Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Jokowi Pengin Omnibus Law Disahkan dalam 100 Hari, Mencurigakan Sekali Bukan

Nia Lavinia oleh Nia Lavinia
20 Januari 2020
A A
Jokowi Pengin Sahin Omnibus Law dalam 100 Hari, Hmm Mencurigakan Sekali

Jokowi Pengin Sahin Omnibus Law dalam 100 Hari, Hmm Mencurigakan Sekali

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Jokowi mungkin khawatir soal resesi ekonomi yang terjadi makanya berharap investor dapat menyelamatkan ekonomi melalui omnibus law ini. Tapi pak masalahnya tidak sesederhana itu!

Tahun 2020 ada 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam prolegnas prioritas. Tapi Jokowi secara khusus (((mengamanatkan))) agar Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) lebih dahulu dibahas. Jokowi bahkan memberikan tenggat waktu 100 hari untuk mengesahkan RUU itu.

Sebentar, sebentar kok buru-buru amat sih, pak?

Omnibus Law Cilaka ini draftnya saja masih belum ketahuan sama publik isinya gimana lho, Pak. Mbok ya nyuruh DPR tuh mendahulukan RUU yang udah jelas isinya tapi mandeg bahasan kayak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) aja pak. RUU PKS ini mendesak juga lho pak, bayangkan dari 2014 sampai 2018 saja ada lebih dari 20.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu kekerasan seksual di ranah KDRT atau pun kekerasan seksual dari relasi personal.

Omnibus Law Cilaka mah nanti-nanti aja. Disahkannya kalau sudah ada deal-dealan yang jelas antara buruh dan pengusaha. Suara buruh juga penting pak, mereka yang nantinya paling terdampak soal aturan ini. Ini kok pengin buru-buru tapi satgasnya cuma pengusaha aja.

Lagipula, kalau diburu-buru gini, kami kan jadi curiga. Kami takut RUU ini ujungnya kayak UU KPK yang… Anu, rasa-rasanya kok menguntungkan para koruptor saja.

Kan horor pak kalau RUU Cilaka benar-benar mengabulkan ketakutan kami kalau RUU ini hanya menguntungkan para investor saja sementara buruhnya malah jadi korban cilaka.

Saya tahu bapak mungkin khawatir terkait ancaman resesi dan perlambatan ekonomi yang sudah mulai terjadi. Lalu berharap suntikan investasi bisa langsung menyelamatkan ekonomi negara.

Apalagi kalau melihat demografi pekerja kita yang kata BPS di tahun 2018 menunjukan kalau lebih banyak pekerja sektor informal (73,98 juta orang) dibandingkan pekerja di sektor formal (53 juta orang) yang artinya pekerja kita lebih banyak yang kesejahteraannya kecil, dan produktivitasnya juga rendah. Makanya bapak pengin Omnibus law segera disahkan biar mereka bisa segera terserap jadi tenaga kerja di sektor formal meskipun sekadar tenaga kerja kontrak. Yang penting, mereka bisa lebih produktif dan menghasilkan banyak uang.

Sampai di sini, saya tentu mengerti kenapa bapak menganggap Omnibus Law khususnya aturan mengenai pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel ini dianggap sebagai solusi utama untuk menarik investor dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran.

Tapi di sinilah pak letak masalanya. Ini semua terdengar terlalu sempurna. Kalau kata dosen saya, tidak ada itu dunia sempurna yang seperti taman bunga. Kalau yang terlihat hanya yang indah-indah dan positif-positifnya saja, artinya kita sedang menyederhanakan masalahnya.

Kenyataan tidak akan seindah itu, Pak!

Selain kebijakan ini merugikan kaum buruh karena menurunkan kepastian kerja, memperburuk kondisi kerja dan kesejahteraan, sampai meningkatnya potensi ekspolitasi. Ada beberapa flaw yang sepertinya bapak lupakan.

Misalnya, karena lebih banyak pekerja di sektor informal tadi, mayoritas pekerja berada dalam posisi yang lemah. Karena mereka tidak terampil, peluang untuk naik level atau mendapatkan maksimalisasi pendapatan tidak akan terjadi karena pengusaha akan tetap membayar mereka secara murah. Ngapain bayar lebih mahal kalau stok pekerja informal yang bisa ditarik untuk bekerja banyak?

Iklan

Kedua, kalau Omnibus Law ini betul-betul disahkan tanpa mencapai kesepakatan dengan para buruh sebelumnya, apa nggak bakal timbul demo besar-besaran yang nantinya malah mematikan ekonomi? Berapa kerugian yang akan dihadapi negara kalau itu betul-betul terjadi? Lah mending kalau buruh demonya cuman sehari dua hari. Kalau sampai seminggu? Dua minggu? Waduh bisa chaos pak. Bahaya!

Saran saya, daripada dikerjakan secara buru-buru lalu lebih banyak mudharatnya, seperti yang terjadi dengan UU KPK, mending dibikin santai dulu. Dibahas sambil ngopi-ngopi, jangan lupakan melibatkan semua stakeholder terkait termasuk serikat buruh.

Kalau bapak butuh uang cepat-cepat, daripada nungguin investor, mending usut aja tuh kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara 23 triliun lebih. Lebih nyata!

BACA JUGA Apa itu Prekariat dan Hubungannya dengan Omnibus Law yang Ramai Dibicarakan atau artikel lain soal PEKERJA.

Terakhir diperbarui pada 20 Januari 2020 oleh

Tags: buruhjokowiomnibus lawruu cipta lapangan kerjaserikat pekerja
Nia Lavinia

Nia Lavinia

Mahasiswa S2 Kajian Terorisme, Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Nasib Yamaha Byson Baru yang Dicintai Setelah Tak Bisa Dimiliki MOJOK.CO
Otomojok

Nasib Yamaha Byson dan Paradoks Benda yang Baru Dicintai Setelah Berhenti Diproduksi dan Tak Bisa Dimiliki Lagi

2 Juli 2026
Museum Ibu Marsinah jangan berhenti sebagai simbol, tapi negara harus serius pikirkan kesejahteraan kaum buruh MOJOK.CO
Tajuk

Museum Ibu Marsinah Jangan Berhenti sebagai Simbol, Tapi Kesejahteraan Buruh Harus Benar-benar Dipikirkan

18 Mei 2026
pekerja perempuan.MOJOK.CO
Kabar

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026
Kerja WFH untuk ASN bukan solusi. MOJOK.CO
Kabar

WFH 1 Hari dalam Seminggu Cuma Bikin Pekerja Boncos dan Nggak Produktif, Lalu Di Mana Efisiensi Pemakaian Energinya?

6 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bintang Lima untuk Kemasan Paket: Konsumen Puas, Sampah Bubble Wrap Jadi Petaka Lingkungan MOJOK.CO

Bintang Lima untuk Kemasan Paket: Konsumen Puas, Sampah Bubble Wrap Jadi Petaka Lingkungan

22 Juli 2026
sarjana muda gusar mencari kerja. MOJOK.CO

Realita Sarjana Muda Gusar Mencari Kerja: 4 Tahun Lamanya Berkutat dengan Buku, Lulus Kuliah Memilih Pasrah

23 Juli 2026
Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri? MOJOK.CO

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri?

20 Juli 2026
Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah “1st Asian Gym for Life Challenge 2026” 1. MOJOK.CO

Jogja Jadi Tuan Rumah Lomba Gym se-Asia usai Thailand Mundur, Semua Kalangan Bebas Ikut Tanpa Beban Menang-Kalah

20 Juli 2026
Jaga Momentum Emas di Mandalika, Mario Aji dan Veda Ega Siap Unjuk Gigi di Kandang Sendiri MOJOK.CO

Jaga Momentum Emas di Mandalika, Mario Aji dan Veda Ega Siap Unjuk Gigi di Kandang Sendiri

20 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.