ke bidang lain. Polisi bahkan sampai masuk juga ke ranah sepak bola. Yang terbaru adalah Mochamad Iriawan atau yang biasa dikenal dengan sebutan Iwan Bule, resmi menjabat sebagai Ketua PSSI. Itu baru di federasi, di urusan klub sepak bola saja polisi juga punya wakilnya dengan Bhayangkara FC.
Mendapati fakta tersebut, akan melecehkan sekali kalau kepolisian Indonesia sekarang dianggap melakukan “dwifungsi” polri. Sebab itu semua bukan praktik dwifungsi, melainkan multifungsi. Sebab memang anggota polisi itu jago di segala bidang. Tak seperti rakyat jelata, kere, bodoh, kayak kita-kita ini.
Hal yang sama juga dialami oleh Firli. Meski menjabat pimpinan sebuah lembaga independen sekelas KPK, tapi Firli tak merasa perlu untuk mundur dari polri. Alasannya memang sudah tepat. Nggak ada aturan harus mundur kok?
Lagipula, dengan adanya orang dalam kepolisian yang mengisi pos pimpinan KPK, hal ini bakal semakin menguatkan penanganan korupsi di Indonesia. Bisa diprediksi, untuk beberapa tahun ke depan, angka tersangka korupsi dari pihak kepolisian bakal nggak ada lagi.
Hal semacam ini sangat baik, karena akan menjadikan polisi semakin bersih citranya ke depan. Warbiyasa, warbiyasa.
Dan yang terpenting, setelah bertahun-tahun sinetron Cicak vs Buaya tayang, episodenya berakhir pula. Haya gimana, kepala cicaknya udah diganti sama buaya. Kalah telak cuy. Kalah total.
Kalah karena alasan yang sangat sederhana saja…
…kalah multifungsi soalnya.
BACA JUGA Jalan Firli Bahuri Menjadi Ketua KPK Mulus Banget Kayak Tol atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.